Di tengah iklim persaingan bisnis digital yang semakin ketat, rahasia dagang menjadi salah satu aset intelektual paling vital bagi kelangsungan dan kemajuan perusahaan. Informasi ini bisa berupa formula produk, teknik produksi, strategi pemasaran, daftar pelanggan, hingga algoritma eksklusif yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Menjaga rahasia dagang bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga cerminan komitmen perusahaan dalam menjaga reputasi dan membangun kepercayaan publik serta mitra bisnis. Bila informasi tersebut jatuh ke tangan yang tidak berkepentingan, dampaknya bisa sangat menghancurkan, terutama pada citra dan kredibilitas perusahaan.
Kerugian akibat pelanggaran rahasia dagang tak berhenti pada aspek finansial semata. Lebih jauh, identitas merek dan kredibilitas perusahaan bisa terguncang. Dalam dunia usaha yang sangat dipengaruhi oleh persepsi publik, hilangnya kepercayaan dari konsumen maupun investor bisa menjadi hambatan serius bagi proses pemulihan. Maka dari itu, memahami risiko pelanggaran rahasia dagang serta menyiapkan langkah preventif dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif adalah langkah strategis yang tidak bisa diabaikan.
Dampak Pelanggaran Rahasia Dagang Terhadap Citra Perusahaan
Pelanggaran rahasia dagang memiliki potensi untuk menurunkan citra perusahaan secara drastis. Pertama, kebocoran informasi yang bersifat strategis atau eksklusif akan menimbulkan anggapan bahwa sistem pengamanan data internal perusahaan lemah. Dalam kasus di mana rahasia dagang bocor karena kelalaian internal, perusahaan bisa dinilai tidak cakap dalam menjaga integritas sistem informasi. Hal ini tentu akan memengaruhi kepercayaan pelanggan, terutama jika informasi tersebut menyangkut preferensi atau data pribadi pelanggan.
Kedua, dampak reputasional ini akan merembet ke hubungan bisnis. Mitra usaha dan investor akan lebih berhati-hati menjalin kerja sama atau menanamkan modalnya karena merasa perusahaan tersebut rentan terhadap kebocoran informasi rahasia. Akibatnya, potensi ekspansi atau inovasi yang seharusnya bisa dijalankan dengan dukungan pihak ketiga menjadi terhambat.
Ketiga, dari sisi pasar, kebocoran rahasia dagang juga dapat menciptakan kondisi tidak kompetitif. Pesaing yang memperoleh informasi tersebut dapat meniru atau menyusun strategi yang merugikan perusahaan secara langsung. Ketika inovasi yang seharusnya menjadi keunggulan kompetitif menjadi milik publik atau pihak pesaing, perusahaan kehilangan diferensiasi yang telah dibangun dengan investasi waktu, tenaga, dan biaya yang besar. Apalagi, rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut masih bersifat rahasia, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”) yang menyatakan bahwa:
“Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.”
Hal ini turut ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (2) Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement (“TRIPs Agreement”) bahwa orang perorangan dan badan hukum harus memiliki kemungkinan untuk mencegah informasi yang berada di bawah kendalinya secara sah agar tidak diungkapkan kepada, diperoleh oleh, atau digunakan oleh orang lain tanpa persetujuan mereka dengan cara yang bertentangan dengan praktik-praktik komersial yang jujur selama informasi tersebut:
- Bersifat rahasia dalam arti bahwa ia tidak secara umum diketahui atau mudah diakses oleh orang-orang di dalam lingkaran yang biasanya berurusan dengan jenis informasi yang dimaksud;
- Memiliki nilai komersial karena bersifat rahasia; dan
- Telah mengambil langkah-langkah yang wajar dalam situasi tersebut, oleh orang yang secara sah mengendalikan informasi tersebut untuk merahasiakannya.
Sementara itu, Pasal 13 UU Rahasia Dagang menjelaskan bahwa Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
Strategi Pencegahan Pelanggaran dan Upaya Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang
Untuk melindungi rahasia dagang dan mencegah kebocoran yang bisa merusak citra, perusahaan harus menerapkan langkah-langkah pencegahan yang sistematis. Salah satu cara utama adalah menerapkan kebijakan keamanan informasi secara menyeluruh. Ini meliputi pengelompokan informasi rahasia, pembatasan akses, penggunaan sistem enkripsi, serta audit berkala terhadap penggunaan data.
Selain itu, perusahaan perlu memiliki perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA) yang tegas dan sah secara hukum dengan seluruh karyawan, mitra kerja, dan pihak ketiga. NDA yang dirancang dengan baik akan memberi dasar hukum yang kuat apabila terjadi pelanggaran dan memberikan efek jera pada calon pelanggar.
Pendidikan dan pelatihan bagi karyawan tentang pentingnya perlindungan rahasia dagang juga tidak kalah penting. Karyawan harus memahami batasan penggunaan data, risiko kebocoran, serta sanksi hukum dan etik apabila mereka membocorkan informasi perusahaan. Dengan membentuk budaya kerja yang menghormati kerahasiaan, perusahaan menciptakan pertahanan internal yang kokoh.
Jika pelanggaran tetap terjadi, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa (ADR) seperti mediasi atau arbitrase. Di Indonesia, penyelesaian pelanggaran rahasia dagang diatur dalam UU Rahasia Dagang yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik rahasia dagang untuk mengajukan gugatan kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Pemilik rahasia dagang juga dapat menuntut ganti rugi serta penghentian penggunaan informasi yang diperoleh secara melanggar hukum.
UU Rahasia Dagang memberikan aturan ketat terkait dengan ketentuan pidana pelanggaran rahasia dagang melalui Pasal 17 yang berbunyi:
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.
Kebocoran rahasia dagang dapat memberikan dampak serius terhadap citra perusahaan, terutama jika informasi strategis atau eksklusif yang bocor menimbulkan persepsi bahwa mekanisme pengamanan internal tidak memadai. Apabila insiden tersebut terjadi karena kelalaian dari dalam, tentu dapat menimbulkan keraguan publik terhadap profesionalisme dan kapabilitas perusahaan dalam menjaga integritas informasi. Untuk itu, perusahaan perlu menerapkan strategi tepat dalam melindungi informasi rahasia untuk mencegah adanya potensi pelanggaran yang akan merugikan citra perusahaan.***
Lindungi Aset Tak Berwujud Milik Perusahaanmu,
Segera Konsultasikan Strategi Perlindungan Rahasia Dagangmu Sekarang dan Pastikan Informasi Bisnismu Tetap Aman dan Terlindungi!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”).
- Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement (“TRIPs Agreement”).
Referensi:
- Perlindungan Hukum Rahasia Dagang di Indonesia. Kompas.com. (Diakses pada 16 Juni 2025 pukul 11.23 WIB).
- Hidayanti, S. dan M. R. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Rahasia Perusahaan di Indonesia. Jurnal Forum Studi Hukum Dan Kemasyarakatan, 3, 40–41. (Diakses pada 16 Juni 2025 pukul 13.02 WIB).