Dalam ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas saat ini, karya intelektual menjadi salah satu aset paling bernilai bagi perusahaan. Mulai dari desain grafis, perangkat lunak (software), konten pemasaran, karya tulis, hingga materi audio-visual, hampir seluruh aktivitas bisnis modern bertumpu pada hasil cipta sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya. 

Sengketa kepemilikan hak cipta dalam hubungan kerja bukanlah isu baru, justru semakin relevan seiring meningkatnya fleksibilitas kerja, model remote working, serta kolaborasi lintas peran dan platform digital. Tidak sedikit karyawan yang menganggap karya yang mereka buat adalah milik pribadi, sementara perusahaan beranggapan sebaliknya karena karya tersebut dihasilkan dalam lingkup pekerjaan. Ketidaksepahaman ini dapat berujung pada sengketa hukum yang merugikan kedua belah pihak apabila tidak diantisipasi sejak awal.

 

Kepemilikan Hak Cipta atas Karya yang Dibuat dalam Hubungan Kerja

 

Secara prinsip, hak cipta timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa memerlukan pendaftaran terlebih dahulu. Pencipta adalah orang yang secara nyata menciptakan suatu karya berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keahlian, atau keterampilan yang dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat personal. Dalam hubungan kerja, pencipta secara faktual adalah karyawan atau pihak yang memiliki kontrak terikat untuk membuat karya tersebut.

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika menyangkut siapa yang menjadi pemegang hak cipta, terutama terkait hak ekonomi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) memberikan aturan khusus mengenai ciptaan yang dibuat dalam bentuk hubungan kerja atau berdasarkan pesanan. Pasal 1 angka (2) UU Hak Cipta mendefinisikan pencipta sebagai:

“Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.” 

Dalam hal ini, karyawan sebagai pihak yang secara faktual menciptakan karya tersebut tetap diakui sebagai pencipta. Namun, status sebagai pencipta tidak serta-merta menjadikan karyawan sebagai pemegang hak cipta, khususnya hak ekonomi, apabila karya tersebut dihasilkan dalam hubungan kerja dan untuk kepentingan pemberi kerja. UU Hak Cipta membuka kemungkinan pengalihan atau penetapan kepemilikan hak ekonomi kepada perusahaan, terutama apabila karya tersebut dibuat dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pekerjaan, serta diperkuat dengan perjanjian kerja yang mengatur hal tersebut secara tegas. Diatur dalam Pasal 36 UU Hak Cipta, yakni:

“Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.”

Jika dalam perjanjian kerja dijelaskan bahwa setiap karya yang dihasilkan oleh karyawan mutlak menjadi milik perusahaan dan karyawan mendapatkan imbalan atas kerja kerasnya berupa gaji, maka kepemilikan karya akan beralih pada perusahaan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 37 UU Hak Cipta, bahwa:

“Kecuali terbukti sebaliknya, dalam hal badan hukum melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Ciptaan yang berasal dari badan hukum tersebut, dengan tanpa menyebut seseorang sebagai Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu badan hukum.”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut menegaskan bahwa dalam hubungan kerja, hak cipta atas karya karyawan dapat menjadi milik perusahaan apabila karya tersebut dibuat dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pekerjaan. Namun, DJKI juga menekankan pentingnya perjanjian tertulis untuk menghindari perbedaan penafsiran antara karyawan dan perusahaan.

Pada praktiknya, banyak sengketa muncul karena karyawan menggunakan kembali karya yang pernah dibuatnya untuk kepentingan pribadi atau perusahaan lain, sementara perusahaan mengklaim hak eksklusif atas karya tersebut. Sengketa semacam ini sering terjadi di industri kreatif, teknologi informasi, periklanan, media, dan startup digital.

Baca juga: Karya Anda Dibajak? Ini Panduan Lengkap Menghadapi Pembajakan Hak Cipta!

 

Strategi Pencegahan Sengketa melalui Kontrak Kerja dan Kebijakan Internal

 

Strategi paling efektif untuk mencegah sengketa adalah dengan mencantumkan klausul kepemilikan hak cipta secara tegas dalam perjanjian kerja. Klausul tersebut idealnya mengatur bahwa seluruh karya yang dihasilkan karyawan dalam lingkup pekerjaan menjadi milik perusahaan, termasuk pengalihan hak ekonomi.

Selain itu, perjanjian kerja juga perlu mengatur ruang lingkup karya, penggunaan fasilitas perusahaan, serta batasan pemanfaatan karya oleh karyawan setelah hubungan kerja berakhir. Kejelasan ini akan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. 

Tak hanya kontrak kerja, perusahaan pun harus memiliki kebijakan internal mengenai kekayaan intelektual. Kebijakan ini berfungsi sebagai pedoman operasional yang menjelaskan proses penciptaan, kepemilikan, dan penggunaan karya karyawan di lingkup perusahaan. Banyak sengketa HKI terjadi bukan karena niat buruk, melainkan kurangnya pemahaman terhadap aspek hukum kekayaan intelektual. Oleh karena itu, edukasi internal menjadi bagian penting dari strategi pencegahan sengketa. 

Perusahaan juga disarankan untuk melakukan dokumentasi dan audit atas karya yang dihasilkan karyawan. Pencatatan ini akan membantu membuktikan bahwa suatu karya memang dibuat dalam hubungan kerja dan menggunakan sumber daya perusahaan apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Memahami kepemilikan hak cipta dalam hubungan kerja bukan sekadar isu administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi kepentingan bisnis dan profesional Anda. Sengketa yang muncul akibat ketidakjelasan hak cipta dapat dihindari dengan perencanaan hukum yang tepat sejak awal.

Apabila Anda merupakan perusahaan atau profesional yang ingin memastikan pengaturan hak cipta dalam hubungan kerja telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, konsultasikan kebutuhan hukum Anda bersama tim ahli di SIP-R Consultant. Dengan pendampingan hukum yang komprehensif dan strategis, SIP-R siap membantu Anda menyusun kontrak kerja dan kebijakan internal yang memberikan kepastian hukum serta melindungi nilai aset intelektual Anda secara berkelanjutan.***

Baca juga: Pentingnya Pemahaman Hak Cipta untuk Content Creator dan Influencer

 

Konsultasikan perlindungan terkait hak cipta milik perusahaanmu bersama 

konsultan HKI di SIP-R Consultant!

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
  • Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).

Referensi:

Translate »