Permohonan izin edar bpom dapat tertunda atau belum disetujui oleh regulator. Hal ini biasanya terjadi apabila dokumen legalitas pelaku usaha belum lengkap. Selain itu, dokumen teknis produk yang belum memenuhi persyaratan juga menjadi penyebab utama. Dalam proses evaluasi, regulator tidak hanya menilai keamanan, khasiat, dan mutu produk. Namun, BPOM juga memeriksa kelengkapan administrasi serta kepatuhan pelaku usaha.
Jika proses registrasi produk Anda berjalan lebih lama, penyebabnya belum tentu pada kualitas produk. Tidak sedikit permohonan yang memerlukan perbaikan karena adanya kekurangan dokumen pendukung. Lalu, dokumen apa saja yang wajib dipersiapkan agar pengajuan berjalan lancar? Simak pembahasan lengkap mengenai pengurusan izin edar bpom bagi pelaku usaha pada artikel berikut.
Dokumen Legalitas Pelaku Usaha untuk Pengajuan Izin Edar BPOM
Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu memastikan seluruh dokumen legalitas perusahaan telah lengkap. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar bagi BPOM untuk melakukan verifikasi administratif. Selain itu, aspek legal ini memastikan bahwa pemohon memiliki kewenangan sah untuk memproduksi atau mengedarkan produk.
Kewajiban tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Pasal 1 angka 1 mendefinisikan Perizinan Berusaha sebagai legalitas resmi bagi pelaku usaha. Melalui sistem ini, setiap UMKM wajib memiliki legalitas sesuai tingkat risiko usahanya sebelum beroperasi.
Selain legalitas pelaku usaha, Pasal 20 Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan (“PerBPOM 23/2023”) juga memberikan aturan. Aturan tersebut menjelaskan bahwa Registrasi Baru dibedakan menjadi tiga tingkat risiko. Jadi, terdapat tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Faktor Penetapan Risiko dan Syarat Administratif
Penetapan tingkat risiko tersebut mempertimbangkan beberapa indikator strategis. Indikatornya meliputi target konsumen, pencantuman klaim, serta penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Selain itu, proses produksi tertentu dan risiko produk juga menjadi pertimbangan penting bagi BPOM.
Agar proses pengajuan izin edar bpom berjalan lebih lancar, berikut beberapa dokumen yang perlu dipastikan telah tersedia:
- Pertama, Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Kedua, Akta pendirian perusahaan beserta perubahan terakhir.
- Ketiga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik atau badan usaha.
- Keempat, Perizinan usaha yang sesuai dengan klasifikasi kegiatan usaha.
- Kelima, Sertifikat fasilitas produksi yang relevan seperti CPKB, CPKRTB, atau CPOTB.
- Keenam, Surat penunjukan resmi apabila registrasi diajukan oleh pihak kuasa.
Kelengkapan dokumen legal merupakan tahapan awal yang akan diverifikasi oleh regulator. Perbedaan data perusahaan maupun perubahan alamat yang belum diperbarui kerap menjadi masalah. Akibatnya, permohonan harus melalui proses perbaikan administrasi yang melelahkan.
Dokumen Teknis Produk yang Menjadi Fokus Evaluasi Utama
Setelah aspek legalitas dinyatakan memenuhi persyaratan, proses berlanjut pada evaluasi dokumen teknis produk. Tahapan ini bertujuan memastikan bahwa produk telah memenuhi standar mutu sebelum memperoleh izin edar bpom. Pasal 2 ayat (1) PerBPOM 23/2023 menegaskan bahwa:
“Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan Label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Daftar Dokumen Teknis yang Diperiksa BPOM
Dalam proses evaluasi, BPOM akan menelaah sejumlah dokumen teknis secara mendalam, antara lain:
- Dokumen formula produk, seperti komposisi dan spesifikasi bahan baku yang digunakan.
- Diagram alur proses produksi lengkap beserta data masa simpan atau uji stabilitas produk.
- Rancangan label produk yang telah memenuhi ketentuan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018.
- Hasil pengujian laboratorium terakreditasi untuk membuktikan keamanan dari cemaran mikroba dan logam berat.
- Persyaratan tambahan seperti bukti ilmiah klaim produk dan Health Certificate untuk produk impor.
Seluruh dokumen tersebut harus menunjukkan informasi yang konsisten. Sebagai contoh, setiap klaim pada label wajib didukung oleh data ilmiah. Demikian pula, informasi komposisi harus selaras dengan hasil lab serta spesifikasi bahan baku produksi.
Penerapan Standar Mutu Berkelanjutan
BPOM juga menilai apakah fasilitas produksi telah menerapkan standar Cara Pembuatan yang Baik (GMP). Penilaian ini dilakukan untuk memastikan kualitas produk dapat dipertahankan secara konsisten pada setiap batch. Oleh karena itu, komitmen produsen sangat diuji di sini.
Pelaku usaha juga perlu memahami konsekuensi setelah nomor registrasi terbit. Perubahan formula, pemasok bahan baku, maupun lokasi produksi mengharuskan perusahaan melakukan notifikasi perubahan. Karena itu, pengelolaan dokumentasi internal yang tertib menjadi kunci kepatuhan regulasi.
Kelengkapan Dokumen Menjadi Kunci Kelancaran Registrasi
Masih banyak pelaku UMKM yang beranggapan bahwa keberhasilan memperoleh izin edar bpom hanya ditentukan oleh kualitas produk. Padahal, konsistensi dokumen memiliki peran yang sama penting dalam proses evaluasi oleh regulator.
Mempersiapkan seluruh dokumen sejak awal dapat membantu mengurangi potensi perbaikan data. Selain itu, langkah ini mempercepat proses registrasi serta menekan risiko penolakan administrasi. Jadi, langkah ini mendukung terbentuknya sistem kepatuhan yang baik di perusahaan.
Apabila perusahaan Anda sedang mempersiapkan pengajuan izin edar bpom, kami siap mendampingi Anda. Tim profesional kami akan membantu setiap tahapan proses agar registrasi dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai hukum.
Pastikan seluruh persyaratan serta dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsultasikan kebutuhan perizinan produk Anda bersama SIP-R Consultant melalui WhatsApp berikut ini!
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). https://peraturan.bpk.go.id/Details/161835/pp-no-5-tahun-2021
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan (“PerBPOM 23/2023”). https://standarpangan.pom.go.id/oldspo/dokumen/peraturan/202x/Peraturan_Badan_Pengawas_Obat_dan_Makanan_Nomor_23_Tahun_2023_tentang_Registrasi_Pangan_Olahan.pdf
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (“PerBPOM 31/2018”). https://peraturan.bpk.go.id/details/219910/peraturan-bpom-no-31-tahun-2018
Referensi
- ISTANA UMKM. (2025). Checklist Wajib UMK Sebelum Mengajukan NIE (Nomor Izin Edar). (Diakses pada 9 Juli 2026 pukul 11.26 WIB). https://istanaumkm.pom.go.id/blog/post/checklist-wajib-umk-sebelum-mengajukan-nie-nomor-izin-edar
- Maesaroh, M., Amalia, L., & Fanani, M. Z. (2025). Strategi Implementasi dan Legalitas Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB): Studi Kasus pada PT Kimika Bite Indonesia. Jurnal Ilmiah Pangan Halal, 7(2), 281-289. (Diakses pada 9 Juli 2026 pukul 12.57 WIB). https://ojs.unida.ac.id/JIPH/article/view/19564
