Dunia digital dan media sosial kini menjadi panggung utama bagi para kreator konten untuk mengekspresikan kreativitas mereka. Salah satu bentuk ekspresi kreativitas para kreator adalah dengan membuat lagu remix, yakni mengolah kembali lagu yang sudah ada dengan berbagai teknis, seperti mempercepat tempo, menambahkan efek suara, atau menggabungkan beberapa lagu menjadi satu. Remix ini tidak hanya sekadar hiburan, tetapi juga dapat membangun personal branding dan bahkan bisa mendatangkan keuntungan ekonomi bagi kreator. Namun, di balik potensi tersebut, terdapat persoalan hukum yang tak bisa diabaikan, khususnya berkaitan dengan perlindungan hak cipta.
Hak cipta adalah salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap karya cipta seseorang, termasuk lagu. Oleh karena itu, meskipun remix seringkali dimaknai sebagai bentuk kreativitas, kegiatan ini tetap berada dalam koridor hukum yang ketat. Tanpa memahami dan mematuhi ketentuan hak cipta, kreator remix berisiko terjerat hukum, terutama jika melakukan remix tanpa izin dari pemegang hak cipta asli dan pembuat lagu remix mendapatkan keuntungan dari ciptaannya tersebut.
Remix Lagu dalam Perspektif UU Hak Cipta
Hak cipta dalam industri musik mencakup dua aspek utama, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melindungi pencipta dari perubahan yang merugikan reputasi mereka, sementara hak ekonomi memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat finansial dari karya mereka. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC”) bahwa:
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Lagu (termasuk lirik dan komposisi musik) secara eksplisit dilindungi sebagai objek hak cipta. Remix lagu termasuk dalam kategori ciptaan turunan, yakni karya cipta yang dibuat menggunakan unsur-unsur material asli yang telah ada sebelumnya dari ciptaan asal. Remix lagu dapat dianggap sebagai bentuk pengadaptasian atau aransemen ulang, yang termasuk ke dalam hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d UU HC.
Undang-Undang Hak Cipta melalui Pasal 9 ayat (2) dan (3) juga menegaskan bahwa penggunaan lagu asli untuk aransemen ulang, remix, atau bentuk adaptasi lainnya yang termasuk ke dalam hak ekonomi, tidak dapat dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
- Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa hak ekonomi atas ciptaan, termasuk hak untuk mengadaptasi, mengaransemen, atau mengubah suatu karya, hanya dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta atau dengan seizin pemegang hak cipta.
- Pasal 9 ayat (2) melarang pihak lain menggunakan ciptaan dalam bentuk adaptasi atau arasemen untuk tujuan komersial.
Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi perlindungan karya musik dari penggunaan tanpa izin, termasuk remix lagu yang marak di media sosial. Karena itu, kreator konten atau musisi yang ingin melakukan aransemen ulang suatu lagu harus mendapatkan izin terlebih dahulu, baik secara langsung dari pemilik hak cipta maupun melalui mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengatur pembayaran royalti.
Jerat Hukum Pelanggaran Hak Cipta Remix Lagu Tanpa Izin
Remix lagu yang diunggah ke media sosial seperti TikTok, Instagram, atau YouTube tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius. UU Hak Cipta telah mengatur bahwa setiap pelanggaran terhadap hak cipta bisa dikenai sanksi pidana maupun perdata. Sanksi bagi pelanggar hak cipta diatur dalam Pasal 113 ayat (2) UU HC yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dalam media sosial, unggahan remix yang dimonetisasi atau menghasilkan keuntungan ekonomi bisa masuk dalam kategori penggunaan komersial. Selain itu, pencipta atau pemegang hak cipta dapat menuntut ganti rugi atas pelanggaran yang terjadi. Ini berarti konten kreator dapat digugat untuk membayar sejumlah kerugian yang ditimbulkan akibat unggahan remix tanpa izin. Pasal 96 UU HC memberikan perlindungan penuh terhadap pencipta atau pemegang hak cipta atas pemenuhan hak ekonominya, yakni sebagai berikut:
- Pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi;
- Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
- Pembayaran Ganti Rugi kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, platform media sosial juga dapat melakukan take down terhadap konten remix yang melanggar hak cipta atas dasar permintaan pemegang hak. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip “notice and takedown” yang diterapkan oleh banyak platform digital. Dampaknya, reputasi kreator bisa rusak dan bahkan kehilangan akun mereka jika dianggap sebagai pelanggar berulang.
Remix lagu memang bisa menjadi media ekspresi yang kuat dan inovatif, tetapi harus dilakukan dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Para kreator konten di media sosial disarankan untuk:
- Mendapatkan lisensi atau izin resmi dari pemegang hak cipta sebelum melakukan remix lagu.
- Memanfaatkan platform penyedia musik berlisensi, seperti YouTube Audio Library atau Creative Commons.
- Berkonsultasi dengan konsultan HKI atau ahli hukum untuk memahami batasan hukum hak cipta dalam remix.
Dengan memahami dan menghormati hak cipta, para kreator tidak hanya melindungi diri mereka dari jeratan hukum, tetapi juga turut mendukung ekosistem sehat dalam dunia kreatif..***
Jangan Sampai Menyesal!
Konsultasikan Dulu Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Orang Lain di Media Sosial Bisnismu dengan Tim SIP-R
Hubungi Kami Melalui WhatsApp atau E-mail Sekarang Juga!
Daftar Hukum:
Referensi: