Saat ini, informasi dapat menjadi aset paling berharga bagi bisnis, bahkan terkadang hal tersebut bisa menyamai, atau bahkan melampaui aset fisik. Strategi pemasaran, formula produk, data pelanggan, hingga metode produksi bisa menjadi penentu keberhasilan suatu bisnis. Maka dari itu, menjaga kerahasiaan informasi bernilai tinggi adalah langkah strategis yang tak bisa diabaikan. Di sinilah peran rahasia dagang menjadi krusial, yakni memberikan perlindungan hukum terhadap informasi bernilai ekonomi agar tidak disalahgunakan atau dicuri oleh pihak lain.
Namun, tidak semua informasi yang dimiliki oleh perusahaan otomatis dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang. Terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar informasi tersebut diakui dan dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, SIP-R Consultant akan membahas secara tuntas bagaimana cara mengetahui suatu informasi termasuk dalam rahasia dagang, tindakan preventif yang dapat dilakukan, serta dasar hukum yang mengaturnya.
Syarat Informasi Diakui sebagai Rahasia Dagang
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”), yang dimaksud dengan rahasia dagang adalah:
“Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.”
Berdasarkan definisi pada pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa agar suatu informasi dapat diakui sebagai rahasia dagang, maka informasi tersebut harus memenuhi 3 (tiga) syarat utama, yaitu:
- Bersifat Rahasia (Tidak Diketahui Umum)
Informasi dikatakan rahasia apabila tidak mudah diakses atau diketahui oleh masyarakat umum, terutama oleh pihak pesaing. Kerahasiaan informasi pun digunakan untuk menjalankan usaha yang bersifat komersial dan mampu meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
Jika informasi tersebut sudah tersebar luas atau diketahui publik, maka ia kehilangan karakter rahasianya. Misalnya, resep masakan yang sudah dipublikasikan dalam buku masak tidak lagi dapat dianggap rahasia dagang.
Dalam praktik bisnis, contoh informasi yang bersifat rahasia dapat berupa:
- Formula resep produk, seperti formula minuman ringan (misalnya formula Coca-Cola yang terkenal sebagai trade secret klasik dunia);
- Metode produksi dan proses manufaktur yang hanya diketahui oleh perusahaan tertentu;
- Algoritma dan kode perangkat lunak;
- Data pelanggan dan strategi pemasaran internal perusahaan;
- Rencana bisnis, hasil riset pasar, atau inovasi model bisnis yang belum diumumkan.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 UU Rahasia Dagang yang berbunyi, “lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.”
Segala informasi yang telah dipublikasikan, diumumkan secara terbuka, atau mudah diakses oleh publik tidak dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang, meskipun memiliki nilai ekonomi.
- Memiliki Nilai Ekonomi
Nilai ekonomi berarti informasi tersebut memberikan keuntungan kompetitif bagi pemiliknya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, formula eksklusif yang membuat produk memiliki keunikan di pasar atau strategi penetapan harga yang memungkinkan perusahaan mendapatkan margin lebih tinggi dibanding pesaingnya.
Dalam Pasal 3 ayat (3) UU Rahasia Dagang disebutkan bahwa informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
- Dijaga Kerahasiaannya oleh Pemiliknya
Unsur terakhir dan sangat penting adalah adanya upaya nyata dari pemilik untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Artinya, jika pemilik tidak melakukan tindakan untuk melindungi informasi (misalnya dengan perjanjian kerahasiaan atau pembatasan akses), maka perlindungan hukum terhadap rahasia dagang bisa hilang sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (2) Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs Agreement”) bahwa:
“Orang perorangan dan badan hukum harus memiliki kemungkinan untuk mencegah informasi yang berada di bawah kendalinya secara sah agar tidak diungkapkan kepada, diperoleh oleh, atau digunakan oleh orang lain tanpa persetujuan mereka dengan cara yang bertentangan dengan praktik-praktik komersial yang jujur.”
Perusahaan dianggap telah menjaga kerahasiaan jika secara aktif menerapkan langkah-langkah perlindungan, seperti membatasi akses informasi hanya kepada pihak tertentu, menggunakan perjanjian kerahasiaan (NDA), menerapkan kebijakan internal tertulis, serta melakukan pengamanan digital dan edukasi rutin kepada karyawan mengenai pentingnya menjaga informasi sensitif.
Baca juga: Cara Cerdas Monetisasi Rahasia Dagang Lewat Lisensi
Lalu, Apa Tindakan yang Dapat Dilakukan untuk Menjaga Status Rahasia Dagang?
Agar rahasia dagang tetap terlindungi secara hukum, pemilik informasi harus mengambil langkah konkret. UU Rahasia Dagang memang tidak mengatur secara rinci metode pengamanan, namun dalam praktik bisnis, tindakan berikut sangat disarankan:
- Penerapan Kebijakan Internal yang Ketat
Perusahaan perlu memiliki kebijakan internal yang mengatur klasifikasi informasi, pihak yang berhak mengakses, serta bagaimana prosedur penyimpanan dan distribusinya. Misalnya, dokumen yang bersifat rahasia diberi label Confidential dan hanya dapat diakses oleh pihak tertentu.
- Penggunaan Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement)
NDA merupakan instrumen hukum paling umum dalam perlindungan rahasia dagang. Berdasarkan NDA, pihak yang menerima informasi dilarang untuk mengungkapkan atau menggunakan informasi tersebut tanpa izin.
Di Indonesia, NDA dianggap mengikat berdasarkan syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam dasar hukum Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu memenuhi 4 (empat) syarat, yakni:
- Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
- Perlindungan dalam Ranah Digital
Di era digital, banyak rahasia dagang berbentuk data elektronik. Oleh karena itu, langkah keamanan seperti password protection, data encryption, dan pembatasan akses sistem perlu diterapkan. Penggunaan sistem keamanan berlapis dapat membuktikan bahwa pemilik telah melakukan upaya sungguh-sungguh untuk menjaga kerahasiaan.
- Perlindungan dalam Ranah Internal Perusahaan
Sering kali kebocoran informasi justru berasal dari dalam perusahaan. Memberikan pelatihan kepada karyawan tentang pentingnya menjaga rahasia dagang dan konsekuensi hukumnya sangat penting dilakukan. Karyawan yang tidak memahami nilai strategis suatu informasi bisa secara tidak sengaja membocorkannya, baik melalui percakapan informal, penggunaan perangkat pribadi, atau saat berpindah ke perusahaan lain. Pelatihan rutin dan kebijakan internal yang jelas membantu membangun budaya kerja yang sadar hukum dan bertanggung jawab. Dengan begitu, risiko kebocoran dapat ditekan, dan perlindungan terhadap rahasia dagang menjadi lebih efektif.
Menentukan apakah suatu informasi termasuk rahasia dagang memerlukan penilaian berdasarkan 3 (tiga) unsur utama, yaitu: kerahasiaan, nilai ekonomi, dan adanya upaya menjaga kerahasiaan. Informasi yang memenuhi ketiga unsur tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai UU Rahasia Dagang.
Namun, perlindungan hukum hanya akan efektif apabila pemiliknya secara aktif menerapkan langkah-langkah perlindungan internal, seperti membuat NDA, menerapkan sistem keamanan digital, memberikan pelatihan kepada karyawan, serta mendokumentasikan seluruh proses pengamanan.
Dengan demikian, rahasia dagang bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga strategi bisnis jangka panjang yang menentukan daya saing perusahaan di pasar lokal maupun global.***
Baca juga: Audit Keamanan Informasi sebagai Bentuk Pencegahan Kebocoran Rahasia Dagang
JANGAN TUNDA LAGI!
Konsultasikan Strategi Perlindungan Rahasia Dagangmu Bersama SIP-R Consultant.
Lindungi Inovasi Bisnismu Sekarang!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
- Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs Agreement”).
Referensi:
- Dasar Hukum Rahasia Dagang. HukumOnline. (Diakses pada 7 Oktober 2025 pukul 17.00 WIB).
- Terok, V. A. S. A., Baftim, F., & Mamangkey, R. M. K. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Rahasia Dagang Sebagai Bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum, 15(4). (Diakses pada 8 Oktober 2025 pukul 10.13 WIB).
