Angka pertumbuhan bisnis di Indonesia kian meningkat. Berdasarkan data dari Katadata, pertumbuhan usaha kecil di Indonesia mencapai 83% (delapan puluh tiga persen) di tahun 2024 dan kian meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya sebesar 80% (delapan puluh persen). Ini menunjukkan bahwa sektor usaha semakin berkembang dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. 

Untuk para pebisnis pemula, memahami rahasia dagang dan bagaimana cara untuk melindunginya dari pelanggaran menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan dan daya saing usaha. Hal ini bukan hanya tentang melindungi informasi berharga, namun juga tentang membangun fondasi usaha yang kuat dan aman dari potensi ancaman. SIP-R Consultant akan memberikan informasi penting terkait kiat melindungi rahasia dagang dari pelanggaran internal.

Upaya Melindungi Rahasia Dagang dari Pelanggaran Internal Melalui Perjanjian Kerahasiaan

Pelanggaran rahasia dagang oleh orang dalam dapat terjadi akibat berbagai faktor, mulai dari ketidaktahuan karyawan, hingga niat buruk seperti pencurian data untuk keuntungan pribadi. Oleh karena itu, perusahaan harus mengambil langkah-langkah konkret untuk menjaga kerahasiaan informasi yang bernilai ekonomi ini. Pelanggaran internal terhadap rahasia dagang dapat berdampak serius bagi perusahaan, seperti kerugian finansial, hilangnya keunggulan bersaing, hingga rusaknya reputasi. 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU RD”) memberikan perlindungan terhadap pemilik rahasia dagang melalui Pasal 4 yang mengatur terkait:

Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:

  • Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
  • Memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Salah satu cara paling efektif untuk mencegah pelanggaran internal terhadap rahasia dagang adalah dengan menerapkan perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA). Perjanjian ini mengikat secara hukum dan mewajibkan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap informasi rahasia untuk menjaga kerahasiaan tersebut. Di Indonesia, NDA dianggap mengikat berdasarkan syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam dasar hukum Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu memenuhi empat syarat:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

 

Penyusunan NDA harus dilakukan secara cermat karena harus menyantumkan beberapa informasi penting terkait dengan perjanjian antara pemilik rahasia dagang dengan pihak-pihak yang bersinggungan dengan informasi tersebut, seperti:

  1. Tujuan pembuatan perjanjian kerahasiaan;
  2. Informasi rahasia milik perusahan;
  3. Kewajiban dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat;
  4. Durasi perjanjian;
  5. Konsekuensi hukum dan sanksi pelanggaran
  6. Tanda tangan pihak-pihak yang terlibat.

Jika pihak tersebut mengungkapkan informasi rahasia perusahaan kepada pihak lain, maka perbuatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang, karena dengan sengaja mengungkapkan, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaaga kerahasiaan informasi. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU RD bahwa, “Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.”

Peran Pemilik Rahasia Dagang dalam Pembatasan Akses Rahasia Dagang

Selain perjanjian kerahasiaan, pemilik rahasia dagang harus menerapkan pembatasan akses terhadap informasi penting. Tidak semua karyawan atau mitra bisnis perlu mengetahui seluruh aspek rahasia dagang perusahaan. Pemilik rahasia dagang memiliki peranan penting dalam melindungi informasi rahasia yang merupakan aset tak berwujud milik perusahaan. Hal tersebut bahkan ditegaskan dalam Pasal 3 UU RD, bahwa:

  1. Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya;
  2. Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat;
  3. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
  4. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Langkah strategis lain dalam melindungi rahasia dagang dari pelanggaran internal adalah dengan membatasi akses terhadap informasi tersebut. Prinsip yang dapat diterapkan adalah “need to know,” yaitu hanya pihak-pihak tertentu yang benar-benar membutuhkan informasi tersebut untuk menjalankan tugasnya yang diberi akses.

Pembatasan akses ini bisa diimplementasikan melalui kebijakan perusahaan dan sistem teknologi informasi. Misalnya, data rahasia dapat diklasifikasikan dan hanya bisa diakses dengan otorisasi tertentu. Penggunaan sistem manajemen akses yang dilengkapi dengan autentikasi berlapis juga menjadi alat penting dalam pengamanan.

Pemilik rahasia dagang juga memiliki tanggung jawab aktif untuk memastikan bahwa seluruh sistem pengelolaan informasi mendukung perlindungan. Ini termasuk pemberian pelatihan berkala kepada karyawan mengenai pentingnya kerahasiaan informasi, serta evaluasi berkala terhadap kebijakan keamanan yang ada.

Selain perjanjian dan pembatasan akses, perusahaan juga harus tegas dalam penegakan disiplin. Pelanggaran terhadap kebijakan kerahasiaan harus ditindak secara konsisten. Sanksi internal dapat mencakup peringatan, pemutusan hubungan kerja, hingga langkah hukum sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Penegakan sanksi secara konsisten akan menciptakan efek jera dan menjadi sinyal tegas bagi seluruh anggota organisasi bahwa pelanggaran terhadap rahasia dagang tidak akan ditoleransi. Hal ini juga memperkuat kepercayaan para mitra dan klien terhadap integritas dan profesionalisme perusahaan.

UU Rahasia Dagang pun memberikan “efek jera” bagi pelanggar rahasia dagang melalui Pasal 17 ayat (1) di mana dijelaskan bahwa, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tindak pidana pelanggaran rahasia dagang termasuk dalam delik aduan, yang berarti proses hukum terhadap pelanggaran hanya dapat dilakukan jika pihak yang merasa dirugikan mengajukan pengaduan secara resmi. Dengan kata lain, aparat penegak hukum tidak dapat mengambil tindakan tanpa adanya laporan dari pihak yang berhak mengadu. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kepentingan untuk menilai dampak pelanggaran sebelum memutuskan apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak.***

 

Konsultasikan Upaya Perlindungan Rahasia Dagang Bisnismu Sekarang Juga Sebelum Menyesal!

Hubungi Kami Melalui WhatsApp atau E-mail untuk informasi Lebih Lanjut!

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”).

https://www.regulasip.id/book/1457/read 

Referensi:

  • UMKM RI Diperkirakan Tumbuh Hingga 87% Pada 2025, Masuk Tiga Pasar Utama Dunia. Katadata. (Diakses pada 21 Mei 2025 pukul 12.08 WIB).

https://katadata.co.id/berita/industri/67fcd8785d00c/umkm-ri-diperkirakan-tumbuh-hingga-87-pada-2025-masuk-tiga-pasar-utama-dunia 

  • Rahasia Dagang Bocor karena Karyawan, Bisa Dijerat Pidana. Hukumonline. (Diakses pada 21 Mei 2025 pukul 12.50 WIB).

https://www.hukumonline.com/klinik/a/rahasia-dagang-bocor-karena-karyawan–bisa-dijerat-pidana-lt4ece1303885d8/

Translate »