Indonesia terus menjadi salah satu tujuan utama investasi dan ekspansi bisnis di kawasan Asia Tenggara. Seiring dengan meningkatnya arus investasi asing, kebutuhan terhadap tenaga kerja asing dan kehadiran investor asing yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan perusahaan juga semakin meningkat. Dalam praktiknya, keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia untuk tujuan bisnis dan pekerjaan, umumnya difasilitasi melalui izin tinggal terbatas atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). 

Namun, tidak semua KITAS memiliki fungsi yang sama. Dalam praktik keimigrasian dan ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat dua skema yang sering digunakan oleh warga negara asing yang terlibat dalam aktivitas bisnis, yaitu KITAS Kerja dan KITAS Investor. Meskipun keduanya sama-sama memberikan izin tinggal terbatas di Indonesia, kedua jenis izin ini memiliki dasar hukum, hak, kewajiban, serta konsekuensi administratif yang berbeda.

Pemahaman mengenai perbedaan antara KITAS Kerja dan KITAS Investor menjadi penting, khususnya bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing maupun bagi investor asing yang ingin berpartisipasi langsung dalam kegiatan usaha di Indonesia. Kesalahan dalam memilih jenis izin tinggal dapat menimbulkan konsekuensi administratif bahkan sanksi hukum bagi perusahaan maupun individu yang bersangkutan.

 

Memahami KITAS Kerja untuk Tenaga kerja Asing

 

KITAS Kerja merupakan izin tinggal terbatas yang diberikan kepada tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja pada perusahaan di Indonesia. Izin ini diberikan kepada warga negara asing yang dipekerjakan setelah perusahaan tersebut memperoleh izin penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Secara hukum, keberadaan tenaga asing di Indonesia diatur melalui beberapa regulasi utama, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”).
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagaimana diubah ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”).
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 8/2021”).

Dalam sistem hukum keimigrasian Indonesia, KITAS diberikan kepada orang asing berdasarkan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) yang diterbitkan sebelum kedatangan ke Indonesia. Pasal 39 UU Keimigrasian menyatakan bahwa Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas, termasuk untuk tujuan bekerja.

Jika berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari pemerintah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Permenaker 8/2021 yang menyatakan bahwa setiap pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Lebih lanjut, dalam Pasal 6 ayat (2) PP 34/2021 ditegaskan bahwa apabila pemberi kerja akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja lain, maka masing-masing pemberi kerja wajib memiliki pengesahan RPTKA.

Pemegang KITAS Kerja memiliki beberapa hak utama selama bekerja di Indonesia, antara lain:

  1. Hak untuk bekerja secara legal di perusahaan sponsor
    Tenaga kerja asing diperbolehkan bekerja secara sah pada perusahaan yang menjadi sponsor izin tinggalnya.
  2. Hak memperoleh fasilitas ketenagakerjaan sesuai perjanjian kerja
    Hal ini mencakup gaji, tunjangan, serta fasilitas lain sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Hak memperoleh perlindungan hukum dan jaminan sosial
    Dalam beberapa sektor, tenaga kerja asing juga dapat didaftarkan dalam program jaminan sosial tertentu sesuai kebijakan perusahaan.
  4. Hak untuk tinggal di Indonesia selama masa izin berlaku
    Masa berlaku KITAS kerja umumnya mengikuti masa kontrak kerja yang diberikan oleh perusahaan sponsor.

Selain hak, tenaga kerja asing juga memiliki sejumlah kewajiban hukum, antara lain:

  1. Bekerja sesuai jabatan yang tercantum dalam izin kerja
    Tenaga kerja asing tidak diperbolehkan bekerja di luar jabatan atau perusahaan yang tercantum dalam RPTKA dan izin tinggalnya.
  2. Mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia
    Hal ini mencakup hukum ketenagakerjaan, keimigrasian, serta ketentuan administratif lainnya.
  3. Melakukan alih pengetahuan dan teknologi
    Dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia, tenaga kerja asing diharapkan melakukan transfer knowledge kepada tenaga kerja lokal.
  4. Memiliki sponsor perusahaan
    KITAS kerja selalu melekat pada perusahaan yang menjadi sponsor. Apabila hubungan kerja berakhir, maka izin tinggal tersebut juga dapat dicabut.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa KITAS Kerja pada dasarnya merupakan izin tinggal yang berbasis hubungan kerja antara tenaga asing dengan perusahaan di Indonesia.

 

Memahami KITAS Investor untuk Pemegang Saham Asing

 

Berbeda dengan KITAS Kerja, KITAS Investor diperuntukkan bagi warga negara asing yang memiliki kepemilikan saham dalam perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia dan terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut.

Skema ini diperkenalkan untuk memberikan kemudahan kepada investor asing yang secara aktif menjalankan bisnisnya di Indonesia tanpa harus melalui prosedur ketenagakerjaan yang sama seperti tenaga kerja asing biasa.

Dasar hukum utama KITAS Investor antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”).
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 31/2013”).
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (“Permenkumham 22/2023”).

UU Penanaman Modal menegaskan bahwa pemerintah memberikan kemudahan bagi investor untuk mendukung kegiatan investasi di Indonesia. Sementara itu, Permenkumham 22/2023 memberikan dasar administratif terkait pemberian Visa Tinggal Terbatas bagi investor asing yang memiliki kepemilikan saham di perusahaan Indonesia.

Pemegang KITAS Investor memiliki beberapa hak yang relatif berbeda jika dibandingkan dengan KITAS Kerja, yakni:

  1. Hak tinggal di Indonesia untuk menjalankan kegiatan investasi
    Investor dapat tinggal di Indonesia selama masa izin berlaku untuk mengawasi atau mengelola kegiatan bisnisnya.
  2. Tidak memerlukan izin kerja (work permit)
    Salah satu keunggulan utama KITAS Investor adalah tidak diwajibkan memiliki izin kerja seperti tenaga kerja asing biasa, selama kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan pengelolaan investasi.
  3. Kemudahan mobilitas bisnis
    Investor dapat menjalankan aktivitas manajerial dalam perusahaan yang dimilikinya.
  4. Durasi izin tinggal yang lebih fleksibel
    KITAS Investor biasanya diberikan untuk jangka waktu yang relatif lebih panjang dibandingkan KITAS Kerja.

Walaupun memiliki sejumlah kemudahan, pemegang KITAS Investor tetap memiliki kewajiban hukum, antara lain:

  1. Memiliki kepemilikan saham dalam perusahaan PMA
    Status investor harus dibuktikan melalui kepemilikan saham yang tercatat secara resmi.
  2. Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia
    Investor wajib mematuhi seluruh regulasi terkait investasi, termasuk pelaporan kegiatan penanaman modal.
  3. Tidak melakukan pekerjaan yang bersifat operasional sebagai tenaga kerja
    Jika investor melakukan pekerjaan yang bersifat operasional atau teknis, maka izin yang digunakan seharusnya adalah KITAS Kerja.
  4. Mematuhi ketentuan keimigrasian Investor tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan terkait izin tinggal dan pelaporan keimigrasian.

Maka, dapat dipahami bahwa KITAS Investor merupakan instrumen kebijakan untuk mendorong investasi asing sekaligus memberikan fleksibilitas bagi investor yang terlibat langsung dalam pengelolaan bisnisnya di Indonesia.

Baca juga: Comprehensive Guide to Investor ITAS: A Legal Solution for Foreign Nationals Seeking to Do Business and Reside in Indonesia

 

Perbandingan KITAS Kerja dan KITAS Investor

 

Untuk memahami perbedaan keduanya secara lebih jelas, berikut perbandingan utama antara KITAS Kerja dan KITAS Investor:

Hubungan HukumKITAS Kerja didasarkan pada hubungan kerja antara tenaga asing dengan perusahaan. Sementara itu, KITAS Investor didasarkan pada hubungan kepemilikan saham dalam perusahaan PMA.
Persyaratan PerizinanKITAS Kerja mensyaratkan perusahaan untuk memperoleh RPTKA dan izin penggunaan tenaga kerja asing terlebih dahulu.

Sebaliknya, KITAS Investor tidak memerlukan izin kerja karena statusnya bukan sebagai pekerja, melainkan sebagai pemilik modal yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

Posisi dalam PerusahaanPemegang KITAS Kerja umumnya menempati posisi profesional atau teknis tertentu dalam perusahaan.

Sementara itu, pemegang KITAS Investor biasanya menjabat sebagai:

  • Direktur
  • Komisaris
  • Pemegang saham aktif
Fleksibilitas AdministratifKITAS Investor memberikan fleksibilitas yang lebih besar karena tidak memerlukan prosedur ketenagakerjaan yang kompleks.

Namun, status ini hanya dapat digunakan apabila investor benar-benar memiliki kepemilikan saham yang signifikan dalam perusahaan.

Risiko KepatuhanPenggunaan jenis KITAS yang tidak sesuai dapat menimbulkan risiko hukum.

Misalnya, apabila seorang investor sebenarnya menjalankan pekerjaan operasional yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kerja asing, maka otoritas dapat menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa jenis izin tinggal yang digunakan oleh warga negara asing telah sesuai dengan fungsi dan aktivitas yang dijalankan di dalam perusahaan.

Penting bagi perusahaan dan individu asing untuk memahami bahwa KITAS Kerja dan KITAS Investor memiliki perbedaan mendasar dalam aspek hukum, hak, kewajiban, serta prosedur perizinannya. KITAS Kerja dirancang untuk tenaga profesional asing yang bekerja di perusahaan Indonesia, sedangkan KITAS Investor ditujukan bagi pemegang saham asing yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

Pemilihan jenis izin tinggal yang tepat tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, tetapi juga membantu perusahaan menghindari potensi risiko administratif maupun sanksi hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi keimigrasian dan investasi menjadi langkah penting dalam menjalankan aktivitas bisnis lintas negara di Indonesia.***

Baca juga: Panduan Lengkap ITAS Investor: Solusi Legal bagi WNA yang Ingin Berbisnis dan Menetap di Indonesia

 

Pastikan setiap proses pengurusan ITAS (KITAS) Anda dilakukan dengan standar kepatuhan yang tepat. Bersama SIPR Consultant, dapatkan pendampingan profesional yang memberikan kepastian hukum.

Konsultasikan kebutuhan Anda melalui WhatsApp kami

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). 
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal).
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
  • Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian 2024). 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 31/2013”).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”).
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (Permenkumham 22/2023).
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker 8/2021).

Referensi:

  • WNA yang Masuk Indonesia dengan Vitas Wajib Konversi Ke ITAS Sebelum 30 Hari. Direktorat Jenderal Imigrasi. (Diakses pada 16 Maret 2026 pukul 14.40 WIB). 
  • ITAS Investor, Begini Pengertian dan Cara Mengurusnya. HukumOnline.  (Diakses pada 16 Maret 2026 pukul 14.52 WIB). 
  • Izin Tinggal Terbatas. Singkawang Imigrasi.  (Diakses pada 16 Maret 2026 pukul 15.10 WIB). 
Translate »