Perayaan kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus identik dengan lomba, karnaval, pertunjukan seni, hingga berbagai konten kreatif di media sosial. Di balik kemeriahannya, kegiatan tersebut dapat melibatkan berbagai karya yang memiliki perlindungan hak cipta.

Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Karena itu, penggunaan lagu, gambar, video, desain, hingga dokumentasi acara perlu memperhatikan hak penciptanya.

Lantas, apa saja kesalahan hak cipta yang sering terjadi dalam perayaan 17 Agustus? Simak artikel SIP-R Consultant berikut ini!

Memutar Lagu Saat Lomba atau Karnaval 17 Agustus

Memutar lagu menjadi bagian yang hampir tidak terpisahkan dari lomba dan karnaval kemerdekaan RI setiap 17 Agustus. Namun, penggunaan lagu milik orang lain tidak selalu dapat dilakukan secara bebas. 

Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) memberikan hak ekonomi kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Hak tersebut mencakup penggandaan, pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ciptaan. Jika berkaitan dengan pertunjukan komersial, Pasal 23 ayat (5) mengatur penggunaan ciptaan melalui pembayaran imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif. 

Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”). Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam layanan publik yang bersifat komersial dilakukan dengan membayar royalti melalui LMKN.

PP 56/2021 juga mendefinisikan penggunaan secara komersial sebagai pemanfaatan ciptaan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. Bentuk layanan publik komersial dalam PP tersebut antara lain mencakup konser musik, pameran, bazar, pusat rekreasi, dan berbagai kegiatan lainnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XXIII/2025 (“Putusan MK 37/2025”) kemudian menegaskan bahwa penyelenggara pertunjukan termasuk pihak yang berkewajiban membayar royalti. Putusan tersebut juga memberikan kepastian mengenai penggunaan komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebelumnya menegaskan bahwa pemutaran musik dalam ruang publik komersial wajib disertai pembayaran royalti. Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun pengguna telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium.

Namun, tidak setiap kegiatan 17 Agustus otomatis merupakan pertunjukan komersial. Kegiatan warga yang tidak memungut bayaran perlu dilihat berdasarkan karakter kegiatan dan dampaknya terhadap kepentingan wajar pencipta.

Pasal 44 UU Hak Cipta juga memberikan pengecualian tertentu untuk pertunjukan yang tidak dipungut bayaran. Pengecualian tersebut berlaku sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

Cara menghindarinya: penyelenggara perlu mengidentifikasi status kegiatan sebelum menggunakan lagu. Jika kegiatan bersifat komersial, pastikan mekanisme lisensi dan pembayaran royalti dilakukan melalui jalur yang sesuai.

Baca Juga: Memahami Riyalti Hak Cipta Lagu di Ruang Publik

 

Menggunakan Poster, Logo, Maskot, atau Konten Media Sosial

Kesalahan berikutnya adalah menggunakan poster, ilustrasi, logo, maskot, atau desain milik pihak lain untuk kebutuhan acara. Alasan “hanya untuk memeriahkan acara 17 Agustus” tidak otomatis menghilangkan perlindungan hak cipta.

Pasal 40 UU Hak Cipta melindungi berbagai ciptaan dalam bidang seni, termasuk gambar, karya seni terapan, fotografi, dan karya transformasi. Karena itu, desain visual yang memenuhi unsur ciptaan dapat memperoleh perlindungan hak cipta.

Penggunaan desain milik pihak lain dapat menjadi persoalan apabila dilakukan tanpa izin untuk kepentingan tertentu. Risiko tersebut semakin besar apabila desain digunakan dalam materi promosi, merchandise, spanduk, atau konten komersial.

Logo juga dapat memiliki perlindungan melalui rezim merek apabila telah memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai merek. Karena itu, penggunaan logo pihak lain perlu diperiksa dari aspek hak cipta sekaligus merek.

Cara menghindarinya: gunakan desain yang dibuat sendiri atau pastikan sumber penggunaannya memberikan lisensi yang sesuai. Hindari mengambil gambar dari Google, Pinterest, Instagram, atau akun lain hanya karena mudah ditemukan.

Untuk poster dan konten digital, penyelenggara juga sebaiknya menyimpan bukti sumber desain serta izin penggunaan. Langkah tersebut membantu membuktikan bahwa penggunaan karya dilakukan berdasarkan hak yang sah.

 

Merekam dan Mengunggah Dokumentasi Acara ke Media Sosial

Dokumentasi acara juga dapat menimbulkan persoalan hak cipta, khususnya ketika foto atau video dibuat oleh pihak lain. Foto dan video merupakan bentuk karya yang dapat memperoleh perlindungan hak cipta.

DJKI menjelaskan bahwa karya fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi. Perlindungannya mencakup karya yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan memungkinkan untuk diperbanyak.

Karena itu, mengambil foto fotografer lain kemudian mengunggahnya ke Instagram atau TikTok bukan berarti otomatis diperbolehkan. Terlebih jika foto tersebut digunakan untuk promosi, endorsement, atau kepentingan komersial lainnya.

Selain hak cipta, dokumentasi juga perlu memperhatikan aspek potret dan data pribadi. Komdigi menegaskan bahwa foto yang menampilkan wajah seseorang dapat termasuk data pribadi karena mampu mengidentifikasi individu.

Permasalahan juga dapat muncul ketika video acara menangkap lagu yang sedang diputar sebagai bagian dari dokumentasi. Pengunggahan video tersebut perlu memperhatikan hak atas musik yang terdengar dalam rekaman.

Cara menghindarinya: pastikan dokumentasi dibuat oleh tim sendiri atau telah mendapatkan izin penggunaan dari fotografer dan videografer. Cantumkan kredit sesuai kesepakatan dan jangan menghapus watermark tanpa persetujuan.

Untuk publikasi media sosial, penyelenggara juga sebaiknya menentukan tujuan penggunaan sejak awal. Jika konten digunakan untuk promosi atau kepentingan komersial, pastikan izin yang diberikan mencakup tujuan tersebut.

 

Penutup

Perayaan 17 Agustus seharusnya menjadi momentum memperkuat kebersamaan tanpa mengabaikan hak kekayaan intelektual. Kesalahan penggunaan lagu, desain, foto, dan video dapat dicegah melalui pemeriksaan sederhana sebelum acara berlangsung.

Penyelenggara dapat membuat daftar seluruh karya yang akan digunakan dalam acara. Setelah itu, pastikan setiap karya memiliki sumber, izin, atau lisensi yang sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Dengan memahami hak cipta sejak tahap perencanaan, perayaan kemerdekaan dapat berlangsung meriah sekaligus tetap menghormati hak para pencipta.***

Jangan lewatkan insight terbaru seputar Hak Kekayaan Intelektual. Ikuti media sosial SIP-R Consultant dan temukan berbagai informasi, tips, serta update hukum yang relevan untuk bisnis Anda.

Daftar Hukum:

 

Referensi:

Translate »