Pada era ekonomi berbasis pengetahuan, inovasi menjadi aset strategis yang dapat menentukan daya saing individu maupun korporasi. Namun, tanpa perlindungan hukum yang memadai, invensi yang telah dikembangkan dengan riset dan investasi besar berisiko disalahgunakan atau bahkan diklaim oleh pihak lain. Di sinilah peran penting paten sebagai instrumen hukum yang memberikan hak eksklusif kepada inventor atas hasil temuannya.
Dengan mendaftarkan paten, penemu mendapatkan hak eksklusif untuk mengeksploitasi hasil karyanya, mencegah peniruan, dan membuka peluang komersial yang lebih bernilai. Berbagai negara, termasuk Indonesia, memiliki mekanisme tunggal untuk menjamin keamanan invensi melalui paten. Namun, proses pendaftaran paten tidaklah mudah. Pemohon harus memahami persyaratan administratif hingga substansi, termasuk novelty, steps of inventiveness, dan industrial applicability.
SIP-R Consultant akan membagikan kiat sukses mendaftarkan invensi melalui paten!
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Paten di indonesia
Pendaftaran paten di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 (“UU 65/2024”). Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Paten, invensi yang dapat dipatenkan harus memenuhi tiga syarat utama, yakni:
- Kebaruan (novelty);
- Mengandung langkah inventif (inventive step); dan
- Dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).
Paten diberikan berdasarkan Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU 65/2024. Lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (2) UU 65/2024, dijelaskan bahwa permohonan paten harus dilampiri dengan:
- judul Invensi;
- deskripsi tentang Invensi;
- klaim Invensi;
- abstrak Invensi;
- gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar;
- surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- dihapus;
- surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor;
- surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik; dan
- surat pernyataan asal Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional jika Invensi berkaitan dengan Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional.
Permohonan paten baru dapat dilakukan melalui laman paten.dgip.go.id dan melampirkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya, dokumen permohonan akan diperiksa secara administratif dalam waktu 14 hari. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka proses akan berlanjut ke tahap masa tunggu selama 18 bulan. Selama masa tunggu, permohonan akan diumumkan selama 6 bulan untuk memberikan kesempatan pada pihak ketiga yang mungkin memiliki keberatan atas permohonan tersebut. Namun, jika tidak ada keberatan, permohonan akan masuk ke tahap pemeriksaan substantif yang berlangsung selama 30 bulan.
Pada tahap pemeriksaan substantif, substansi mengenai permohonan paten akan diperiksa oleh tim ahli untuk menilai apakah invensi tersebut memenuhi syarat paten, yaitu baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Jika permohonan disetujui, maka paten akan diberikan dan sertifikat paten akan diterbitkan dalam waktu 2 bulan. Namun jika permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan banding dan jika banding diterima, permohonan akan dilanjutkan ke tahap penerbitan paten. Jika ditolak, pemohon masih dapat mengajukan ke pengadilan.
Seberapa Penting Melindungi Invensi Melalui Paten?
Melindungi invensi melalui paten sangat penting, bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga sebagai strategi bisnis dan inovasi jangka panjang. Berikut beberapa alasan utama mengapa perlindungan paten menjadi krusial:
- Memberikan Hak Eksklusif
Paten memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya untuk menggunakan, memproduksi, menjual, atau melisensikan invensinya. Ini berarti pihak lain tidak dapat mengeksploitasi invensi tersebut tanpa izin, sehingga mencegah pembajakan atau peniruan. Dalam Pasal 1 angka 1 UU 65/2024 disebutkan bahwa:
“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”
- Menjamin Keuntungan Ekonomi
Dengan paten, penemu dapat memperoleh keuntungan finansial melalui lisensi atau penjualan hak paten. Hal ini menjadikan paten sebagai aset berharga yang dapat meningkatkan valuasi perusahaan dan menarik investor.
- Mendorong Riset dan Inovasi
Perlindungan paten memiliki peran penting dalam mendorong riset dan inovasi, baik di tingkat individu, institusi, maupun nasional. Dengan memberikan hak eksklusif atas hasil temuan, paten menciptakan insentif yang kuat bagi para peneliti dan inovator untuk mengembangkan solusi baru yang orisinal dan aplikatif. Tanpa jaminan perlindungan hukum, banyak inovasi berisiko disalahgunakan atau dikomersialisasikan oleh pihak lain tanpa kompensasi yang adil, yang pada akhirnya dapat melemahkan semangat riset.
- Meningkatkan Daya Saing
Melindungi invensi melalui paten secara langsung berkontribusi pada peningkatan daya saing di pasar yang kompetitif. Dengan memperoleh hak eksklusif, pemilik paten dapat menghalangi pihak lain untuk secara legal meniru, memproduksi, atau memasarkan teknologi atau produk serupa, sehingga menciptakan posisi yang kuat dan unik di pasar. Hal ini tidak hanya memberikan keunggulan komersial, tetapi juga menjadikan paten sebagai aset bisnis yang berharga dan strategis, karena mampu meningkatkan valuasi perusahaan dan menarik minat investor.
- Melindungi Invensi dalam Jangka Panjang
Mengembangkan invensi tentu membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya. Paten memastikan bahwa semua investasi tersebut tidak sia-sia karena invensi dilindungi secara hukum selama jangka waktu tertentu. UU Paten melalui Pasal 22 dan 23 menjelaskan bahwa paten biasa diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Jika kamu sedang mengembangkan teknologi, metode, atau produk baru, mendaftarkan paten adalah langkah cerdas yang membangun pondasi bagi pertumbuhan inovasi yang berkelanjutan. Perlindungan hukum ini bukan hanya menjaga hak atas invensi, tetapi juga membuka peluang komersialisasi, kolaborasi strategis, dan meningkatkan daya saing perusahaan dalam jangka panjang.***
Ingin memastikan invensimu terlindungi secara hukum dan memiliki nilai komersial yang optimal? Segera konsultasikan proses pendaftaran patenmu bersama konsultan berpengalaman di SIP-R Consultant!
Dapatkan pendampingan strategis, solusi hukum yang tepat, dan perlindungan maksimal untuk inovasimu, Rekan SIP-R!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
Referensi:
- Syarat dan Prosedur Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 23 Juni 2025 pukul 09.44 WIB).