Inovasi adalah jantung dari kemajuan teknologi dan ekonomi yang menjadi faktor kunci bagi keberhasilan suatu bisnis maupun individu. Perlindungan atas hasil inovasi melalui paten tidak hanya memberikan pengakuan hukum terhadap karya intelektual, tetapi juga menjadi strategi penting dalam menjaga keunggulan kompetitif di pasar. Namun, banyak inventor atau pelaku usaha yang masih menghadapi kesulitan dalam memahami prosedur pendaftaran paten, terutama dalam meneliti apakah suatu penemuan benar-benar baru dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
Kebaruan atau novelty merupakan salah satu unsur penting dalam pengajuan paten. Tanpa unsur kebaruan, suatu invensi tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Oleh karena itu, sebelum mengajukan paten, inventor perlu melakukan penelitian kebaruan dengan cara menelusuri berbagai basis data paten nasional maupun internasional. SIP-R Consultant akan membahas lebih dalam mengenai 3 syarat utama pengajuan paten, metode melakukan penelitian kebaruan paten, serta manfaat yang diperoleh dari kegiatan tersebut.
Memahami 3 Syarat Utama Pengajuan Paten
Pengembangan suatu paten sebaiknya dimulai dengan mencari informasi tentang paten yang sudah ada atau jenis teknologi yang belum dikembangkan patennya. Informasi paten merupakan kumpulan publikasi informasi teknik yang ditemukan dalam dokumen paten, yaitu dokumen permohonan paten dan dokumen yang telah diberi paten, beserta informasi hukum terkait. Berdasarkan sistem paten yang berlaku secara universal, setiap dokumen permohonan paten dan dokumen yang telah diberi paten harus dipublikasikan kepada masyarakat.
Sebelum membahas cara meneliti kebaruan paten, penting untuk memahami terlebih dahulu 3 (tiga) syarat utama agar suatu invensi dapat dipatenkan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 (“UU Paten 2024”) diatur bahwa Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara untuk paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
- Kebaruan (Novelty)
Syarat kebaruan berarti bahwa invensi yang diajukan belum pernah diungkapkan sebelumnya kepada publik, baik melalui publikasi tertulis, penggunaan, maupun bentuk pengungkapan lainnya di mana pun di dunia. Invensi dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkap sebelumnya. Suatu invensi “tidak sama” adalah bukan sekadar beda, melainkan dilihat apakah ciri teknis invensi tersebut sama atau tidak sama dengan ciri teknis invensi sebelumnya.
Kebaruan ini menjadi syarat mutlak agar invensi tidak dianggap sebagai bagian dari prior art atau teknologi yang sudah ada sebelumnya. Jika suatu invensi telah dipublikasikan atau digunakan sebelum tanggal pengajuan paten, maka invensi tersebut kehilangan kebaruannya dan tidak dapat lagi dilindungi.
- Langkah Inventif (Inventive Step)
Selain baru, invensi juga harus memiliki unsur langkah inventif, yaitu bahwa penemuan tersebut tidak bersifat obvious atau tidak dapat dengan mudah dilakukan oleh seseorang yang memiliki keahlian di bidang yang sama. Artinya, invensi harus memiliki nilai tambah dari sisi kreativitas dan tidak hanya merupakan kombinasi dari teknologi yang sudah ada.
- Dapat Diterapkan dalam Industri (Industrial Applicability)
Syarat terakhir adalah dapat diterapkan dalam industri, yang berarti invensi harus dapat diproduksi dan digunakan dalam bidang industri apa pun, termasuk industri kecil dan menengah. Invensi yang bersifat teoritis atau tidak dapat diimplementasikan secara nyata tidak memenuhi syarat ini.
Ketiga syarat utama ini merupakan fondasi dalam proses pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pemeriksaan substantif dilakukan untuk menilai apakah invensi yang diajukan benar-benar memenuhi standar paten yang ditetapkan Undang-Undang. Proses ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tahap krusial yang menentukan apakah invensi layak mendapatkan perlindungan hukum melalui paten. Jika salah satu dari ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka permohonan paten berisiko besar untuk ditolak secara resmi oleh DJKI.
Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk melakukan riset menyeluruh sebelum mengajukan paten, termasuk meneliti kebaruan invensi melalui basis data paten nasional dan internasional. Langkah ini tidak hanya membantu memastikan bahwa invensi benar-benar baru dan unik, tetapi juga menghindari pemohon dari risiko hukum dan kerugian finansial di kemudian hari.
Baca juga: Panduan Penting Bagi Pemilik Hak Paten untuk Perlindungan dan Pemanfaatan Optimal!
Lalu, Bagaimana Cara Meneliti Kebaruan Paten?
Meneliti kebaruan paten adalah proses untuk memastikan bahwa invensimu belum pernah dipatenkan dan dipublikasikan sebelumnya. Proses ini dikenal dengan prior art search dan dapat dilakukan secara mandiri. Melalui pencarian ini, inventor dapat memastikan bahwa ide atau invensinya belum pernah dipatenkan atau dipublikasikan oleh pihak lain. Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk melakukan penelitian kebaruan paten:
- Menentukan Kata Kunci dan Klasifikasi Invensi
Langkah pertama adalah mengidentifikasi kata kunci (keywords) yang relevan dengan invensi yang akan dicari. Gunakan istilah teknis dan sinonim yang menggambarkan fungsi atau komponen utama invensi. Selain itu, inventor juga perlu memahami International Paten Classification (IPC), yakni sistem pengelompokan teknologi yang digunakan secara global.
Sistem klasifikasi ini berasal dari Strasbourg Agreement tahun 1971 dan berada di bawah pengelolaan World Intellectual Property Organization (WIPO). International Patent Classification (IPC) dirancang untuk menyederhanakan proses pencarian, pengorganisasian, serta analisis dokumen paten di berbagai yurisdiksi. Untuk menggunakannya, pengguna dapat menjelajahi struktur klasifikasi yang tersedia melalui situs resmi IPC Publication, yang menyediakan skema lengkap dan terkini untuk setiap bidang teknologi.
- Menggunakan Basis Data Paten Internasional dan Nasional
Beberapa basis data yang dapat digunakan untuk meneliti kebaruan paten antara lain:
- Patenscope (WIPO): platform resmi dari World Intellectual Property Organization yang menyediakan akses ke jutaan dokumen paten internasional. Situs ini dapat diakses melalui https://patentscope.wipo.int
- Google Patents: platform gratis yang mengindeks data paten dari berbagai kantor paten dunia seperti USPTO, EPO, dan JPO. Cocok untuk pencarian awal yang lebih sederhana dan dapat diakses melalui https://patents.google.com/
- Database Paten DJKI: disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia melalui situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ yang memuat informasi paten yang terdaftar di Indonesia.
- Menyaring dan Menganalisis Hasil Pencarian
Setelah hasil pencarian diperoleh, tahap berikutnya adalah menyaring dokumen paten yang relevan dengan invensi yang akan diajukan. Bacalah bagian abstract, claims, dan description dari setiap dokumen untuk memahami ruang lingkup teknologi yang dilindungi. Apabila ditemukan paten yang sangat mirip, inventor dapat melakukan modifikasi teknis untuk meningkatkan kebaruan dan langkah inventifnya sebelum diajukan.
Dalam praktik profesional, analisis ini sering disebut dengan Freedom to Operate (FTO), yakni analisis yang bertujuan untuk memastikan bahwa suatu produk, teknologi, atau proses dapat dikomersialkan tanpa melanggar hak paten pihak lain yang masih berlaku. FTO membantu perusahaan atau individu mengidentifikasi risiko hukum sebelum meluncurkan produk ke pasar. Ini mencegah potensi gugatan, biaya lisensi yang tidak terduga, atau keharusan mendesain ulang produk.
- Mendokumentasikan Hasil Pencarian
Simpan semua dokumen hasil pencarian dan catatan analisis dalam satu berkas yang rapi. Hal ini berguna apabila di kemudian hari DJKI meminta klarifikasi atau inventor perlu melakukan pembuktian terkait kebaruan invensinya.
- Konsultasi dengan Konsultan HKI
Untuk memastikan hasil penelitian kebaruan benar dan memadai, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan. Konsultan HKI dapat membantu menilai risiko duplikasi dan memberikan strategi agar invensi tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan UU Paten.
Melakukan penelitian kebaruan paten memberikan berbagai manfaat penting bagi inventor maupun pelaku usaha. Dengan menelusuri dokumen paten yang sudah ada, inventor dapat memastikan invensinya benar-benar baru, menghindari penolakan permohonan, dan mencegah pelanggaran terhadap hak paten pihak lain. Selain itu, penelitian kebaruan membantu efisiensi waktu dan biaya dalam proses pendaftaran, sekaligus memberikan wawasan strategis untuk mengembangkan inovasi yang lebih kompetitif dan berpotensi tinggi secara komersial.***
Baca juga: Paten Biasa vs Paten Sederhana, Mana yang Tepat untuk Invensimu?
Ingin memastikan invensimu memenuhi syarat paten dan bisa terlindungi secara hukum?
Konsultasikan segera dengan SIP-R Consultant, mitra terpercayamu dalam mengatur strategi perlindungan HKI!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten 2024”).
Referensi:
- Pamolango, S. H., Kalalo, M. E., & Wewengkang, F. S. (2023). Invensi yang Dapat Diberi Paten dan Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 7(1), 8. (Diakses pada 15 Oktober 2025 pukul 11.26 WIB).
- Herjanto, E. (2010). Pemahaman dan Penerapan Paten di Balai Litbang Industri. Jurnal Riset Industri, V(1), 21–36. (Diakses pada 15 Oktober 2025 pukul 11.45 WIB).
- International Patent Classification (IPC). World Intellectual Property Organization (WIPO). (Diakses pada 15 Oktober 2025 pukul 12.31 WIB).
- Freedom to Operate (FTO). Global Patent Search. (Diakses pada 15 Oktober 2025 pukul 13.10 WIB).
