Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual. Salah satu instrumen hukum yang memungkinkan pemanfaatan rahasia dagang secara komersial adalah lisensi. Dengan memberikan lisensi atas rahasia dagang, pemilik dapat memonetisasi kekayaan intelektualnya tanpa harus mengungkapkan informasi tersebut secara publik. 

Lisensi rahasia dagang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya, tetapi juga berperan dalam pengembangan industri dan inovasi. Namun demikian, lisensi rahasia dagang menuntut kehati-hatian karena sifat informasinya yang tidak dapat dipublikasikan dan tidak memiliki pendaftaran formal seperti paten. Oleh karena itu, pemahaman terhadap dasar hukum, manfaat, strategi perlindungan, dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi sangat penting.

Payung Hukum Lisensi Rahasia Dagang

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”) merupakan regulasi utama yang mengatur perlindungan informasi bisnis yang bersifat rahasia. Undang-Undang ini mendefinisikan rahasia dagang sebagai informasi yang:

  1. Tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis.
  2. Mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha; dan
  3. Dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Salah satu aspek penting dalam UU Rahasia Dagang adalah pengalihan hak dan lisensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b, bahwa:

“Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.”

Hal tersebut diperkuat dalam Pasal 6 UU Rahasia Dagang yang menjelaskan, “Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.”

Selanjutnya, dalam Pasal 8 UU Rahasia Dagang mengatur bahwa setiap perjanjian lisensi rahasia dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pencatatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik dan penerima lisensi, serta memastikan keabsahan penggunaan rahasia dagang yang telah dilisensikan. 

Jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan, maka perjanjian tersebut tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga, yang berarti pihak lain di luar perjanjian tidak terikat secara hukum terhadap kesepakatan tersebut. Selain itu, setiap perjanjian lisensi yang telah dicatatkan akan diumumkan dalam Berita Rahasia Dagang, sebuah publikasi resmi yang memberikan transparansi dan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Mekanisme ini memastikan bahwa lisensi rahasia dagang diakui secara legal dan dapat digunakan sebagai dasar perlindungan hak dalam berbagai transaksi bisnis.

Pencatatan hak lisensi Rahasia Dagang memerlukan biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Rahasia Dagang, di antaranya:

  1. Pencatatan pengalihan hak dan pencatatan perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Keputusan Presiden;
  3. Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manfaat Lisensi Rahasia Dagang

Lisensi rahasia dagang memberikan manfaat strategis bagi pemilik maupun penerima lisensi. Beberapa manfaat utama antara lain:

  1. Monetisasi Aset Tak Berwujud: Pemilik rahasia dagang dapat memperoleh pendapatan pasif dari pemberian lisensi tanpa harus mengomersialkan produknya secara langsung.
  2. Ekspansi Pasar: Melalui lisensi, pemilik rahasia dagang dapat memperluas jangkauan produknya ke pasar-pasar baru dengan memanfaatkan sumber daya dan jaringan pihak ketiga.
  3. Kolaborasi Bisnis: Lisensi sering kali menjadi dasar untuk menjalin kemitraan strategis, seperti dalam bentuk aliansi teknologi atau produksi bersama.
  4. Transfer Teknologi: Penerima lisensi berkesempatan untuk memanfaatkan teknologi yang sudah terbukti, sehingga mempercepat waktu ke pasar dan mengurangi biaya riset dan pengembangan.
  5. Peningkatan Nilai Perusahaan: Aset rahasia dagang yang telah dilisensikan memiliki nilai komersial yang dapat meningkatkan valuasi perusahaan dalam perspektif investor.

Perlindungan hukum yang diperoleh melalui pencatatan lisensi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga membantu dalam meminimalkan risiko pelanggaran karena penggunaan informasi telah diatur dengan jelas dalam perjanjian. Dengan pemahaman yang baik tentang manfaat ini, pemilik rahasia dagang dapat menyusun strategi bisnis yang lebih efektif untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha mereka.

Strategi Perlindungan dalam Pemberian Lisensi Rahasia Dagang

Pemberian lisensi atas rahasia dagang mengandung risiko kebocoran informasi, terutama karena sifat informasinya yang sulit dibuktikan secara fisik dan tidak terdokumentasi secara publik. Oleh karena itu, strategi perlindungan menjadi elemen krusial dalam setiap perjanjian lisensi. Beberapa strategi yang direkomendasikan adalah:

  1. Ketentuan Pembatasan Akses: Informasi rahasia hanya boleh diakses oleh personel yang memiliki otorisasi tertentu dan dalam lingkup penggunaan yang telah disepakati.
  2. Pengawasan dan Audit: Pemilik rahasia dagang perlu melakukan pengawasan terhadap penggunaan informasi yang dilisensikan untuk memastikan kepatuhan terhadap perjanjian. 
  3. Pencatatan Lisensi: Mendaftarkan perjanjian lisensi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Dengan mencatatkan perjanjian lisensi, hak dan kewajiban yang telah disepakati menjadi lebih jelas dan dapat dipertahankan secara legal, terutama dalam menghadapi potensi sengketa atau pelanggaran. Selain itu, pencatatan ini memberikan transparansi bagi pihak ketiga, sehingga mereka dapat mengetahui bahwa suatu rahasia dagang telah dilisensikan secara sah dan diakui oleh hukum.

Pencatatan juga berfungsi sebagai bukti dokumentasi yang dapat digunakan dalam proses litigasi jika terjadi perselisihan terkait penggunaan rahasia dagang. Oleh karena itu, bagi pemilik rahasia dagang yang ingin memberikan lisensi kepada pihak lain, pencatatan perjanjian lisensi menjadi langkah strategis dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah risiko hukum di masa depan.

Lisensi rahasia dagang adalah alat strategis yang memberikan nilai tambah terhadap kekayaan intelektual sebuah perusahaan. Namun demikian, efektivitasnya sangat tergantung pada pemahaman mendalam terhadap regulasi, manajemen risiko, serta mekanisme perlindungan hukum yang tepat.***

Jangan Biarkan Informasi Berharga Milikmu Terancam karena Kelalaian Kontraktual.

Segera Rancang Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dengan Bantuan Profesional Hukum yang Memahami Aspek Hukum dan Bisnis Menyeluruh, Hanya di SIP-R Consultant!

Daftar Hukum:

Referensi:

Translate »