Dalam dinamika ekonomi global yang bergerak cepat, perlindungan kekayaan intelektual, khususnya paten, menjadi salah satu pilar penting bagi inovator dan perusahaan. Namun, memiliki sertifikat paten saja belum cukup. Potensi ekonomi dari suatu paten baru akan benar-benar terwujud ketika paten tersebut dikomersialisasikan secara strategis dan berkelanjutan. Tanpa adanya strategi pemanfaatan, paten berisiko menjadi sekadar dokumen formal yang tersimpan dalam database, bukan sebagai aset yang mendorong pertumbuhan bisnis dan daya saing secara luas. Dalam merancang strategi komersialisasi paten, pendekatan yang digunakan oleh pemilik paten seperti institusi akademik dan lembaga riset memegang peranan penting dalam menjembatani hasil invensi dengan kebutuhan industri. 

Dilansir dari laman Universitas Airlangga, disebutkan bahwa terdapat 2 (dua) model utama yang dapat dijadikan acuan, oleh model Stanford dan model Texas. Model Stanford menekankan peran aktif sebagai matcher, yakni penghubung antara peneliti dan sektor industri yang bertugas menyampaikan kebutuhan pasar kepada peneliti, sekaligus menginformasikan potensi invensi yang layak dikomersialisasikan kepada pelaku industri. Sebaliknya, model Texas lebih menekankan pada kebebasan akademik dan idealisme, yang memberikan ruang untuk mengeksplorasi berbagai topik riset tanpa harus terikat pada kebutuhan pasar langsung.

Lebih lanjut, SIP-R Consultant akan memaparkan lebih lanjut terkait dengan strategi komersialisasi paten di Indonesia melalui lisensi!

Mengenal Aturan Lisensi Paten dan Jenis-jenisnya

Sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) bahwa Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:

  1. Pewarisan;
  2. Hibah;
  3. Wasiat;
  4. Wakaf;
  5. Perjanjian tertulis; atau
  6. Sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bentuk konkret dari perjanjian tertulis seperti yang tertera dalam Pasal 74 huruf e adalah lisensi. Definisi lisensi dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (11) UU Paten, yakni:

“Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.” 

Berbeda dari pengalihan paten yang kepemilikan haknya juga beralih, lisensi melalui perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Dalam Pasal 76 ayat (1) UU Paten disebutkan bahwa pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. Sementara itu, UU Paten mengenal beberapa jenis lisensi yang diatur di dalamnya, antara lain:

  1. Lisensi Eksklusif, merupakan perjanjian yang hanya diberikan kepada satu penerima lisensi dan/atau dalam wilayah tertentu.
  2. Lisensi Non-Eksklusif, merupakan perjanjian yang dapat diberikan kepada beberapa penerima lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah. 
  3. Lisensi Wajib, yakni diberikan oleh pemerintah atau pihak ketiga tanpa izin pemegang paten dalam keadaan tertentu, misalnya untuk kepentingan nasional, penyediaan obat-obatan penting, atau pun jika pemegang paten tidak melaksanakan patennya dalam jangka waktu tertentu setelah diberi paten, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 83 UU Paten.

Perbedaan Pengalihan Hak Paten dan Lisensi Paten

Dalam lisensi non-eksklusif, pemegang paten secara hukum tetap memiliki hak untuk menggunakan invensinya sendiri, bahkan setelah memberikan lisensi kepada pihak lain. Artinya, pemberian hak pakai kepada pihak ketiga tidak otomatis mencabut hak penggunaan oleh pemilik paten. Hal ini pun dijelaskan melalui Pasal 77 UU Paten bahwa pemegang paten berhak melaksanakan sendiri patennya, kecuali diperjanjikan lain. 

Namun, hal ini dapat berbeda apabila diperjanjikan lain dalam kontrak lisensi. Misalnya, dalam lisensi eksklusif, perjanjian dapat mencantumkan klausul yang melarang pemegang paten menggunakan invensinya selama masa berlaku lisensi tersebut. Oleh karena itu, isi dan struktur perjanjian lisensi menjadi sangat penting untuk menetapkan batasan, hak, dan tanggung jawab kedua belah pihak.

Perjanjian lisensi menjadi pondasi hukum utama dalam strategi komersialisasi paten. Tanpa perjanjian lisensi yang sah dan tertulis, pemanfaatan hak paten oleh pihak ketiga bisa menjadi tidak sah secara hukum, bahkan berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari. Perjanjian ini tidak hanya mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, tetapi juga menjadi instrumen untuk:

  1. Menentukan cakupan penggunaan paten (wilayah, durasi, sektor industri);
  2. Menetapkan besaran royalti dan skema pembayarannya;
  3. Mencantumkan klausul perlindungan hak kekayaan intelektual, termasuk penyelesaian jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan

Perjanjian lisensi ini pun wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 79 ayat (1) UU Paten. Jika perjanjian lisensi tidak dicatat dan tidak diumumkan, maka perjanjian lisensi tersebut tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga, yang artinya penggunaan paten oleh pihak lain bisa dianggap tidak sah. Dalam dunia bisnis dan investasi, keberadaan perjanjian ini sering menjadi syarat bagi investor, lembaga keuangan, dan mitra industri sebelum menjalin kerja sama lebih lanjut.

Strategi komersialisasi paten melalui lisensi merupakan pendekatan yang cerdas dan fleksibel dalam mengubah invensi menjadi nilai ekonomi nyata tanpa harus melepas kepemilikan penuh atas hak paten. Dengan memberikan lisensi, pemegang paten dapat membuka akses kepada pihak ketiga untuk memanfaatkan teknologi atau produk berbasis invensi tersebut dalam jangka waktu, wilayah, dan ketentuan tertentu. Strategi ini memungkinkan pemegang paten tetap mempertahankan kontrol atas penggunaan patennya, sekaligus menciptakan aliran pendapatan pasif melalui skema royalti atau bagi hasil. ***

Ingin Memastikan Lisensi Patenmu Terlindungi dan Siap Dikomersialisasikan?

Konsultasikan Langsung dengan Konsultan Berpengalaman di SIP-R Consultant!

Hubungi kami dan jadikan invensi patenmu lebih dari sekadar inovasi, melainkan menjadi aset yang lebih produktif.

Daftar Hukum:

Referensi:

Translate »