Dalam beberapa tahun terakhir, model bisnis franchise (waralaba) berkembang pesat di Indonesia. Kemudahan ekspansi usaha, penggunaan merek yang telah dikenal, serta sistem bisnis yang telah teruji menjadikan franchise sebagai pilihan strategis bagi pelaku usaha. Namun, di balik potensi keuntungan tersebut, terdapat aspek hukum yang krusial dan sering kali kurang diperhatikan, yakni terkait dengan perjanjian franchise.
Perjanjian franchise bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum yang menentukan hubungan antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). Kesalahan dalam menyusun atau memahami klausul perjanjian dapat berujung pada sengketa, kerugian finansial, bahkan hilangkan hak usaha. Oleh karena itu, memahami klausul-klausul pentingnya dalam perjanjian franchise menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan bisnis.
Memahami Klausul Hak dan Kewajiban Para Pihak sebagai Inti Perjanjian Franchise
Dalam perspektif hukum perdata Indonesia, perjanjian franchise tunduk pada prinsip umum perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Salah satu prinsip utama adalah asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 ayat KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak.
Namun demikian, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Pasal 1337 KUHPerdata membatasi bahwa isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum kesusilaan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, klausul dalam perjanjian franchise harus disusun secara proporsional dan tidak merugikan salah satu pihak secara tidak wajar.
Lebih lanjut, sahnya suatu perjanjian, termasuk perjanjian franchise harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Dalam aturan khusus, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“PP 35/2024”) mengatur bahwa perjanjian franchise wajib memuat klausul minimal tertentu, termasuk hak dan kewajiban para pihak. Klausul ini menjadi inti dari hubungan hukum franchise karena mengatur keseimbangan prestasi antara franchisor dan franchisee. Antara hak dan kewajiban franchisor dan franchisee dapat dilihat dalam tabel berikut:
| Franchisor | Franchisee | |
| Hak |
|
|
| Kewajiban |
|
|
Klausul hak dan kewajiban ini harus dirumuskan secara rinci dan seimbang. Dalam praktiknya, banyak perjanjian franchise yang cenderung berat sebelah, terutama dalam memberikan kontrol yang sangat dominan kepada franchisor. Ketidakseimbangan ini berpotensi menimbulkan sengketa dan bahkan dapat dinilai melanggar prinsip keadilan kontraktual. Untuk itu, penyusunan klausul hak dan kewajiban tidak hanya berkaitan dengan kepentingan bisnis, namun juga harus mempertimbangkan prinsip hukum dan perlindungan terhadap kedua belah pihak.
Klausul Perlindungan Merek, Wilayah, dan Pengakhiran Perjanjian
Selain hak dan kewajiban, terdapat klausul lain yang tidak kalah penting dalam perjanjian franchise, yaitu yang berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual, wilayah usaha, dan pengakhiran perjanjian.
- Perlindungan Kekayaan Intelektual
Salah satu elemen utama dalam franchise adalah penggunaan merek dagang dan sistem bisnis. Oleh karena itu, perjanjian harus memuat klausul yang secara tegas mengatur:
- Hak penggunaan merek oleh franchisee;
- Batasan penggunaan merek;
- Kewajiban menjaga reputasi merek;
- Larangan penggunaan merek setelah perjanjian berakhir
Perlindungan ini menjadi hal penting karena merek merupakan aset utama franchisor. Apalagi, merek yang dijadikan sebagai bisnis franchise umumnya telah terdaftar dan memiliki masa perlindungan secara hukum. Selain itu, klausul kerahasiaan (confidentiality clause) terkait rahasia dagang juga kerap dimasukkan untuk melindungi informasi rahasia milik franchisor agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
- Klausul Wilayah (Territorial Clause)
Klausul wilayah mengatur batas geografis operasional franchisee. Hal ini penting untuk:
PP 35/2024 juga mensyaratkan adanya aturan wilayah usaha dalam perjanjian franchise. Tanpa aturan yang jelas, potensi konflik antar franchisee atau dengan franchisor menjadi sangat tinggi.
- Klausul Pengakhiran dan Pemutusan Perjanjian
Klausul ini mengatur kondisi di mana perjanjian dapat diakhiri, baik secara:
- Berakhirnya jangka waktu;
- Pemutusan sepihak (termination);
- Wanprestasi;
- Force majeure.
Perjanjian franchise juga biasanya memuat klausul non-compete (larangan bersaing), yang melarang franchisee menjalankan usaha sejenis setelah perjanjian berakhir. Klausul ini pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata.
Namun demikian, klausul pengakhiran harus dirancang secara adil dan tidak memberikan kekuasaan sepihak kepada franchisor untuk mengakhiri perjanjian tanpa alasan yang jelas. Ketentuan mengenai tata cara pengakhiran juga menjadi salah satu klausul wajib dalam franchise menurut regulasi yang berlaku.
Lebih lengkap terkait dengan isi perjanjian franchise diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PP 35/2024 di antaranya memuat klausul:
- nama dan alamat Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
- kekayaan intelektual masih dalam masa pelindungan;
- kegiatan usaha;
- sistem bisnis;
- hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
- bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
- wilayah usaha;
- jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk mendapatkan kompensasi dan/atau pemberian hak atas Waralaba dalam hal Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya;
- jangka waktu Perjanjian Waralaba;
- tata cara pembayaran imbalan;
- kepemilikan dan peralihan kepemilikan Waralaba;
- penyelesaian sengketa;
- tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba;
- jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan
- jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
Mengapa Klausul Ini Tidak Boleh Diabaikan?
Klausul-klausul dalam perjanjian franchise bukan sekadar detail teknis, melainkan fondasi hubungan hukum antara para pihak. Dalam praktiknya, banyak sengketa franchise muncul akibat:
- Ketidakjelasan hak dan kewajiban;
- Pengaturan wilayah yang tidak tegas;
- Klausul pengakhiran yang tidak adil;
- Penyalahgunaan HKI dan sistem bisnis.
Dengan adanya aturan dalam PP 35/2024, pemerintah Indonesia berupaya memperkuat tata kelola bisnis franchise agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak.***
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan kebutuhan legalitas bisnismu bersama tim konsultan
di SIP-R Consultant!
Daftar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“PP 35/2024”).
Referensi:
- Asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata. HukumOnline. (Diakses pada 6 April 2026 pukul 09.24 WIB).
- Farida, Intan Fitri Khoirunnisa. Klausul-Klausul Dalam Perjanjian Franchise Terhadap Pihak Yang Berat Sebelah. Law, Development & Justice Review. Vol. 4(2), 2021. hlm. 218-233. (Diakses pada 6 April 2026 pukul 10.17 WIB).
