Persaingan bisnis yang makin tajam di era digital menjadikan rahasia dagang sebagai aset strategis bernilai tinggi. Dari inovasi teknis, hingga strategi bisnis, semua dijaga rapat demi mempertahankan posisi unggul di pasar. Salah satu bentuk informasi yang memiliki nilai strategis tinggi adalah rahasia dagang. Rahasia dagang mencakup metode produksi, strategi pemasaran, hingga formula produk yang tidak diketahui oleh publik dan memiliki nilai ekonomi. Perlindungan terhadap rahasia dagang bukan hanya soal menjaga kerahasiaan, tetapi juga soal keberlangsungan bisnis dan daya saing perusahaan di pasar.

Sayangnya, kebocoran rahasia dagang masih menjadi ancaman nyata. Baik melalui pelanggaran kontrak, kelalaian karyawan, maupun serangan siber, informasi sensitif dapat jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang. Oleh karena itu, audit keamanan informasi menjadi langkah preventif yang krusial. Audit ini tidak hanya mendeteksi celah keamanan, tetapi juga memastikan bahwa sistem perlindungan rahasia dagang berjalan sesuai standar hukum dan teknologi terkini.

Pelanggaran Rahasia Dagang dan Sanksinya Menurut Undang-Undang Rahasia Dagang

Rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang). Menurut Pasal 1 angka (1) regulasi ini, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. 

Hal ini sebagaimana tertera dalam Pasal 39 ayat (2) Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement (TRIPs Agreement) bahwa orang perorangan dan badan hukum harus memiliki kemungkinan untuk mencegah informasi yang berada di bawah kendalinya secara sah agar tidak diungkapkan kepada, diperoleh oleh, atau digunakan oleh orang lain tanpa persetujuan mereka dengan cara yang bertentangan dengan praktik-praktik komersial yang jujur.

Pelanggaran terhadap rahasia dagang diatur secara tegas dalam Pasal 13 UU Rahasia Dagang, bahwa:

“Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.”

Pelanggaran rahasia dagang juga dapat terjadi apabila seseorang secara sengaja mengungkapkan informasi yang tergolong rahasia dagang, sekalipun tidak menggunakannya secara langsung. Tindakan tersebut dianggap melanggar hukum apabila dilakukan dengan cara mengingkari suatu kesepakatan, seperti Non-Disclosure Agreement (NDA) atau klausul kerahasiaan dalam kontrak kerja, ataupun melanggar kewajiban yang bisa berbentuk tertulis maupun tidak tertulis untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Dengan kata lain, tidak hanya penggunaan yang tidak sah, tetapi pengungkapan yang bertentangan dengan kewajiban hukum atau etis pun termasuk sebagai pelanggaran. 

Akan tetapi, penting untuk dicatat bahwa perbuatan dalam Pasal 13 UU Rahasia Dagang tersebut dianggap tidak melanggar rahasia dagang apabila:

  1. Tindakan pengungkapan rahasia dagang atau penggunaan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
  2. Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Di sisi lain, Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang memberikan dasar hukum bagi pemilik rahasia dagang untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan jika mengalami kerugian akibat pelanggaran rahasia dagang, yakni:

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

Gugatan tersebut termasuk dalam kategori delik aduan, yang artinya proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada pihak yang dirugikan secara langsung dan mengajukan pengaduan kepada pihak berwajib. Hal ini mencerminkan bahwa perlindungan rahasia dagang bersifat privat dan penegakannya bergantung pada inisiatif pemilik informasi untuk melaporkan pelanggaran. Ketentuan ini pun memperkuat peran aktif pemilik rahasia dagang dalam menjaga dan menegakkan haknya atas informasi penting tersebut. 

Untuk memperkuat perlindungan terhadap rahasia dagang yang bersifat privat dan hanya dapat ditegakkan melalui delik aduan, pelaku usaha atau pemilik informasi sangat disarankan untuk menerapkan audit keamanan sebagai strategi pencegahan. 

Baca juga: Konsekuensi Hukum Pelanggaran Rahasia Dagang

Audit Keamanan Informasi sebagai Strategi Pencegahan Pelanggaran Rahasia Dagang

Audit keamanan informasi merupakan elemen penting dalam strategi pencegahan pelanggaran rahasia dagang karena memungkinkan perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan internal. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem informasi yang menyimpan, mengolah, dan mentransmisikan data rahasia telah memiliki perlindungan yang memadai. Melalui audit yang komprehensif, organisasi dapat menemukan titik lemah pada infrastruktur teknis dan prosedural yang berisiko menimbulkan kebocoran.

Salah satu bentuk strategi pencegahan yang efektif adalah dengan melakukan pemetaan terhadap alur distribusi informasi rahasia dalam perusahaan. Informasi ini dapat mencakup formula, metode produksi, data pelanggan, atau strategi pemasaran. Audit dapat menilai apakah alur tersebut telah menggunakan sistem proteksi seperti enkripsi, otentikasi dua faktor, dan pembatasan akses terhadap rahasia dagang perusahaan.

Strategi pencegahan ini semakin relevan melihat berbagai insiden pelanggaran rahasia dagang yang menimpa perusahaan besar. Salah satu contohnya adalah Apple, yang meskipun dikenal sebagai perusahaan teknologi dengan sistem keamanan canggih, tetap menghadapi tantangan hukum dan etika terkait perlindungan rahasia dagang. Kasus pengungkapan desain chip oleh mantan karyawannya menjadi pelajaran penting bahwa bahkan perusahaan global pun tidak kebal terhadap ancaman internal pelanggaran rahasia dagang. Dari sini, terlihat bahwa tanpa pengawasan dan audit yang rutin, kerugian reputasi maupun ekonomi dapat terjadi, terlepas dari skala atau popularitas perusahaan.

Oleh karena itu, audit keamanan informasi bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan bagian dari manajemen risiko strategis yang melibatkan aspek teknologi, hukum, dan sumber daya manusia. Implementasi audit yang terstruktur dan berkesinambungan akan memperkuat ketahanan data perusahaan serta memastikan bahwa rahasia dagang terlindungi secara maksimal dalam menghadapi tantangan bisnis modern yang serba terbuka dan kompetitif.***

Baca juga: Cara Cerdas Monetisasi Rahasia Dagang Lewat Lisensi

Lindungi Aset Tak Berwujud Milik Perusahaanmu,

Segera Konsultasikan Strategi Perlindungan Rahasia Dagangmu Sekarang dan Pastikan Informasi Bisnismu Tetap Aman dan Terlindungi!

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang).
  • Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement (TRIPs Agreement).

Referensi:

  • Mengenal Pelanggaran Rahasia Dagang dan Sanksinya. HukumOnline. (Diakses pada 31 Juli 2025 pukul 10.03 WIB).
  • Fajrillah, Hendra, Yudi, & Waisen, I. (2024). Pengauditan Sistem Informasi Mencegah Pelanggaran Keamanan Data. Journal Of Social Science Research, 4, 11391–11400.  (Diakses pada 31 Juli 2025 pukul 11.35 WIB). 
  • Curi Rahasia Dagang, Mantan Karyawan Apple Divonis 4 Bulan Penjara. Okezone.  (Diakses pada 31 Juli 2025 pukul 12.01 WIB).
Translate »