Perlindungan terhadap kekayaan intelektual bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga mencerminkan keseriusan perusahaan dalam menjaga dan mengelola aset inovatifnya. Ketika sebuah perusahaan memiliki paten atau bentuk perlindungan HKI lainnya, hal itu menunjukkan bahwa mereka telah berinvestasi dalam riset, pengembangan, dan strategi jangka panjang. Bagi mitra bisnis dan pemangku kepentingan, termasuk investor, hal ini menjadi sinyal positif bahwa perusahaan memiliki fondasi teknologi yang kuat dan tidak rentan terhadap risiko penjiplakan atau sengketa hukum. Perlindungan HKI juga memperkuat citra profesional perusahaan, meningkatkan kredibilitasnya di pasar. Dengan kata lain, HKI yang terkelola dengan baik bukan hanya melindungi inovasi, tetapi juga memperkuat posisi perusahaan dalam ekosistem industri yang kompetitif.
Portofolio paten yang kuat dapat menjadi motor penggerak nilai perusahaan melalui skema lisensi, kolaborasi teknologi, hingga peningkatan valuasi dalam berbagai inisiatif korporasi. Namun, bukan sekadar kuantitas yang menjadi sorotan, melainkan kualitas paten itu sendiri: seberapa luas klaim perlindungannya, seberapa sering disitasi dalam dokumen teknis lain, dan seberapa besar potensinya untuk diterapkan dalam model bisnis yang berkelanjutan. SIP-R Consultant akan memberikan panduan mengenai pentingnya paten, serta syarat dan bagaimana cara melakukan pendaftaran paten yang perlu diketahui oleh pelaku usaha.
Pentingnya Paten dalam Meningkatkan Nilai Perusahaan di Mata Investor
Paten berfungsi sebagai indikator inovasi dan perlindungan hukum atas invensi teknologi. Bagi investor, paten menunjukkan bahwa perusahaan memiliki aset yang dapat dikomersialisasi, dilisensikan, atau dijadikan ekspansi bisnis. Perlindungan yang baik terhadap teknologi melalui paten memungkinkan perusahaan untuk mengamankan hak eksklusif atas penemuan dan branding yang dimiliki, yang pada gilirannya dapat meningkatkan nilai ekonomi perusahaan. Perlindungan paten yang kuat mencerminkan keseriusan perusahaan dalam mengelola aset intelektualnya, sekaligus menjadi fondasi penting dalam membangun bisnis yang berkelanjutan dan berbasis inovasi.
Dengan hak eksklusif yang diakui secara hukum, perusahaan dapat mencegah penggunaan tanpa izin, mengatur strategi lisensi, dan menjaga keunikan produk atau proses yang dikembangkan. Hal ini tidak hanya memperkuat posisi perusahaan dalam ekosistem industri, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan nilai ekonomi. Ketika invensi yang dilindungi paten menjadi bagian integral dari operasional atau model bisnis, nilai perusahaan pun ikut terdongkrak, baik melalui pendapatan tambahan, efisiensi produksi, maupun daya tarik komersial yang lebih tinggi. Paten memberikan kepastian hukum dan nilai tambah yangg mendorong industri untuk lebih berani mengambil risiko dalam mengembangkan inovasinya.
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) melalui Pasal 19 menegaskan bahwa:
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya, memberi izin melaksanakan Paten yang dimilikinya kepada pihak lain, dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
- dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
- dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- dalam hal Paten-metode, sistem, dan penggunaan: menggunakan metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal ini menegaskan bahwa pemegang paten memiliki kendali penuh atas invensi yang telah dipatenkan, termasuk hak untuk mengkomersialisasikan, melisensikan, atau melarang penggunaan tanpa izin. Hak eksklusif ini sangat penting dalam bisnis, karena:
- Menjamin kepastian hukum atas teknologi yang dikembangkan;
- Memberikan peluang monetisasi melalui lisensi atau kerja sama teknologi;
- Menambah nilai aset perusahaan secara langsung;
- Menjadi dasar dalam pengembangan model bisnis berbasis inovasi.
Baca juga: Mengenal Paten Wajib di Indonesia, Antara Perlindungan Inventor dan Kepentingan Umum
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan invensi teknologi melalui paten?
Mendaftarkan invensi teknologi sebagai paten merupakan langkah penting bagi perusahaan atau individu yang ingin melindungi hasil inovasinya secara hukum dan komersial. Proses ini tidak hanya memberikan hak eksklusif atas penggunaan invensi, tetapi juga menjadi fondasi strategis dalam pengembangan bisnis berbasis teknologi. Di Indonesia, permohonan paten dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tahapan yang telah diatur secara sistematis, mulai dari persiapan dokumen teknis hingga pemeriksaan substantif.
Namun, perlu dipahami bahwa invensi yang dapat dipatenkan di Indonesia harus memenuhi 3 (tiga) syarat utama, sebagai berikut:
- Mengandung unsur kebaruan atau novelty
Invensi harus benar-benar baru dan belum pernah diungkapkan sebelumnya, baik secara tertulis, lisan, maupun melalui penggunaan publik di mana pun di dunia. Artinya, jika teknologi atau metode yang diajukan sudah pernah dipublikasikan atau digunakan secara terbuka, maka invensi tersebut tidak memenuhi syarat kebaruan.
- Memiliki langkah inventif atau inventive step
Invensi harus mengandung langkah inventif, yaitu tidak dapat secara mudah diduga oleh orang yang memiliki keahlian di bidang teknis terkait. Dengan kata lain, invensi bukan sekadar modifikasi sederhana dari teknologi yang sudah ada, tetapi harus menunjukkan adanya pemikiran kreatif atau solusi teknis yang tidak lazim.
- Dapat diterapkan secara industri atau industrial applicability
Invensi harus dapat diproduksi atau digunakan dalam suatu jenis industri tertentu. Ini berarti invensi tidak hanya bersifat teoritis, tetapi dapat diterapkan secara praktis dalam kegiatan produksi barang atau jasa.
Ketiga syarat ini menjadi fondasi utama dalam proses pemeriksaan substantif oleh DJKI. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka permohonan paten berisiko ditolak. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk menyusun deskripsi invensi secara jelas, menyertakan bukti kebaruan, dan menunjukkan bagaimana invensi tersebut dapat digunakan secara nyata. Selanjutnya, pemilik usaha dapat melakukan tahapan pendaftaran paten terhadap invensinya melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh DJKI sebagai berikut:
- Riset Kebaruan (Prior Art Search)
Lakukan penelusuran awal untuk memastikan invensi belum pernah dipublikasikan atau dipatenkan sebelumnya, baik di dalam maupun luar negeri.
- Menentukan Jenis Paten
Pilih antara paten biasa (untuk invensi kompleks) atau paten sederhana (untuk pengembangan teknologi yang sudah ada dengan penerapan praktis).
- Menyiapkan Dokumen Teknis dan Administratif
Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Deskripsi invensi secara lengkap
- Klaim paten yang menjelaskan ruang lingkup perlindungan
- Abstrak invensi
- Gambar atau diagram pendukung
- Surat pernyataan kepemilikan invensi
- Surat pengalihan hak (jika pemohon bukan inventor)
- Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan HKI)
- Bukti status UMK atau lembaga pendidikan (jika berlaku)
- Ajukan Permohonan Secara Daring
Permohonan dilakukan melalui portal resmi DJKI di paten.dgip.go.id. Pemohon harus membuat akun, mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan membayar biaya sesuai jenis paten.
- Pemeriksaan Administratif dan Substantif
DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen (administratif) dan menilai kebaruan, langkah inventif, serta penerapan industri dari invensi (substantif). Pemeriksaan substantif dapat berlangsung hingga beberapa tahun tergantung kompleksitas dan antrean.
- Tanggaan Teknis (Jika Diperlukan)
Jika DJKI mengeluarkan keberatan atau permintaan klarifikasi, pemohon wajib memberikan tanggapan teknis yang sesuai agar permohonan tidak ditolak.
- Penerbitan Sertifikat Paten
Jika permohonan disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat paten yang berlaku:
- 20 tahun untuk paten biasa;
- 10 tahun untuk paten sederhana.
Paten berperan penting dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis. Dengan perlindungan yang tepat, invensi teknologi dapat menjadi aset bernilai yang mendorong inovasi, memperkuat posisi perusahaan, dan membuka peluang kerja sama maupun pengembangan usaha. Melalui proses pendaftaran yang sistematis dan pemanfaatan yang strategis, paten dapat memberikan kontribusi nyata terhadap nilai dan daya saing perusahaan di berbagai sektor.***
Baca juga: Paten Bisa Jadi Agunan Pinjaman, Bagaimana Regulasinya?
Ingin memastikan invensi Anda benar-benar terlindungi dan memberi dampak nyata bagi bisnis? Konsultasi dengan konsultan HKI di SIP-R Consultant dapat membantumu merancang strategi pendaftaran dan pemanfaatan paten yang tepat!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (“PP 24/2019”).
Referensi:
- Pentingnya Manajemen Hak Kekayaan Intelektual dalam Konteks Global dan Korporasi. HukumOnline. (Diakses pada 25 Agustus 2025 pukul 08.03 WIB).
- IPXPose 2025 Sototi Komersialisasi Paten sebagai Penggerak Ekonomi Nasional. IPXPose DJKI. (Diakses pada 25 Agustus 2025 pukul 08.16 WIB).
- Cara Mengajukan Permohonan Paten. HukumOnline. (Diakses pada 25 Agustus 2025 pukul 08.23 WIB).
- Permohonan Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 25 Agustus 2025 pukul 08.41 WIB).
