Industri kuliner di Indonesia terus berkembang pesat. Hal ini ditandai dengan menjamurnya restoran, kafe, dan usaha makanan rumahan yang menawarkan beragam cita rasa khas. Di balik kelezatan setiap hidangan, terdapat resep yang diracik dengan cermat dan menjadi aset paling berharga bagi pemilik usaha. Resep makanan bukan hanya sekadar daftar bahan dan cara memasak, melainkan hasil dari proses kreatif, eksperimen, dan pengalaman bertahun-tahun. Sayangnya, di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, pencurian dan pembajakan resep menjadi ancaman nyata yang dapat merugikan pelaku usaha secara ekonomi dan reputasi. 

Dalam kacamata hukum, resep makanan dapat dilindungi sebagai rahasia dagang apabila memenuhi syarat tertentu. Terkait hal tersebut, Negara Indonesia telah mengundangkan regulasi yang memberikan payung hukum bagi pelaku usaha untuk menjaga kerahasiaan informasi bisnis yang memiliki nilai ekonomi. Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah seperti apa langkah preventif yang dapat dilakukan oleh usaha kuliner? Selain itu, adakah mekanisme hukum yang tersedia jika terjadi pelanggaran terhadap rahasia dagang tersebut?

Perlindungan Resep Makanan sebagai Rahasia Dagang

Di dunia kuliner, resep makanan bukan hanya sekadar formula memasak, melainkan telah menjadi identitas, keunggulan kompetitif, dan sumber nilai ekonomi yang tak ternilai. Banyak pelaku usaha merancang resep dengan eksperimen panjang, pelatihan yang lama, teknis yang diwariskan atau pun dikembangkan secara eksklusif. Ketika resep tersebut menjadi kunci keberhasilan bisnis, maka menjaga kerahasiaannya bukan lagi soal etika, melainkan suatu kewajiban untuk mempertahankan bisnis. Di sinilah perlindungan hukum melalui konsep rahasia dagang memainkan peran penting. 

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang) telah menjelaskan terkait ruang lingkup perlindungan rahasia dagang, sebagaimana berbunyi: 

“Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.” 

Dalam hal ini, resep makanan dapat dilindungi sebagai rahasia dagang apabila mengandung ketentuan khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Rahasia Dagang, yakni:

  1. Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya;
  2. Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat;
  3. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial dan dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
  4. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. 

Berdasarkan isi Pasal 3 UU Rahasia Dagang, resep makanan dapat memperoleh perlindungan hukum sebagai rahasia dagang apabila memenuhi beberapa syarat utama: pertama, resep tersebut bersifat rahasia, yakni hanya diketahui oleh pihak tertentu dan tidak tersedia secara umum; kedua, memiliki nilai ekonomi, karena kerahasiaannya memberikan keuntungan komersial atau daya saing bagi pemiliknya; dan ketiga, dijaga kerahasiaannya melalui langkah-langkah yang layak dan patut, seperti pembatasan akses, penggunaan perjanjian non-disclosure, atau sistem pengamanan internal. Unsur-unsur ini menjadi fondasi penting dalam menentukan apakah suatu resep layak dilindungi sebagai aset bisnis yang strategis.

Langkah Preventif Perlindungan Resep sebagai Bagian dari Rahasia Dagang

Salah satu cara paling efektif untuk melindungi resep makanan adalah dengan menerapkan langkah preventif, yakni melalui perjanjian dan kebijakan internal. Dua instrumen utama yang dapat digunakan adalah:

  • Non-Disclosure Agreement (NDA)

Membuat NDA atau perjanjian kerahasiaan memiliki berbagai manfaat bagi perusahaan, di antaranya (1) mampu melindungi informasi sensitif dan rahasia perusahaan yang akan menguntungkan kompetitor jika terjadi kebocoran, (2) mencegah karyawan atau pihak yang mengetahui rahasia dagang membocorkan informasi kepada pihak ketiga, (3) menciptakan rasa saling percaya antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama. 

Di Indonesia, NDA dianggap mengikat berdasarkan syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam dasar hukum Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.

Dalam bisnis kuliner, NDA dapat diterapkan kepada karyawan dapur, konsultan kuliner, mitra bisnis, atau pun pihak ketiga yang terlibat dalam produksi atau distribusi makanan. NDA harus mencantumkan secara jelas definisi informasi rahasia (termasuk resep), durasi perlindungan, konsekuensi hukum atas pelanggaran, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Dengan adanya NDA, pemilik usaha memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pihak yang membocorkan resep secara tidak sah.

  • Kebijakan Internal dan Manajemen Akses

Selain NDA, pemilik usaha perlu menerapkan kebijakan internal yang ketat terkait akses terhadap resep. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Membatasi akses hanya kepada personel yang relevan;
  2. Menggunakan sistem digital yang terenkripsi untuk menyimpan resep;
  3. Melakukan pelatihan rutin kepada karyawan tentang pentingnya menjaga kerahasiaan;
  4. Menyusun SOP (Standard Operating Procedure) yang mengatur alur kerja dapur dan distribusi informasi

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemilik usaha telah melakukan upaya yang layak dan patut untuk menjaga kerahasiaan informasi, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 UU Rahasia Dagang.

Baca juga: Konsekuensi Hukum Pelanggaran Rahasia Dagang

Lalu, bagaimana jika terjadi pelanggaran rahasia dagang?

Apabila terjadi pelanggaran terhadap rahasia dagang, pemilik usaha memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 UU Rahasia Dagang bahwa:

“Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 14 UU Rahasia Dagang diatur mengenai, “Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Gugatan perdata dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dengan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang timbul maupun penghentian seluruh perbuatan yang merugikan pemilik usaha. Untuk mengajukan gugatan, pemilik usaha harus dapat membuktikan bahwa:

  1. Resep tersebut merupakan rahasia dagang milik pemilik usaha;
  2. Telah dilakukan upaya untuk menjaga kerahasiaannya;
  3. Terjadi pelanggaran oleh pihak lain;
  4. Kerugian yang nyata dan dapat diukur.

Selain gugatan perdata, pelaku pembajakan resep juga dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang yang menyebutkan:

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

Sanksi pidana ini menunjukkan bahwa negara memandang serius pelanggaran rahasia dagang sebagai bentuk kejahatan ekonomi. Proses pidana ini dapat ditempuh apabila pelanggaran berdampak luas dan merugikan pemilik rahasia dagang secara berkelanjutan. Untuk itu, pemilik usaha harus memahami bagaimana cara melindungi aset intelektual yang dimiliki. Jangan tunggu sampai terjadi pembajakan atau pencurian untuk bertindak.***

Baca juga: Cara Cerdas Monetisasi Rahasia Dagang Lewat Lisensi

Lindungi Aset Tak Berwujud Milikmu Bersama SIP-R Consultant!

Siapkan Strategi Perlindungan Rahasia Dagang untuk Pastikan Informasi Bisnis Tetap Aman, Eksklusif, dan Terlindungi Secara Hukum.

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Translate »