Transformasi digital telah mengubah cara musik diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi. Kehadiran platform streaming seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Music telah membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk menikmati karya musik secara instan. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat persoalan krusial yang belum sepenuhnya terselesaikan, yaitu distribusi royalti yang adil bagi para pencipta dan pemilik hak cipta.
Di Indonesia, perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Meskipun demikian, perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru yang lebih kompleks, terutama dalam memastikan transparansi, akurasi, dan keadilan dalam sistem distribusi royalti musik digital. SIP-R Consultant akan mengulas tantangan utama dalam distribusi royalti di era streaming digital, serta solusi regulasi dan penguatan tata kelola yang dapat diimplementasikan.
Tantangan Distribusi Royalti di Era Platform Streaming
Peralihan dari model distribusi fisik ke digital membawa konsekuensi terhadap mekanisme penghitungan dan pembagian royalti. Dalam ekosistem streaming, royalti tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah penjualan, melainkan berdasarkan jumlah streaming, yang melibatkan algoritma kompleks, serta berbagai pihak seperti platform digital, aggregator, label, dan lembaga manajemen kolektif (LMK).
Salah satu tantangan utama adalah kurangnya transparansi dalam perhitungan royalti. Platform streaming menggunakan model pro-rata di mana pendapatan langganan pengguna dikumpulkan dan didistribusikan berdasarkan total jumlah streaming seluruh pengguna. Model ini seringkali merugikan musisi independen karena pembagian royalti tidak secara langsung mencerminkan konsumsi individu terhadap karya tertentu.
Selain itu, terdapat persoalan terkait akurasi data metadata. Kesalahan dalam pencatatan informasi seperti nama pencipta, komposer, atau pemilik hak dapat menyebabkan royalti tidak terdistribusi secara tepat. Dalam praktiknya, banyak karya musik yang tidak teridentifikasi dengan baik sehingga royalti menjadi tertahan atau bahkan tidak tersalurkan.
Dari perspektif hukum, Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta menegaskan bahwa pencipta memiliki hak ekonomi untuk memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaannya, termasuk melalui distribusi dan komunikasi digital. Namun, implementasi ketentuan ini masih menghadapi kendala dalam konteks lintas platform dan yurisdiksi.
Lebih lanjut, Pasal 87 UU Hak Cipta mengatur mengenai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berfungsi menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pemegang hak. Namun, dalam praktiknya, koordinasi antara LMK nasional dan platform global masih belum optimal, sehingga memperlambat proses distribusi royalti.
Tantangan lainnya adalah ketimpangan posisi tawar antara pencipta dengan platform digital. Banyak musisi, terutama yang tidak berada di bawah label besar, tidak memiliki akses terhadap data streaming yang transparan maupun kemampuan negosiasi kontrak yang adil. Hal ini memperbesar risiko eksploitasi ekonomi terhadap pencipta karya.
Baca juga: Pentingnya Pemahaman Hak Cipta untuk Content Creator dan Influencer
Solusi Regulasi dan Penguatan Tata Kelola Pengelolaan Royalti Digital
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan penguatan regulasi, serta tata kelola yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Salah satu langkah penting yang diambil pemerintah Indonesia adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”).
PP 56/2021 menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu dan/atau musik, termasuk dalam bentuk layanan digital. Regulasi ini juga memperkenalkan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SLIM) sebagai basis data terintegrasi yang bertujuan meningkatkan akurasi dan transparansi distribusi royalti.
Dalam konteks ini, penguatan peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi krusial. LMKN berfungsi sebagai koordinator nasional yang memastikan distribusi royalti berjalan secara efektif dan akuntabel. Dengan sistem digital yang terintegrasi, diharapkan proses pelacakan penggunaan karya dan pembagian royalti dapat dilakukan secara lebih transparan.
Selain itu, diperlukan standardisasi metadata musik secara nasional maupun global. Penggunaan teknologi seperti blockchain juga mulai dipertimbangkan sebagai solusi untuk mencatat kepemilikan hak cipta secara permanen dan transparan, sehingga meminimalisir sengketa serta kesalahan distribusi royalti.
Dari sisi kontraktual, pencipta perlu didorong untuk memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak-haknya. Edukasi hukum menjadi kunci agar para musisi dapat bernegosiasi secara lebih adil dengan platform maupun label. Pemerintah dan asosiasi industri juga dapat berperan dalam menyediakan pedoman kontrak yang lebih berpihak kepada pencipta.
Lebih jauh lagi, kolaborasi internasional menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan. Mengingat platform streaming beroperasi secara global, diperlukan harmonisasi regulasi lintas negara untuk memastikan perlindungan hak cipta yang konsisten. Indonesia dapat mengambil peran aktif dalam forum internasional untuk memperjuangkan kepentingan pencipta lokal.
Di tengah pesatnya perkembangan industri musik digital, perlindungan hak cipta tidak boleh tertinggal. Royalti bukan sekadar angka, melainkan bentuk penghargaan atas kreativitas dan kerja keras para pencipta. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku industri, platform digital, serta masyarakat untuk menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan.
Bagi para pencipta, penting untuk memahami dan melindungi hak-hak ekonomi yang dimiliki. Bagi pelaku industri, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas. Sementara itu, regulator perlu terus memperbarui kebijakan agar tetap relevan dengan dinamika teknologi.
Saatnya kita bersama-sama mendorong sistem royalti digital yang lebih transparan, adil, dan berpihak pada pencipta. Karena di balik setiap lagu yang kita dengarkan, ada hak yang harus dihargai.
Baca juga: Hak Cipta dan Hubungan Kerja: Menentukan Pemilik Sah atas Karya Karyawan
Konsultasikan perlindungan hukum karya Anda bersama konsultan HKI profesional.
Langkah preventif hari ini dapat melindungi nilai dan integritas karya Anda di masa depan.
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”).
Referensi:
- Menteri Hukum Tegaskan Komitmen Pelindungan Hak Cipta di Platform Streaming. Kemenkumham NTB. (Diakses pada 2 April 2026 pukul 14.40 WIB).
- Marpaung, Leony Ghuusbertha. Pemanfaatan Teknologi Blockchain dalam Penyelesaian Konflik Royalti Musik di Era Digital. Anthology: Inside Intellectual Property Rights. Vol. 3 No. 1 (2025). (Diakses pada 2 April 2026 pukul 14.55 WIB).
- Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 2 April 2026 pukul 15.29 WIB).
