Bulan Ramadan seringkali menjadi momentum paling krusial bagi para pelaku usaha makanan dan minuman. Di bulan ini, permintaan konsumen terhadap produk kuliner meningkat secara signifikan, mulai dari takjil, hidangan utama berbuka, hingga makanan dan minuman khas yang hanya muncul di bulan Ramadan. Keunikan resep dan formula merupakan aset strategis yang membedakan suatu usaha kuliner dari pesaingnya, sekaligus menjadi sumber nilai ekonomi yang bisa mengantarkan pelaku usaha pada keuntungan lebih tinggi dibandingkan periode biasa.
Namun, tingginya persaingan usaha di bulan Ramadan juga meningkatkan risiko terjadinya peniruan resep, persaingan tidak sehat, atau bahkan pembocoran formula rahasia kepada pihak lain. Persoalan ini kerap kali tidak diperhatikan secara serius oleh UMKM atau pelaku usaha skala kecil-menengah, padahal konsekuensinya bisa berdampak pada keberlangsungan usaha jangka panjang.
Oleh karena itu, pemahaman tentang perlindungan hukum atas rahasia dagang, terutama resep dan formula kuliner yang eksklusif di bulan Ramadan, tidak sekadar penting, tetapi juga menentukan daya saing usaha. Perlindungan tersebut bukan hanya melindungi kekayaan intelektual, tetapi juga membantu pelaku usaha menjalankan bisnis secara lebih aman dan berdaya saing tinggi dalam pasar yang semakin kompetitif.
Pentingnya Melindungi Resep dan Formula Usaha Kuliner Menurut UU Rahasia Dagang
Secara umum, rahasia dagang merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya melalui upaya-upaya yang wajar sesuai dengan praktik bisnis. Definisi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”). Dalam usaha makanan dan minuman, rahasia dagang mencakup:
- Resep-resep makanan dan minuman;
- Formula kombinasi bahan;
- Metode pengolahan yang unik dan berbeda; atau
- Strategi pemasaran produk tertentu.
Ketika resep kuliner memiliki sifat unik dan memberikan keuntungan kompetitif, misalnya resep bumbu istimewa untuk takjil, minuman segar khas Ramadan, atau kue khas Lebaran yang membedakannya dengan kompetitor lain, maka resep itu secara hukum dapat diperlakukan sebagai rahasia dagang. Hal ini berarti informasi tersebut tidak boleh diungkapkan atau digunakan oleh pihak lain tanpa izin pemiliknya sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset intelektual tersebut.
Beberapa karakteristik penting yang menjadikan resep kuliner sebagai rahasia dagang antara lain:
- Tidak diketahui oleh umum: resep hanya dikenal oleh pemilik usaha dan pihak-pihak yang diberi akses.
- Nilai ekonomi: resep tersebut memberikan keunggulan kompetitif yang berdampak langsung pada pendapatan bisnis.
- Upaya menjaga kerahasiaan: pemilik usaha melakukan langkah-langkah untuk menjaganya tetap rahasia, misalnya melalui Perjanjian Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement/NDA) atau sistem kontrol akses internal.
Apabila tidak dilindungi secara tepat, resep unggulan menjadi rentan untuk ditiru oleh kompetitor, terutama pada momentum Ramadan di mana terdapat lonjakan persaingan di sektor kuliner. Oleh karena itu, pemahaman dan strategi perlindungan resep ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha kuliner yang serius bersaing di Ramadan.
Baca juga: Kebocoran Rahasia Dagang Lewat Perangkat IoT di Pabrik dan Perkantoran!
Pahami Upaya Perlindungan Rahasia Dagang dan Sanksi yang Menjerat Para Pelanggar
Perlindungan terhadap rahasia dagang di Indonesia tidak memerlukan pendaftaran formal, berbeda dengan pendaftaran merek atau paten. Perlindungan ini otomatis diberikan selama informasi tersebut memenuhi kriteria rahasia dagang dan dilakukan upaya pengamanan yang memadai.
Usaha kuliner, terutama UMKM yang menjadi raja bisnis di Ramadan, sebaiknya mengadopsi kebijakan internal untuk menjaga rahasia dagang, misalnya:
- Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA): NDA digunakan untuk memastikan karyawan atau mitra usaha yang mengetahui resep tidak boleh membocorkannya kepada pihak lain.
- Pembatasan akses informasi: Resep hanya boleh diketahui oleh pihak tertentu yang benar-benar perlu mengetahuinya dalam ranah profesional.
- Dokumentasi internal: Menetapkan standar operasional baku untuk penanganan informasi rahasia.
Langkah-langkah internal ini bukan hanya sebagai praktik bisnis yang baik, tetapi juga sebagai bukti dalam penegakan hukum jika terjadi sengketa atau tindakan pelanggaran. Perjanjian bisnis, terutama untuk mitra usaha, pemasok, atau franchisee sebaiknya mencantumkan klausul perlindungan rahasia dagang. Kontrak semacam itu mengatur:
- Batasan penggunaan informasi;
- Larangan pengungkapan;
- Konsekuensi apabila melanggar klausul kerahasiaan.
Sementara itu, UU Rahasia Dagang mengatur jenis tindakan yang dianggap pelanggaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Pelanggaran rahasia dagang pada prinsipnya terjadi apabila seseorang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan, mengungkapkan, atau memperoleh rahasia dagang milik pihak lain dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Bentuk pelanggaran ini mencakup tindakan membocorkan resep atau formula usaha kepada pihak ketiga, menggunakan resep rahasia untuk kepentingan usaha sendiri setelah hubungan kerja berakhir, hingga memperoleh informasi rahasia melalui cara-cara tidak patut.
Dari sisi sanksi pidana, Pasal 17 UU Rahasia Dagang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengungkapkan atau menggunakan rahasia dagang pihak lain dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelanggaran rahasia dagang bukan sekadar persoalan etika bisnis, melainkan telah dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman badan dan sanksi finansial.
Selain sanksi pidana, pelanggar rahasia dagang juga dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata. Pemilik rahasia dagang berhak mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut ganti kerugian atas kerugian ekonomi yang timbul, serta meminta penghentian seluruh perbuatan pelanggaran. Dalam konteks persaingan usaha di bulan Ramadan, gugatan perdata ini menjadi instrumen penting untuk melindungi posisi usaha dari praktik persaingan tidak sehat yang dapat merugikan reputasi dan pendapatan bisnis.
Lebih jauh, keberadaan perjanjian kerahasiaan dan klausul perlindungan rahasia dagang dalam kontrak bisnis akan memperkuat posisi hukum pemilik usaha. Dokumen-dokumen tersebut dapat dijadikan alat bukti untuk menunjukkan bahwa informasi yang dilanggar memang memenuhi unsur rahasia dagang dan telah dijaga kerahasiaannya secara wajar. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki landasan hukum yang lebih kokoh untuk menuntut pertanggungjawaban pihak yang melakukan pelanggaran.
Dalam situasi persaingan yang semakin ketat di bulan Ramadan, pemahaman terhadap sanksi pelanggaran rahasia dagang menjadi pengingat bahwa menjaga kerahasiaan resep dan formula bukan hanya langkah preventif, tetapi juga bagian dari strategi hukum untuk melindungi keberlangsungan usaha dari risiko peniruan dan penyalahgunaan oleh pihak lain.***
Baca juga: Cara Mengamankan Aset Tak Berwujud, Ini Strategi Perlindungan Rahasia Dagang Untuk Perusahaan
Jangan biarkan resep unggulan Anda rentan ditiru dan disalahgunakan.
Konsultasikan perlindungan rahasia dagang bisnis Anda bersama SIP-R Consultant hari ini!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”).
Referensi:
- Perlindungan Hukum terhadap Resep Makanan. HukumOnline. (Diakses pada 10 Februari 2026 pukul 13.07 WIB).
- Rahasia Dagang. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 10 Februari 2026 pukul 13.30 WIB).
- Dasar Hukum dan Perlindungan Rahasia Dagang. HukumOnline. (Diakses pada 10 Februari 2026 pukul 14.20 WIB).
