Di tengah pesatnya pertumbuhan inovasi teknologi dan kreativitas bisnis, perlindungan hukum atas invensi menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta startup. Banyak dari mereka menghasilkan solusi praktis yang berdampak besar, namun belum memiliki akses atau pemahaman memadai tentang sistem kekayaan intelektual. Salah satu instrumen yang relevan dan strategis adalah paten sederhana atau utility model yang dirancang untuk melindungi invensi dengan tingkat kompleksitas lebih rendah namun tetap memiliki nilai kegunaan tinggi. 

Paten sederhana menawarkan jalur perlindungan yang relatif lebih cepat, lebih murah, dan lebih sesuai bagi inovasi sederhana dibandingkan paten biasa. Bagi UMKM dan startup, pemahaman mengenai apa itu paten sederhana, bagaimana prosedurnya, serta apa keunggulan dan keterbatasannya dapat membuka peluang bagi perlindungan inovasi yang lebih realistis dan efektif. SIP Law Firm akan mengulas konsep dan dasar hukum paten sederhana di Indonesia, prosedur dan keunggulan untuk UMKM dan startup, serta mendorong langkah nyata untuk mendaftarkan inovasi melalui paten sederhana.

 

Memahami Konsep Paten Sederhana di Indonesia

 

Terdapat 2 jenis paten, yakni paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian dan pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Sementara paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. 

Paten sederhana adalah bentuk perlindungan hukum atas invensi yang berupa produk atau alat yang baru dan memiliki nilai kegunaan praktis, terutama karena bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya. Berbeda dengan paten biasa yang mencakup invensi kompleks dan proses teknis, paten sederhana lebih fokus pada inovasi teknis yang bersifat incremental atau penyempurnaan dari teknologi yang sudah ada.

Secara internasional, konsep utility models dikenal sebagai sistem perlindungan alternatif yang lebih ringan dibandingkan paten konvensional. Menurut WIPO, utility models biasanya memiliki persyaratan substantif yang lebih rendah dan masa perlindungan yang lebih singkat, namun tetap memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk melarang pihak lain menggunakan invensi tersebut tanpa izin.

Sementara Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten 2016) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 (UU Paten) menjelaskan:

“Paten sederhana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri.”

Artinya, pelaku usaha seperti UMKM dan startup yang melakukan modifikasi atau penyempurnaan terhadap teknologi yang sudah ada, misalnya dengan menyederhanakan mekanisme, meningkatkan efisiensi, atau mengubah bentuk alat agar lebih praktis, dapat mengajukan permohonan paten sederhana. Hal ini membuka peluang lebih luas bagi perlindungan inovasi-inovasi teknis yang bersifat incremental namun tetap memiliki nilai guna dan potensi komersial yang menjanjikan.

 

Apa Saja Keunggulan Paten Sederhana untuk UMKM dan Startup?

 

Paten sederhana menawarkan sejumlah keunggulan yang sangat relevan bagi UMKM dan startup, antara lain:

  • Meningkatkan Daya Saing dan Nilai Aset

Sertifikat paten sederhana dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan teknologi, meningkatkan daya tawar dalam kerja sama bisnis, investasi, atau pengajuan pembiayaan.

  • Proses Cepat

Dengan jangka waktu pemeriksaan maksimal 6 bulan, pelaku usaha dapat segera memperoleh perlindungan hukum atas inovasinya dan melanjutkan komersialisasi.

  • Biaya Lebih Rendah

Biaya permohonan dan pemeriksaan paten sederhana jauh lebih terjangkau dibandingkan paten biasa, sehingga cocok untuk pelaku usaha dengan anggaran terbatas.

Rincian biaya paten sederhana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (PP 45/2024) yakni:

  1. Biaya pendaftaran awal untuk UMKM, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian Pemerintah biayanya hanya Rp200.000 per permohonan
  2. Sementara itu, biaya pemeriksaan substantif untuk UMKM, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian sebesar Rp500.000
  3. UMKM, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian tidak dikenai biaya tahunan di 5 tahun pertama. Sementara untuk tahun keenam hingga tahun kesepuluh biayanya bertahap, sekitar Rp1.650.000 hingga RP3.850.000 per tahun.

Baca juga: Langkah Praktis Meneliti Kebaruan Paten: Panduan untuk Inventor dan Pelaku Usaha

 

Lalu, Bagaimana Prosedur Pendaftaran Paten Sederhana di Indonesia?

 

Proses pengajuan paten sederhana di Indonesia relatif lebih cepat dan efisien dibandingkan paten biasa. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), prosedurnya meliputi:

  1. Mengajukan permohonan di laman https://paten.dgip.go.id/ dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan;
  2. Menunggu pemeriksaan administratif selama 14 hari, jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan masuk ke masa tunggu, yakni 3 bulan. Namun, jika berkas dinyatakan tidak lengkap, maka harus dilengkapi dengan tenggang waktu 1 bulan;
  3. Selanjutnya, permohonan akan diumumkan selama 2 bulan untuk memberikan kesempatan pada pihak ketiga yang mungkin memiliki keberatan atas permohonan tersebut. Jika tidak ada keberatan, permohonan akan masuk ke tahap pemeriksaan substantif yang berlangsung selama 12 bulan;
  4. Pada tahap pemeriksaan substantif, substansi mengenai permohonan paten akan diperiksa oleh tim ahli untuk menilai apakah invensi tersebut memenuhi syarat paten. Jika permohonan disetujui, maka paten akan diberikan dan sertifikat paten akan diterbitkan dalam waktu 2 bulan;
  5. Jika permohonan ditolak, maka pemohon dapat mengajukan banding dan jika banding diterima, permohonan akan dilanjutkan ke tahap penerbitan paten. Jika ditolak, pemohon masih bisa mengajukan ke pengadilan.

Di Indonesia, jangka waktu paten dihitung mulai tanggal pemberian paten atau mulai tanggal pengumuman paten tersebut. Salah satu pertimbangan untuk pemberian hak paten atas paten adalah untuk memberi imbalan kepada si penemu atas usaha dan investasi yang telah ditanamkan dalam penemuannya itu, maka jangka waktu berlakunya paten tersebut penting, karena di masa itu, pemegang paten dapat memanfaatkan hak eksklusifnya. 

Di era ekonomi digital dan persaingan global, perlindungan atas invensi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Paten sederhana hadir sebagai solusi inklusif yang memungkinkan pelaku usaha kecil dan pemula untuk mengamankan hasil inovasinya tanpa harus melalui proses panjang dan mahal.

Bagi UMKM dan startup yang telah menciptakan produk atau alat baru, segera lakukan identifikasi invensi dan konsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual atau langsung ke DJKI. Prosesnya kini semakin mudah dan transparan, bahkan tersedia layanan daring melalui website resmi DJKI.

Dengan mendaftarkan paten sederhana, pelaku usaha tidak hanya melindungi aset intelektualnya, tetapi juga membuka peluang untuk ekspansi bisnis, kerja sama teknologi, dan peningkatan nilai perusahaan.***

Baca juga: Panduan Lengkap Pengajuan Paten Internasional melalui PCT (Patent Cooperation Treaty)

Jangan biarkan inovasimu jatuh ke tangan pihak lain tanpa perlindungan hukum!

Hubungi konsultan HKI berpengalaman di SIP-R Consultant agar invensimu perlindungi optimal sesuai tujuan bisnis!

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten  (UU Paten).
  • Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten 2024).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (PP 45/2024).

Referensi:

Translate »