Tidak semua kekayaan intelektual bersifat kasat mata, sebagian besar justru tersembunyi dalam bentuk formula, strategi, atau proses internal yang menjadi pembeda utama suatu entitas bisnis. Di sinilah rahasia dagang memainkan peran krusial. Rahasia dagang merupakan aset penting bagi perusahaan karena menyimpan informasi komersial yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui publik. Informasi ini meliputi metode produksi, formula, strategi bisnis, hingga data pelanggan yang berpotensi mendukung keunggulan kompetitif jangka panjang.
Oleh karena itu, upaya melindunginya menjadi sangat krusial, terlebih ketika pemilik berbagi hak penggunaannya melalui perjanjian lisensi. Salah satu mekanisme yang memungkinkan pemilik rahasia dagang untuk tetap menjaga kontrol atas informasi tersebut sambil memperoleh manfaat ekonomi adalah melalui perjanjian lisensi. Lisensi rahasia dagang bukan sekadar izin, melainkan instrumen hukum yang memungkinkan pemilik hak untuk memberikan akses terbatas kepada pihak lain, dengan tetap menjaga integritas dan kerahasiaan informasi.
Lisensi Rahasia Dagang, Izin Tertulis untuk Menikmati Manfaat Ekonomi
Lisensi rahasia dagang adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak kepada pihak lain untuk menggunakan informasi rahasia tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu, tanpa mengalihkan kepemilikan haknya. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”) menjelaskan bahwa:
“Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.”
Dalam hal ini, pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. Dengan lisensi, pemilik rahasia dagang (licensor) dapat:
- Mengkomersialisasikan informasi tanpa kehilangan kontrol atasnya;
- Menentukan wilayah dan durasi penggunaan;
- Menetapkan kewajiban royalti atau kompensasi lainnya;
- Menjaga kerahasiaan melalui non-disclosure agreement
Lisensi rahasia dagang memungkinkan pemilik mendapatkan royalti, memperluas distribusi, meningkatkan profit, dan masuk ke pasar baru tanpa membocorkan hak kepemilikannya secara penuh. Bagi penerima lisensi, ini memberi akses legal dan terkendali ke teknologi rahasia, mempercepat inovasi dan ekspansi pasar. Contoh nyata dari praktik ini dapat ditemukan dalam industri makanan cepat saji, di mana formula resep menjadi rahasia dagang yang dilisensikan kepada mitra waralaba. Lisensi memungkinkan ekspansi bisnis tanpa membuka seluruh rahasia operasional kepada publik.
Baca juga: Dampak Pelanggaran Rahasia Dagang terhadap Citra Perusahaan
Ketentuan Penting dalam Perjanjian Rahasia Dagang
Pasal 8 UU Rahasia Dagang menyatakan, perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya, dan jika tidak dicatatkan, maka dianggap tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Menurut Daftar Biaya Kemenkumham (2023), biaya pencatatan lisensi rahasia dagang adalah Rp 150.000 untuk UMKM dan Rp 250.000 untuk umum.
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Rahasia Dagang. Untuk itu, perjanjian lisensi harus mematuhi prinsip kehati-hatian dan para pihak harus memastikan bahwa isi perjanjian tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018”) dijelaskan bahwa Perjanjian Lisensi paling sedikit memuat:
- tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani;
- nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
- objek perjanjian Lisensi;
- ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
- jangka waktu perjanjian Lisensi;
- wilayah berlakunya Lisensi; dan
- pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.
Lisensi eksklusif memberikan hak kepada penerima lisensi untuk menggunakan rahasia dagang secara tunggal dalam wilayah dan jangka waktu tertentu. Artinya, pemberi lisensi tidak dapat memberikan hak yang sama kepada pihak lain selama masa berlaku lisensi tersebut. Penerima lisensi eksklusif memiliki posisi dominan dalam pemanfaatan informasi yang dilisensikan, dan sering kali digunakan dalam kerja sama strategis atau investasi jangka panjang.
Sebaliknya, lisensi non-eksklusif memungkinkan pemberi lisensi untuk memberikan hak penggunaan kepada lebih dari satu pihak secara bersamaan. Dalam model ini, penerima lisensi berbagi akses terhadap rahasia dagang dengan pihak lain, sehingga cocok untuk strategi komersialisasi yang lebih terbuka dan fleksibel. Lisensi non-eksklusif juga memberikan keleluasaan bagi pemilik rahasia dagang untuk tetap mengeksploitasi informasi tersebut secara langsung.
Adapun sublisensi adalah hak yang diberikan oleh penerima lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan sebagian atau seluruh hak yang telah diperoleh dari pemberi lisensi. Sublisensi hanya dapat dilakukan jika diperbolehkan secara eksplisit dalam perjanjian utama.
Sementara itu, pada Pasal 8 PP 36/2018 mengatur bahwa dalam hal pemberi Lisensi dan/atau penerima Lisensi:
- Bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia; atau
- Warga negara asing,
permohonan pencatatan Lisensi harus diajukan melalui Kuasa.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pencatatan tetap berada dalam koridor hukum nasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Sebagai pemilik usaha, inovator, maupun profesional yang ingin mengoptimalkan nilai strategis dari rahasia dagang, pendekatan yang tepat dan terarah menjadi sangat krusial.
Melibatkan konsultan HKI berpengalaman bisa menjadi kunci untuk merancang perjanjian lisensi yang tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga selaras dengan visi dan struktur bisnis Anda. Dengan pendampingan ahli, proses pencatatan di DJKI dapat berjalan lancar dan seluruh pengaturan legal terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***
Baca juga: Konsekuensi Hukum Pelanggaran Rahasia Dagang
Pastikan perjanjian lisensi rahasia dagang Anda tercatat resmi di DJKI!
Hal ini penting untuk memberikan kekuatan hukum terhadap pihak ketiga dan
menjaga aset intelektual tetap aman dan sah.
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”).
- Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement (“TRIPs Agreement”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018”).
Referensi:
- Apa Itu Rahasia Dagang?. Kemenkumham. (Diakses pada 22 Juli 2025 pukul 18.00 WIB).
