Di era bisnis berbasis teknologi dan inovasi saat ini, memiliki hak paten atas suatu invensi saja tidak cukup. Nilai sejati dari sebuah paten terletak pada bagaimana hak tersebut dapat dimonetisasi dan dimanfaatkan secara strategis. Paten tidak hanya memberikan hak eksklusif, tetapi juga membuka potensi ekonomi dari suatu invensi melalui mekanisme lisensi. Lisensi paten merupakan salah satu cara paling efektif untuk menjembatani antara invensi dan potensi pasar, memungkinkan pemilik paten memperoleh penghasilan tambahan tanpa kehilangan hak eksklusifnya. 

Lebih dari sekadar dokumen hukum, lisensi paten adalah alat transformasi. Ia membuka pintu kolaborasi antara inovator dan pelaku industri, mendorong difusi teknologi, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Ketika diterapkan secara strategis, lisensi paten menjadi motor penggerak transfer pengetahuan lintas industri, memperkuat konektivitas inovasi dan memperluas pemanfaatan teknologi antar sektor. Lebih dari sekadar jaminan hukum, ia menjadi alat strategis dalam merancang kemitraan, menarik investasi, dan mendorong ekspansi bisnis berorientasi masa depan.

Keuntungan Lisensi Paten, Strategi Komersialisasi Kekayaan Intelektual yang Efisien

Lisensi paten memberikan sejumlah keuntungan yang signifikan baik bagi pemberi lisensi (licensor) maupun penerima lisensi (licensee). Bagi pemberi lisensi, manfaat utamanya adalah monetisasi aset kekayaan intelektual tanpa kehilangan kepemilikan. Pemberi lisensi dapat menerima royalti atau biaya lisensi sebagai pendapatan pasif, yang memberikan nilai tambah terhadap invensi yang telah dikembangkan.

Selain itu, lisensi juga membantu memperluas pangsa pasar dari paten tersebut. Ketika pemberi lisensi tidak memiliki sumber daya atau infrastruktur untuk memasarkan produk berbasis paten ke wilayah atau sektor tertentu, lisensi menjadi solusi untuk memperluas jangkauan tersebut melalui mitra bisnis yang lebih kompeten di wilayah sasaran. Ini juga memperkuat posisi paten di pasar dan meningkatkan valuasi perusahaan.

Sementara itu, penerima lisensi diuntungkan dengan memperoleh akses sah terhadap teknologi atau produk berbasis paten tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk penelitian dan pengembangan (R&D). Hal ini mempercepat proses inovasi dalam bisnis mereka. Dengan adanya lisensi, risiko hukum atas pelanggaran paten dapat dihindari karena telah mendapatkan izin resmi dari pemilik paten.

Di sektor industri tertentu, seperti farmasi atau teknologi informasi, lisensi paten sangat krusial karena proses pengembangan produk dari awal bisa memakan waktu bertahun-tahun dan biaya sangat besar. Oleh karena itu, lisensi menjadi jalan pintas legal dan efisien bagi perusahaan untuk memasuki pasar lebih cepat dan bersaing secara kompetitif.

Baca juga: Memahami Strategi Komersialisasi Paten Melalui Lisensi

Kewajiban Pendaftaran Lisensi dan Biaya yang Harus Disiapkan

Sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana regulasi ini telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) ditegaskan bahwa Perjanjian Lisensi harus dicatatkan dan diumumkan oleh Menteri dengan dikenai biaya. Pencatatan dan pengumuman dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. 

Sementara itu, dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018”) diatur bahwa Perjanjian Lisensi paling sedikit memuat:

  1. tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani;
  2. nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
  3. objek perjanjian Lisensi;
  4. ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
  5. jangka waktu perjanjian Lisensi;
  6. wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan
  7. pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Prosedur pendaftaran lisensi dilakukan melalui sistem daring DJKI. Pemohon harus mengunggah dokumen perjanjian lisensi serta mengisi formulir yang telah ditentukan. Biaya yang dibebankan untuk permohonan pendaftaran lisensi paten diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM (“PP 45/2024”). Biaya pendaftaran perjanjian lisensi paten adalah sebesar Rp1.000.000 untuk per permohonan, sementara untuk permohonan petikan pencatatan perjanjian lisensi sebesar Rp300.000 dan permohonan lisensi wajib sebesar Rp1.000.000.

Namun, penting untuk dicatat bahwa perjanjian lisensi juga harus memenuhi syarat formal agar dapat diterima oleh DJKI. Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Paten yang dimaksud masih dalam masa perlindungan hukum;
  2. Perjanjian ditandatangani oleh para pihak yang sah;
  3. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum.

Kewajiban pendaftaran ini juga merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap kedua belah pihak. Dengan terdaftarnya lisensi, maka apabila terjadi sengketa di kemudian hari, dokumen lisensi yang telah diakui negara dapat menjadi bukti hukum yang kuat di hadapan pengadilan.***

Baca juga: Hati-hati, Hak Paten Bisa Dihapus karena Kelalaian Ini!

Maksimalkan Potensi Patenmu Melalui Lisensi!

Segera konsultasikan dengan konsultan kekayaan intelektual untuk mendapatkan pendampingan hukum dan teknis dalam menyusun, serta mencatatkan lisensi patenmu di DJKI.

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).
  • Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).
  • Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM (PP 45/2024).
Translate »