Di tengah meningkatnya mobilitas tenaga kerja asing di Indonesia, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian menjadi isu yang semakin krusial. Banyak perusahaan berfokus pada proses perekrutan tenaga kerja asing (TKA), namun kurang memperhatikan kesesuaian izin tinggal terbatas atau KITAS dengan jabatan, lokasi kerja, hingga aktivitas kerja yang dijalankan oleh karyawan asing tersebut. Padahal, ketidaksesuaian KITAS bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang menimbulkan konsekuensi serius bagi perusahaan.
Pada praktiknya, masih ditemukan perusahaan yang mempekerjakan TKA menggunakan KITAS yang tidak sesuai dengan jabatan aktual, menggunakan izin tinggal yang telah kedaluwarsa, atau menempatkan TKA di luar lokasi dan ruang lingkup pekerjaan yang tercantum dalam dokumen perizinan. Situasi ini sering dianggap sebagai hal teknis yang dapat diselesaikan belakangan. Namun, pengawasan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang semakin ketat membuat risiko pelanggaran menjadi jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami bahwa kepatuhan terhadap ketentuan KITAS merupakan bagian penting dari manajemen risiko bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik.
KITAS Tidak Sesuai = Pelanggaran Izin Tinggal dan Ketenagakerjaan
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan dokumen keimigrasian yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal dan melakukan aktivitas tertentu di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Dalam ketenagakerjaan, KITAS kerja harus selaras dengan izin penggunaan tenaga kerja asing, jabatan yang disetujui pemerintah, serta kegiatan kerja yang benar-benar dilakukan oleh tenaga kerja asing tersebut.
Secara hukum, penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa:
“Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.”
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat secara bebas mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa mekanisme dan persetujuan resmi dari pemerintah. Penggunaan tenaga kerja asing harus sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), termasuk terkait jabatan, lokasi kerja, durasi kerja, dan aktivitas pekerjaan.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”) mengatur bahwa pemberi kerja TKA wajib memastikan kesesuaian penggunaan tenaga kerja asing dengan dokumen perizinan yang dimiliki. Hal ini mencakup kesesuaian antara jabatan yang diajukan dalam RPTKA dengan posisi aktual yang dijalankan oleh TKA di lapangan.
Sebagai contoh, apabila seorang tenaga kerja asing memperoleh KITAS untuk posisi konsultan teknis, namun pada praktiknya menjalankan fungsi direktur operasional atau melakukan aktivitas di luar ruang lingkup izin yang diberikan, maka kondisi tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Pelanggaran juga dapat terjadi ketika perusahaan TKA di lokasi kerja yang berbeda dari izin yang telah disetujui, atau ketika TKA bekerja untuk entitas lain yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan. Dalam beberapa kasus, perusahaan bahkan menggunakan KITAS investor untuk menjalankan aktivitas kerja operasional sehari-hari tanpa pemenuhan izin ketenagakerjaan yang sesuai. Praktik seperti ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baik bagi perusahaan maupun tenaga kerja asing yang bersangkutan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) sebagaimana diubah ke Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 (“UU 63/2024”) juga mengatur bahwa setiap orang asing wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal tersebut. Ketidaksesuaian penggunaan izin tinggal dapat berujung pada sanksi administratif keimigrasian hingga tindakan deportasi, bahkan sanksi pidana.
Berkaitan dengan kepatuhan perusahaan, penting untuk dipahami bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada tenaga kerja asing. Perusahaan sebagai pemberi kerja juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai atau sengaja mempekerjakan TKA tanpa izin yang sesuai.
Baca juga : Jangan Salah Pilih, Kenali Perbedaan KITAS Kerja dan KITAS Investor Sebelum Mengurus Izin Tinggal
Apa Saja Risiko bagi Perusahaan Jika Penggunaan KITAS Karyawan Tidak Sesuai?
Banyak perusahaan baru menyadari pentingnya kepatuhan KITAS ketika menghadapi pemeriksaan dari instansi pemerintah. Padahal, ketidaksesuaian KITAS dapat memicu risiko hukum, merusak reputasi perusahaan, hingga mengganggu operasional bisnis.
- Risiko sanksi administratif dan hukum
Pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan PP 34/2021. Sanksi tersebut meliputi penghentian proses perizinan, pencabutan RPTKA, denda administratif, hingga pencabutan izin mempekerjakan TKA. Dalam kasus tertentu, tenaga kerja asing juga dapat dikenai deportasi.
Tak hanya sanksi administratif, berdasarkan Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, apabila pemegang KITAS secara sengaja menyalahgunakan KITAS atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, maka berisiko dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selain berdampak pada TKA, perusahaan juga berpotensi menghadapi pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan. Pengawasan terhadap penggunaan TKA diperkirakan akan terus meningkat seiring penerapan UU Cipta Kerja dan PP 34/2021.
- Risiko reputasi dan kepercayaan publik
Ketidakpatuhan terkait KITAS dapat memengaruhi citra perusahaan di mata publik, investor, dan mitra bisnis. Temuan pelanggaran sering kali dianggap sebagai indikasi lemahnya tata kelola dan compliance management perusahaan.
Di era ESG (Environmental, Social, and Governance), kepatuhan hukum menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian bisnis. Selain itu, isu tenaga kerja asing juga sensitif di Indonesia sehingga pelanggaran dapat memicu sentimen negatif dan menurunkan kepercayaan publik.
- Risiko gangguan operasional bisnis
Masalah legalitas KITAS dapat menghambat operasional perusahaan, terutama jika TKA memegang posisi strategis. Perusahaan dapat mengalami keterlambatan proyek, terganggunya transfer teknologi, hingga kerugian finansial akibat penghentian sementara aktivitas kerja TKA.
Proses pengurusan ulang izin juga membutuhkan waktu dan biaya tambahan. Bahkan, dalam proses audit atau due diligence investor, ketidaksesuaian dokumen TKA dapat menjadi temuan material yang memengaruhi penilaian terhadap perusahaan.
- Risiko terhadap hubungan industrial
Ketidakpatuhan penggunaan TKA juga dapat memengaruhi hubungan internal perusahaan. Karyawan lokal dapat mempertanyakan transparansi dan kepatuhan perusahaan apabila terdapat penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai aturan.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa penggunaan TKA harus dilakukan secara selektif dan tetap mengutamakan tenaga kerja Indonesia. Karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh penggunaan TKA telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga : Panduan Lengkap ITAS Investor: Solusi Legal bagi WNA yang Ingin Berbisnis dan Menetap di Indonesia
Mengapa Perusahaan Harus Proaktif dalam Compliance KITAS?
Kepatuhan terhadap KITAS bukan hanya tugas divisi HR atau legal semata. Dalam praktik bisnis modern, compliance merupakan bagian dari strategi perlindungan perusahaan secara menyeluruh.
Perusahaan perlu melakukan audit berkala terhadap seluruh dokumen tenaga kerja asing, termasuk:
- Kesesuaian jabatan dengan RPTKA;
- Masa berlaku KITAS dan visa kerja;
- Lokasi kerja yang terdaftar;
- Kesesuaian aktivitas kerja; hingga
- Pelaporan penggunaan TKA kepada instansi terkait.
Perusahaan juga harus memastikan setiap perubahan jabatan, lokasi kerja, atau struktur bisnis segera diikuti dengan penyesuaian dokumen perizinan. Banyak pelanggaran terjadi bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat keterlambatan pembaruan administrasi.
Pendekatan proaktif dalam compliance KITAS penting untuk meminimalkan risiko sanksi, menjaga kelancaran operasional, serta melindungi reputasi perusahaan di mata investor dan mitra usaha. Terlebih, pengawasan ketenagakerjaan dan keimigrasian kini semakin ketat dan terintegrasi melalui sistem digital pemerintah.
Karena itu, memastikan seluruh dokumen dan aktivitas kerja TKA tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku merupakan bagian penting dari Good Corporate Governance dan keberlanjutan bisnis jangka panjang.***
Pastikan setiap proses pengurusan ITAS (KITAS) Anda dilakukan dengan standar kepatuhan yang tepat. Bersama SIPR Consultant, dapatkan pendampingan profesional yang memberikan kepastian hukum.
Konsultasikan kebutuhan Anda melalui WhatsApp kami
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
- Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU 63/2024”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”).
Referensi:
- WNA yang Masuk Indonesia dengan Vitas Wajib Konversi Ke ITAS Sebelum 30 Hari. Direktorat Jenderal Imigrasi. (Diakses pada 25 Mei 2026 pukul 11.20 WIB).
- ITAS Investor, Begini Pengertian dan Cara Mengurusnya. HukumOnline. (Diakses pada 25 Mei 2026 pukul 11.40 WIB).
- Izin Tinggal Terbatas. Singkawang Imigrasi. (Diakses pada 25 Mei 2026 pukul 11.52 WIB).
- Ninage & Diamantina, “Pencegah Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Warga Negara Asing Oleh Kantor Imigrasi Semarang”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Volume 4(2), 2022, hlm. 197-212. (Diakses pada 25 Mei 2026 pukul 13.08 WIB).
