Di tengah persaingan bisnis digital yang semakin ketat, banyak startup berlomba menghadirkan teknologi baru untuk menjawab kebutuhan pasar. Fokus utama sering diarahkan pada pengembangan produk, akuisisi pengguna, dan pencarian pendanaan.
Namun, tidak sedikit startup yang mengabaikan perlindungan hukum atas teknologi yang mereka ciptakan. Padahal, inovasi teknologi tidak hanya berfungsi sebagai produk komersial, tetapi juga dapat menjadi aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan meningkatkan valuasi perusahaan. Simak artikel berikut ini!
Memahami Bahwa Teknologi Startup Tidak Hanya Sekadar Produk, tetapi Juga Aset Kekayaan Intelektual
Dalam dunia startup, teknologi kerap dipandang sebagai lini utama untuk menjalankan bisnis. Padahal, teknologi yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh perlindungan paten dan menjadi aset perusahaan yang bernilai ekonomi.
Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) menyebutkan bahwa paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Ketika suatu teknologi memperoleh perlindungan paten, maka pemegang paten memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan, melaksanakan, memberikan lisensi, atau melarang pihak lain memanfaatkan invensi tersebut tanpa izin. Hak eksklusif ini menciptakan keunggulan kompetitif yang dapat meningkatkan posisi startup di pasaran.
Jika menilik dari sisi korporasi, kekayaan intelektual termasuk ke dalam kategori benda tidak berwujud (intangible assets) yang memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi bagian dari aset perusahaan. Konsep ini sejalan dengan ketentuan Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyatakan bahwa kebendaan adalah setiap barang dan setiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Dengan demikian, tidak hanya benda berwujud yang dapat menjadi objek kepemilikan, tetapi juga hak yang memiliki nilai ekonomi, termasuk hak paten.
Lebih lanjut, Pasal 503 KUHPerdata membedakan kebendaan menjadi benda bertubuh dan benda tidak bertubuh. Hak kekayaan intelektual, termasuk paten, merupakan benda tidak bertubuh karena tidak memiliki bentuk fisik, tetapi merupakan benda tidak bertubuh karena tidak memiliki bentuk fisik, tetapi memberikan hak eksklusif yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) pun mengakui bahwa penyetoran modal dapat dilakukan dalam bentuk benda berwujud maupun tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang. Banyak investor saat ini tidak hanya menilai pendapatan dan jumlah pengguna. Mereka juga mempertimbangkan kepemilikan aset intelektual sebagai indikator keberlanjutan bisnis. Laporan dari World Intellectual Property Organization (WIPO), organisasi dunia kekayaan intelektual menunjukkan bahwa aset tidak berwujud, termasuk paten, semakin menjadi komponen utama nilai perusahaan berbasis teknologi.
Baca juga : Ingin Bisnis Dilirik Investor? Pastikan Legalitas Usahamu Sudah Aman
Paten Dapat Meningkatkan Nilai Bisnis dan Daya Tarik Investor
Bagi startup yang sedang mencari pendanaan, kepemilikan paten dapat menjadi faktor pembeda dibandingkan kompetitor. Investor cenderung melihat apakah perusahaan memiliki hambatan masuk (barrier to entry) yang kuat untuk melindungi model bisnisnya.
Paten memberikan kepastian bahwa teknologi inti perusahaan tidak mudah direplikasi oleh pihak lain. Kondisi tersebut dapat memperkuat posisi startup dalam proses negosiasi investasi maupun kerja sama komersial.
Selain digunakan sendiri, paten juga dapat dimonetisasi melalui perjanjian lisensi, kerja sama teknologi, maupun pengalihan hak kepada pihak lain. Dengan demikian, paten tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan hukum, tetapi juga sebagai instrumen bisnis yang menghasilkan nilai ekonomi.
Oleh karena itu, strategi perlindungan paten sebaiknya dipertimbangkan sejak tahap awal pengembangan teknologi. Langkah ini dapat membantu startup mengamankan inovasi sekaligus memaksimalkan potensi nilai perusahaan di masa depan.
Baca juga : Panduan Lengkap ITAS Investor: Solusi Legal bagi WNA yang Ingin Berbisnis dan Menetap di Indonesia
Risiko Kehilangan Hak Paten Akibat Terlambat Mendaftar
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menunda pendaftaran paten hingga produk berhasil dipasarkan. Keputusan tersebut pada kenyataannya dapat menimbulkan risiko kehilangan hak paten secara permanen. Apalagi sistem paten di Indonesia menerapkan prinsip kebaruan (novelty), yang artinya, invensi harus belum pernah diungkapkan ke publik sebelum tanggal penerimaan permohonan paten.
Masalah muncul ketika startup memperkenalkan teknologi melalui peluncuran produk, pitching dengan investor, publikasi media, seminar, atau bahkan unggahan di internet tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan paten. Pengungkapan tersebut dapat menghilangkan unsur kebaruan yang menjadi syarat utama perlindungan paten.
Jika teknologi tersebut menarik perhatian pasar, maka kompetitor dapat mengembangkan teknologi serupa atau melakukan pendaftaran lebih dahulu di yurisdiksi tertentu. Akibatnya, startup kehilangan peluang memperoleh hak eksklusif atas inovasi yang sebenarnya mereka ciptakan.
Risiko hilangnya kebaruan akibat pengungkapan publik juga pernah menjadi perhatian dalam praktik hukum paten internasional. Dalam perkara In re Klopfenstein, pengadilan Amerika Serikat menilai bahwa suatu invensi dapat dianggap telah dipublikasikan meskipun tidak diterbitkan dalam jurnal atau media massa. Dalam kasus tersebut, materi penelitian yang ditampilkan pada poster ilmiah selama beberapa hari dalam konferensi dianggap cukup untuk membuat informasi tersebut dapat diakses publik, sehingga berpotensi menghilangkan unsur kebaruan yang disyaratkan untuk memperoleh paten.
Putusan ini sering dijadikan contoh bahwa pengungkapan teknologi melalui presentasi, pameran, konferensi, maupun forum publik lainnya dapat menimbulkan risiko terhadap perlindungan paten apabila permohonan belum diajukan terlebih dahulu.
Saatnya Startup Melindungi Inovasinya
Banyak startup menghabiskan waktu dan biaya besar untuk membangun teknologi. Namun, tanpa perlindungan hukum yang memadai, inovasi tersebut berisiko dimanfaatkan pihak lain.
Jika perusahaan Anda sedang mengembangkan teknologi baru, lakukan identifikasi potensi paten sejak dini dan pertimbangkan pengajuan permohonan sebelum teknologi dipublikasikan kepada masyarakat. Perlindungan yang tepat dapat mengubah inovasi menjadi aset strategis yang mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang.***
Ingin memastikan invensimu terlindungi secara hukum dan memiliki nilai komersial yang optimal?
Dapatkan pendampingan strategis, solusi hukum yang tepat, dan perlindungan maksimal untuk inovasimu, Rekan SIP-R!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
Referensi:
- World Intellectual Property Rights (WIPO). (2025). The Value of Intangible Assets of Corporations Worldwide Rebounds to All-Time High of USD 80 Trillion in 2024. (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 15.30 WIB).
- University of Houston. Federal Circuit Patent Law Case Update In re Klopfenstein, 03-1583 (Fed. Cir. Aug. 18, 2004) (Prost, J.). (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 15.54 WIB).
- Abdillah, M. F., & Sriwidodo, J. (2024). Penyelesaian Sengketa terhadap Hak Paten yang Tidak Memiliki Unsur Kebaharuan di Indonesia. Perfecto: Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 319-336. (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 16.20 WIB).
