Usaha perkebunan menjadi salah satu faktor penggerak perekonomian Indonesia dan menambah devisa negara. Yang dimaksud dengan usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”). Untuk memastikan usaha perkebunan berjalan sesuai dengan peraturan dan dapat memberikan manfaat maksimal, izin usaha tersebut harus diperoleh dengan benar.
Terdapat tiga jenis usaha perkebunan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 98/2013”) yakni:
- Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan;
- Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan
- Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.
Sementara itu, dalam Pasal 7 Permentan 98/2013 disebutkan bahwa perizinan usaha perkebunan terdiri atas IUP-B, IUP-P, dan IUP. Penjelasan terkait dengan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha perkebunan diatur dalam Pasal 1 angka 10 – 12 Permentan 98/2013 di antaranya:
- Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disebut IUP-B adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan.
- Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan yang selanjutnya disebut IUP-P adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha pengolahan hasil perkebunan.
- Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
Baca juga: Memahami Legalitas dan Langkah Mendapatkan Izin Usaha Dropshipping
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) memberikan aturan baru terkait dengan perizinan berusaha untuk memudahkan para pelaku usaha di sektor perkebunan. Diatur dalam Pasal 29 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 47 UU Perkebunan bahwa perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dikenai sanksi administratif berupa:
- Penghentian sementara kegiatan;
- Pengenaan denda; dan/atau
- Paksaan Pemerintah Pusat.
Perizinan Berusaha diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission atau OSS. Diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian (“Permentan 45/2019”) bahwa jenis Perizinan Berusaha di bidang pertanian meliputi:
- Izin Usaha; dan
- Izin Komersial atau Operasional.
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi salah satunya adalah izin usaha perkebunan dan pendaftaran usaha perkebunan.
Di Indonesia, pemilik usaha di sektor perkebunan dapat melakukan permohonan perizinan usaha melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan melalui laman SIPERIBUN yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Ditjenbun). SIPERIBUN bertujuan untuk memperkuat tata kelola perizinan usaha perkebunan yang berbasis data dan bebas korupsi, penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha perkebunan, serta penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha perkebunan, serta penguatan antar lembaga dan Pemda di sektor perkebunan. Tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha di bidang perkebunan dan mengoptimalkan usaha perkebunan sebagai salah satu sektor utama perekonomian nasional.
Baca juga: Persyaratan Izin Usaha Waralaba di Indonesia
Yuk, Optimalkan Potensi Perkebunanmu dengan Legalitas
Urus Perizinan Berusaha Mudah dan Cepat Bersama SIP-R Consultant!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”).
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 98/2013”).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian (“Permentan 45/2019”).
Referensi:
- Petunjuk Penggunaan Siperibun. Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). (Diakses pada 17 Januari 2025 pukul 11.33 WIB).