Industri waralaba di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Dari data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menunjukkan adanya kemajuan bisnis waralaba di Indonesia dengan pertumbuhan sebesar 5% (lima persen) dari tahun sebelumnya. Namun, untuk menjalankan usaha waralaba di Indonesia, terdapat sejumlah persyaratan dan prosedur hukum yang harus dipenuhi pelaku usaha seperti izin usaha waralaba.

Diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (“Permendag 71/2019”) disebutkan bahwa waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki Ciri Khas Usaha;
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Namun, untuk dapat menjalankan usaha waralaba di Indonesia, setiap pemberi waralaba harus mengurus izin usaha waralaba yaitu Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 Permendag 71/2019 bahwa Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW. 

Yang dimaksud dengan STPW adalah bukti pendaftaran perjanjian atau prospektus yang diberikan, baik kepada Pemberi Waralaba ataupun Penerima Waralaba setelah kedua belah pihak memenuhi syarat pendaftaran yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengajuan STPW dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengunggah semua dokumen persyaratan yang telah ditentukan. 

Berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi untuk mengajukan permohonan baru STPW bagi usaha waralaba:

  1. Dokumen izin usaha;
  2. Dokumen prospektus penawaran waralaba dari pemberi waralaba;
  3. Dokumen perjanjian waralaba;
  4. STPW pemberi waralaba;
  5. Akta pendirian perusahaan atau perubahan;
  6. KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan;
  7. Komposisi penggunaan tenaga kerja; dan
  8. Komposisi barang atau bahan yang menjadi objek waralaba.

Baca juga: Pelaku Bisnis Harus Memiliki Izin Usaha?

Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, maka akan diproses dan ditindaklanjuti dengan penerbitan STPW oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dan/atau Dinas Penanaman Modal dan juga PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten/Kota. 

Akan tetapi, terdapat kondisi tertentu di mana STPW dinyatakan tidak berlaku, baik STPW Pemberi Waralaba ataupun Penerima Waralaba sebagaimana pada Pasal 12 Permendag 71/2019. Yang pertama mengenai STPW Pemberi Waralaba dinyatakan tidak berlaku apabila:

  1. Pemberi Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
  2. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku HKI berakhir. 

Lebih lanjut untuk Pemberi Waralaba lanjutan maka STPW menjadi tidak berlaku ketika:

  1. Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
  2. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku HKI berakhir. 

Sementara mengenai STPW Penerima Waralaba dinyatakan tidak berlaku apabila:

  1. Perjanjian Waralaba berakhir;
  2. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
  3. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku HKI berakhir.

Adapun untuk Penerima Waralaba Lanjutan, STPW dinyatakan tidak berlaku ketika:

  1. Perjanjian Waralaba berakhir;
  2. Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
  3. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku HKI berakhir.

Proses pendaftaran STPW ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha waralaba yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah memiliki legalitas yang jelas. 

Baca juga: Inilah Cara Mengurus Izin Usaha Konstruksi

Masih Bingung Mengurus STPW Milikmu? Percepat Proses Perizinan Usaha Waralaba dengan Bantuan Tim Profesional!

📞 Hubungi SIP-R Consultant, Kami Siap Membantu!

 Daftar Hukum:

Referensi:

Translate »
× Konsultasi Sekarang