Di era digital ini banyak masyarakat tertarik untuk menjalankan bisnis dropshipping. Dropshipping merupakan model bisnis penjualan suatu produk secara langsung ke konsumen melalui perantara. Penjual yang bertindak sebagai dropshipping atau perantara inilah yang menjual suatu produk ke konsumen tanpa harus memiliki produk fisiknya. Pihak yang melakukan model bisnis dropshipping ini disebut dropshipper.

Model bisnis ini diminati karena dropshipping yang bertindak sebagai perantara tak perlu stok barang dan minim modal. Bahkan, beberapa distributor menawarkan kerjasama model ini tanpa modal. Tugas perantara hanya membantu menjual produk dari pemasok dengan persentase keuntungan yang besarannya ditentukan oleh pihak distributor atau penyedia barang. 

Meskipun terlihat sederhana, ada beberapa peraturan yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh dropshipper seperti memiliki izin usaha dropshipping. Memahami aturan ini sangat penting, karena dropshipping melibatkan pihak ketiga, seperti supplier dan pelanggan yang terhubung melalui platform online.

Banyak orang yang menyamakan antara dropshipping dengan reseller, padahal keduanya memiliki konsep berbeda. Perbedaan itu terletak pada skema dropship, yaitu pelaku dropshipping tidak perlu menyediakan tempat dan mengurus barang untuk dikirim ke pelanggan karena barang akan dikirim langsung ke pelanggan melalui pihak pemasok. 

Sedangkan reseller, jenis usaha ini harus mengeluarkan modal untuk membeli stok barang dari pemasok untuk dijual kembali ke pelanggan. Pada artikel kali ini, kita akan membahas peraturan untuk bisnis dropshipping serta legalitas yang perlu dipenuhi supaya bisnis berjalan lancar. Yuk, simak sampai selesai. 

Perjanjian Kerjasama Dropshipping

Perjanjian kerjasama adalah dokumen penting dalam izin usaha dropshipping. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban antara pemilik toko online (dropshipping), pemasok, dan pelanggan, yang terhubung melalui platform online. Perjanjian ini juga bertujuan untuk mengatur hak, kewajiban, dan kepentingan semua pihak selama bisnis berlangsung. Untuk dinyatakan sah, perjanjian ini wajib memenuhi seluruh syarat yang tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Setidaknya sejumlah elemen penting yang harus menjadi perhatian dalam dokumen kerjasama bisnis dropshipping. Beberapa elemen penting yang perlu diperhatikan dalam perjanjian kerjasama dropshipping antara lain:

  • Hak dan Kewajiban Para Pihak: Jelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan rinci. Contohnya, pemasok memiliki tanggung jawab terhadap kualitas produk serta pengiriman, sedangkan dropshipper bertanggung jawab dalam hal pemasaran dan penjualan.
  • Harga dan Pembayaran: Ketentuan mengenai pembayaran harus diatur secara jelas, mencakup harga produk, metode pembayaran, dan tenggat waktu pembayaran.
  • Pengiriman dan Pengembalian Barang: Tentukan prosedur pengiriman, biaya yang terkait, serta kebijakan mengenai pengembalian barang.
  • Sanksi dan Penyelesaian Sengketa: Rincikan sanksi yang akan dikenakan jika salah satu pihak melanggar perjanjian, serta metode penyelesaian sengketa yang telah disepakati.

Baca juga: Pelaku Industri Rumah Tangga Wajib Tahu, Begini Cara Memperoleh SPP-IRT

Selain itu, mengingat dropshipping merupakan bisnis di bidang perdagangan, maka pelaku usaha perlu legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) seperti diatur oleh dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ketika mengurus izin usaha, dropshipper juga harus mengetahui usahanya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Untuk bisnis dropshipping, KBLI yang cocok adalah 46100 tentang Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak atau 47920 tentang Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak.

Selain persyaratan yang sudah disebut di atas, pelaku usaha dropshipping juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan perpajakan. Jika dropshipping produk tertentu seperti makanan atau obat-obatan, pastikan supplier memiliki izin khusus dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau instansi terkait.

Jika Anda ingin memulai bisnis dropshipping dengan panduan yang tepat, SIPR Consultant adalah solusi terbaik bagi Anda yang ingin memastikan semua aspek hukum bisnis dropshipping Anda terpenuhi. Dengan tim ahli yang berpengalaman, SIPR Consultant dapat membantu Anda dalam menyusun perjanjian kerjasama, mengurus semua izin usaha, dan memberikan konsultasi terkait pengelolaan bisnis secara legal dan efisien. 

Baca juga: Cara Daftar NIB Sebagai Elemen Penting Suatu Usaha

Sumber Hukum: 

Referensi: 

Translate »
× Konsultasi Sekarang