Bisnis rumahan atau industri rumah tangga menjadi salah satu penunjang ekonomi masyarakat saat ini. Industri rumahan termasuk ke dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM). Untuk menjalani industri rumah tangga terdapat syarat yang harus dimiliki, salah satunya mengenai perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Aturan lebih lanjut terkait dengan PIRT diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (“PerBPOM 4/2024”).
Dalam Pasal 1 angka 3 PerBPOM 4/2024 disebutkan bahwa Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. PIRT yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan sesuai dengan perundang-undangan yakni dengan mengantongi Sertifikat Pemenuhan Komitmen.
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT merupakan legalitas yang diberikan kepada IRTP untuk memproduksi dan mengedarkan PIRT, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 PerBPOM 4/2024. SPP-IRT adalah bukti penyampaian komitmen pelaku usaha dalam menjamin keamanan produknya.
Tak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, pelaku usaha UKM yang mengantongi izin PIRT melalui SPP-IRT mampu memperluas pangsa pasar dengan kualitas produk yang telah terjamin keamanannya. Selain itu, industri rumah tangga yang memiliki izin PIRT pun mampu meningkatkan kepercayaan konsumen untuk membeli dan mengkonsumsi produk yang dihasilkan. Terlebih saat ini kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan pangan semakin tinggi.
Pasal 3 ayat (3) PerBPOM 4/2024 menyebut bahwa kewajiban memiliki SPP-IRT dikecualikan terhadap:
- Pangan olahan yang memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
- Pangan siap saji; dan/atau
- Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Alur pendaftaran izin produksi industri rumah tangga yakni sebagai berikut:
- Pemohon SPP-IRT melakukan login ke sistem OSS;
- Input kelengkapan data di OSS untuk mendapatkan NIB;
- Membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT;
- Klik laman pemenuhan komitmen di OSS sehingga diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru;
- Jika NIB sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT, pemohon tidak perlu login di sppirt.pom.go.id. Namun juga belum pernah terdaftar, pemohon wajib melengkapi data yang diperlukan;
- Melengkapi data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen;
- Permohonan SPP-IRT secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan nomor PIRT akan ter-generate secara otomatis dari data yang diinput pemohon.
Baca juga: Panduan Legalitas untuk Mendirikan Startup di Indonesia
Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha dilakukan 3 (tiga) bulan sejak SPP-IRT diterbitkan. Sementara itu, dalam Pasal 22 PerBPOM 4/2024 disebutkan bahwa SPP-IRT berlaku untuk jangka waktu 5 (lima tahun) dan pada Pasal 23 ayat (2) PerBPOM 4/2024 menyebutkan bahwa IRTP dapat melakukan permohonan perpanjangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal masa berlaku SPP-IRT berakhir.
Perizinan usaha lebih cepat dan mudah dengan SIP-R Consultant! Dapatkan layanan konsultasi profesional dengan panduan lengkap untuk perkembangan bisnismu!
📞 Hubungi SIP-R Consultant sekarang juga untuk informasi lebih lanjut.
Baca juga: Pelaku Bisnis Harus Memiliki Izin Usaha?
Daftar Hukum:
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (“PerBPOM 4/2024”).
Referensi:
- Cara Mengurus Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Tirto.id. (Diakses pada 29 Oktober 2024 pukul 09.23 WIB).
- Manfaat Sertifikasi Izin PIRT Bagi Pelaku UMKM. Kompas.com. (Diakses pada 29 Oktober 2024 pukul 09.46 WIB).
- Apa Itu Izin Edar SPP-IRT. Istana UMKM Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Diakses pada 29 Oktober 2024 pukul 10.13 WIB).
- Regulasi SPP-IRT. Badan POM RI SPP-IRT. (Diakses pada 29 Oktober 2024 pukul 10.02 WIB).