Bisnis startup merupakan perusahaan rintisan yang sangat populer di Indonesia. Saat ingin memulai bisnis startup, legalitas menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Sejak disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) kalangan dunia usaha diberikan kemudahan untuk menyelenggarakan usaha perusahaan berbasis teknologi atau startup.
Tak hanya kalangan pengusaha di dalam negeri, UU Ciptaker juga memberikan kemudahan bagi investasi asing. Saat ini untuk mendirikan perusahaan startup tak perlu lagi melewati berbagai birokrasi yang kerap dianggap merepotkan kalangan dunia usaha. Sebagai peraturan pelaksananya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 10/2021”). Peraturan ini memberikan peluang lebih banyak bidang usaha bagi bagi investor, kecuali usaha yang dinyatakan tertutup bagi investasi.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”), telah mengelompokan kegiatan usaha berdasarkan basis resiko melalui Online Single Submission (OSS). Didalamnya terdapat kualifikasi kegiatan usaha berbasis risiko.
Legalitas Yang Harus Dimiliki Perusahaan Startup
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan startup terkait legalitas usahanya:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Ini merupakan bukti pendaftaran online yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021“). NIB merupakan standar perizinan dan legalitas untuk memulai usaha yang dilengkapi dengan kode bidang usaha sesuai KBLI. Persyaratan untuk mendapatkan dokumen NIB adalah KTP, NPWP, dan kode KBLI.
Akta Pendirian Usaha
Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, maupun PT. Pada dokumen ini berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Dokumen ini penting dimiliki bisnis startup ketika ingin mengurus legalitas lainnya.
NPWP
Sebuah perusahaan wajib memiliki dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai badan usaha wajib pajak. NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya, seperti rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, dan usaha lainnya.
Merek Dagang (HKI)
Setiap perusahaan startup disarankan untuk mendaftarkan merek dagangnya agar terhindar dari masalah hukum. Selain dapat membedakan bisnis Anda dengan bisnis lain, merek dagang juga dapat mempermudah bisnis agar mudah diingat dan dikenal oleh pasar dan konsumen.
Izin Usaha Industri (IUI)
IUI wajib dimiliki oleh perusahaan yang mengelola portal web atau platform digital untuk tujuan komersial, termasuk marketplace. IUI memastikan perusahaan tersebut menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Startup yang menggunakan sistem elektronik wajib mengurus izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Izin ini harus didaftarkan sebelum sistem elektronik tersebut digunakan oleh pengguna lainnya.
Izin Usaha Lainnya
Khusus untuk startup di bidang teknologi finansial (financial technology/fintech) dan sistem pembayaran (payment system), diperlukan izin khusus sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Startup fintech wajib mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI). Hal tersebut berlaku dengan perusahaan rintisan yang berada khusus pada bidang-bidang usaha tertentu yang memiliki izin khusus.
Bagi yang baru merintis usaha startup, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum berpengalaman agar dapat memastikan seluruh aspek legalitas terpenuhi. SIPR Consultant adalah salah satu konsultan hukum yang andal dalam membantu mengurus berbagai dokumen pendirian perusahaan startup serta rencana kegiatan usaha lainnya.
Baca juga: Simak Langkah dan Syarat Pendirian PT
Sumber Hukum:
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
- PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Referensi: