Dalam mengawali perjalanan bisnis di Indonesia, Anda pasti akan mempersiapkan segala sesuatunya dengan sempurna. Salah satu yang Anda persiapkan adalah mendirikan Perseroan Terbatas (PT). PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak diminati di Indonesia. Hal ini karena PT memiliki banyak keunggulan, antara lain:

  1. Memiliki badan hukum 
  2. Modal PT dapat berasal dari beberapa sumber (pemegang saham)
  3. Dapat melakukan kegiatan usaha yang luas

Untuk mendirikan PT di Indonesia, terdapat beberapa prosedur dan cara yang harus diikuti. Berikut adalah penjelasannya secara rinci tahap demi tahap:

Dalam artikel ini akan dibahas tentang aspek yang perlu diperhatikan, termasuk persyaratan dokumen hingga proses pendaftaran yang diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).  

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah mengubah Pasal 1 angka 1 UUPT. Dalam Pasal 109 angka 1 UU Ciptaker menyatakan bahwa PT bukan hanya dapat didirikan berdasarkan perjanjian, berbentuk badan hukum persekutuan, serta adanya modal dasar yang terbagi dalam saham, tetapi juga memberikan peluang terhadap pendirian PT perorangan khususnya untuk usaha mikro dan kecil (UMK). 

Syarat Pendirian PT

Proses registrasi PT dapat dilakukan di laman AHU Online Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di mana perusahaan diberikan status hukum untuk beroperasi secara legal di Indonesia. 

  1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas  

Pengajuan nama PT didaftarkan oleh Notaris dengan melampirkan persyaratan: 

  • Formulir pendirian dan surat kuasa
  • KTP para pendiri dan pengurus PT
  • Photocopy Kartu Keluarga (KK) pimpinan/pendiri PT
  1. Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah NKRI untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham.  

  • Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT; 
  • Jangka waktu berdirinya PT selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih; 
  • Mencantumkan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT; 
  • Setiap pendiri harus menyetorkan modal dasar atau saham minimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) atau modal disetor minimal 25% dari modal dasar; 
  • Minimal terdiri dari 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; 
  • Badan Hukum didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
  1. Pembuatan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)  

Domisili SKDP harus sesuai dengan alamat kantor PT atau domisili gedung, jika di gedung. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah:  

  • Photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, 
  • Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, 
  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Direktur, 
  • Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
  1. NPWP  

Permohonan pendaftaran NPWP diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili alamat PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

  1. Anggaran Dasar Perseroan  

Permohonan ini diajukan ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Pengajuan permohonan dengan melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian, bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara, akta pendirian (asli).

  1. Berita Acara 

Setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, maka harus diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI). Dengan demikian PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.

Setelah Anda memenuhi seluruh persyaratan pengajuan pendirian Perseroan Terbatas (PT), selanjutnya dalam tulisan ini akan menyertakan panduan dari website resmi ahu.go.id. Pada website ini Anda akan dipandu tahap demi tahap cara pendaftaran PT. 

Kesimpulan

Semoga artikel tata cara dan syarat pendirian PT ini bermanfaat bagi yang ingin memulai atau mengembangkan bisnis sesuai dengan kebutuhan dan tujuan Anda. Dalam rangka mendukung badan usaha, SIPR Consultant siap membantu Anda dalam melayani segala jenis izin usaha baik untuk skala bisnis menengah (UKM) dan skala bisnis besar (PT). Dengan dukungan konsultan hukum yang handal dan berpengalaman, SIPR siap membantu proses bisnis badan usaha agar bisnis Anda tumbuh lebih cepat.

Baca Juga: SIMAK! INI PENTINGNYA IZIN EDAR

Translate »
× Konsultasi Sekarang