Izin edar merupakan izin yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) terhadap suatu produk baik itu produk makanan maupun produk kosmetika. Izin ini memiliki arti penting bagi bisnis UMKM. Produk UMKM yang telah memiliki lisensi BPOM memiliki keuntungan tersendiri yakni antara lain dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut serta dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
Berikut beberapa keuntungan memiliki lisensi atau izin edar bagi UMKM;
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
- Memperluas pemasaran
- Mendapatkan nilai tambah
- Meningkatkan daya saing produk
Izin edar adalah tanda resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah BPOM yang menyatakan bahwa produk yang dihasilkan oleh UMKM, khususnya produk makanan telah terjamin kualitasnya dan bebas dari kandungan zat-zat berbahaya dan aman untuk dikonsumsi oleh konsumen.
Pentingnya Punya Izin Edar BPOM
Dengan telah memiliki izin edar BPOM, memiliki arti bahwa produk kita telah memenuhi kriteria-kriteria sehingga aman untuk dikonsumsi, karena BPOM memiliki prosedur untuk menilai bahan-bahan yang aman untuk digunakan dalam suatu produk. Karena tugas BPOM adalah memastikan bahwa tidak ada bahan berbahaya yang bisa merugikan masyarakat saat produk tersebut dikonsumsi.
Selain itu, pendaftaran izin BPOM merupakan persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk bisa memasarkan obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya di Indonesia. Tanpa izin dari BPOM, produk yang Anda buat akan dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Bukti pelaku usaha mematuhi standar dan regulasi yang berlaku di indonesia salah satunya dengan mengurus izin edar BPOM. Memasarkan produk yang aman dapat mendorong pengembangan produk berkualitas dan meningkatkan inovasi dalam industri obat, makanan, kosmetik, dan kesehatan.
Izin Edar
Bagi Anda yang tertarik memulai bisnis pangan olahan, perlu dipahami bahwa setiap produk pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor dari luar negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar (Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017).
Izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu ataupun Badan POM sesuai dengan Kriteria Pangan yang didaftarkan di Badan POM (MD/ML) Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha (PMPU) kategori pangan dan tingkat resiko.
Izin edar adalah persetujuan yang diberikan oleh BPOM kepada pelaku UMKM untuk mengedarkan obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan pangan olahan di Indonesia. Izin edar juga merupakan persetujuan untuk pemberitahuan bahwa kosmetik telah dinotifikasi, pemenuhan komitmen pangan olahan, dan persetujuan pangan olahan.
BPOM memiliki tugas untuk menilai kriteria keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan tersebut. Setiap produk obat dan makanan yang diedarkan di Indonesia harus memiliki izin edar (Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2022).
Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri).
Saat ini melalui UU Cipta Kerja, pemerintah telah mempermudah penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Adapun prosedur mengurus izin edar MD BPOM melalui OSS:
- Tempat usaha sudah tidak bercampur dengan dapur rumah tangga.
- Pelaku usaha agar mengurus NIB melalui oss.go.id, dengan memasukkan data KTP, NPWP, mengisi KBLI yang sesuai untuk usaha.
- Pelaku usaha mendaftar Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik melalui oss.go.id Klik PB UMKU→permohonan Baru→proses PB UMKU
- Silakan Pilih Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik →Seluruh→ Ajukan PB UMKU→Pemenuhan PB UMKU
- Sistem akan mengarahkan dan menampilkan halaman pendaftaran e-sertifikasi→pilih Pangan→isi profil perusahaan secara lengkap→Simpan Data
- Halaman Pengajuan CPPOB→isi kolom dengan lengkap (Peta lokasi, denah bangunan/layout produksi, dokumen mutu, SOP, alur proses produksi dan penjelasannya)→Kirim Surat Permohonan, dan menunggu jadwal dilaksanakannya audit
- Setelah proses sertifikasi selesai → Masuk kembali ke oss.go.id→Cetak Perizinan Berusaha UMKU
- Pendaftaran produk pangan sebagai berikut: Klik PB UMKU→Permohonan Baru→proses PB UMKU
- Pilih Izin edar pangan olahan→seluruh→lanjut→ Ajukan PB UMKU→Pemenuhan PB UMKU → terhubung dengan e-reg.pom.go.id
- Isi semua kolom untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya (kolom berisi tentang sertifikat CPPOB, data produk, label, hasil uji dll) kemudian klik submit
- Setelah Evaluasi selesai →Masuk kembali ke oss.go.id→Cetak Perizinan Berusaha UMKU
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam mengurus izin BPOM, Anda bisa mempercayainya kepada pihak konsultan yang dipercaya dan memiliki izin resmi. SIP-R menyediakan jasa perizinan dan Konsultasi Kekayaan Intelektual (HKI) terdaftar di Ditjen KI. Sejak berdiri pada tahun 2014, SIP-R telah membantu ribuan individu, perusahaan di berbagai skala usaha dan organisasi dalam memastikan legalitas usaha dan pelindungan terhadap kekayaan intelektual.
Baca Juga: PENTING! INI SYARAT PEROLEH SERTIFIKAT HALAL