Mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Salah satu hal pokok yang harus diperhatikan dalam mengkonsumsi makanan dan minuman adanya produk halal atau sesuai syariat Islam. Terkait hal ini pencantuman logo halal menjadi unsur yang terpenting dalam produk makanan dan minuman. Produk makanan dan minuman yang diperjual belikan di pasaran belum tentu semua memiliki sertifikat dan logo halal.

Padahal penting untuk diperhatikan oleh para produsen bahwa sertifikat halal  ini penting di mata konsumen. Konsumen akan mendapatkan sejumlah manfaat, salah satunya mendapatkan rasa tenang untuk mengkonsumsi produk halal tersebut.

Manfaat Sertifikasi Halal 

Sertifikat halal bukan hanya bermanfaat bagi konsumen, keberadaannya label halal juga akan berguna bagi produsen atau perusahaan yang memproduksinya. Bahkan manfaat untuk perusahaan sebagai produsen jauh lebih banyak, seperti:

  1. Meningkatkan Penjualan

Menyematkan label halal pada kemasan produk dapat meningkatkan angka penjualan. Masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim tidak akan ragu untuk mengkonsumsi produk tersebut. Bagi para pebisnis UMKM, memiliki sertifikat halal pada tempat usahanya akan memberikan nilai bahwa produknya aman untuk dikonsumsi. 

  1. Memberikan kepercayaan pada konsumen

Konsumen khususnya dari kalangan muslim akan percaya terhadap produk yang Anda tawarkan. Apabila produk yang Anda tawarkan ternyata belum mengantongi sertifikat tersebut, pada akhirnya ditinggalkan konsumen muslim karena tidak mau ambil risiko.

  1. Memiliki Penjualan Unik

Manfaat lain dari sertifikasi halal adalah produk yang Anda jual lebih memiliki unique selling point (USP). Produk akan menjadi pilihan utama bagi konsumen, terutama kalangan muslim. 

  1. Menjangkau Warga Muslim di Luar Negeri

Jika perusahaan Anda sudah merambah pasar ekspor, ini akan membuka kesempatan Anda memasarkan produk hingga ke berbagai negara muslim berkat adanya sertifikat halal.  Produk Anda juga bisa diekspor ke seluruh negara dan membantu warga Muslim mendapatkan kudapan halal. 

  1. Masuk ke Pasar Global

Produk halal di negara dengan mayoritas non-muslim biasanya lebih sulit ditemukan. Memiliki sertifikat halal, produk Anda bisa merambah pasar yang lebih luas dan membantu minoritas muslim di negara lain untuk mendapatkan produk halal. 

Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal

Perlu diketahui bahwa pada Oktober 2024 mendatang, pemerintah memberlakukan adanya keharusan untuk memiliki sertifikasi halal bagi semua produk. Bagi perusahaan jasa dan barang yang belum memiliki sertifikat halal mulai tahun depan akan dikenakan sanksi berupa penarikan barang dari pasar. 

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan pada saat melakukan pendaftaran sertifikasi halal diantaranya sebagai berikut;

  1. Menyiapkan Dokumen

Dokumen yang diperlukan diantaranya formulir permohonan, salinan label produk, daftar bahan, diagram produksi, dan dokumen lain yang mungkin diminta oleh lembaga sertifikasi.

  1. Melakukan Pendaftaran Online

Setelah dokumen lengkap, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara online baik melalui aplikasi PUSAKA Kemenag atau melalui laman ptsp.halal.go.id.

  1. Menentukan Skema Sertifikasi Halal

Ada dua skema yang disediakan pemerintah dalam membuat sertifikasi halal, yaitu self declare dan skema regular.  

Self declare dipakai untuk pendaftaran produk yang sudah bisa dipastikan kehalalannya sehingga tidak perlu diuji karena sudah memenuhi kriteria dan tidak beresiko. Sedangkan skema reguler harus melalui tahap uji. 

  1. Tarif Biaya Sertifikasi Halal

Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan sertifikasi halal, besaran biaya tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH. Peraturan ini mengatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Anda juga bisa memperoleh sertifikat halal secara gratis atau Sertifikat Halal Gratis (SEHATI). Program kemenag ini diperuntukan untuk produk yang sudah dipastikan kehalalannya (self declare).  

  1. Menentukan Lembaga Pemeriksa Halal

Anda bisa menentukan sendiri Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) yang sudah bekerjasama dengan BPJPH. Setelah permohonan pengajuan sertifikasi halal dilakukan, lembaga sertifikasi akan melakukan peninjauan dan audit untuk memastikan produk yang diajukan telah mematuhi standar halal yang telah ditetapkan.

  1. Penerbitan Sertifikat Halal

Apabila produk yang didaftarkan dianggap telah memenuhi syarat, lembaga sertifikasi menerbitkan sertifikat halal yang sah. Sertifikat inilah yang menjadi bukti bahwa produk tersebut telah mendapatkan sertifikasi halal.

Pilih Konsultan Terpercaya 

SIPR Consultant (SIP-R) merupakan konsultan HKI terpercaya dan terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Sejak berdiri tahun 2014, SIP-R telah membantu ribuan individu, perusahaan berbagai skala usaha dan organisasi dalam memastikan legalitas usaha dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, termasuk jasa kepengurusan Sertifikat Halal.

Baca Juga: Hukum Plagiarsme Dalam Karya Musik dan Ancaman Pidananya

Translate »
× Konsultasi Sekarang