Sertifikat halal adalah dokumen resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Dokumen ini wajib dimiliki pelaku usaha di sektor makanan, minuman, obat, kosmetik, dan jasa penyembelihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Tanpa sertifikasi ini, produk Anda berisiko dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin edar. Sebaliknya, dengan sertifikasi halal, Anda membuka akses ke pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Ada dua jalur pengurusan: self declare (gratis untuk UMKM tertentu) dan reguler (berbayar untuk usaha menengah dan besar).

 

Self Declare vs Reguler: Perbandingan Cepat

Self declare adalah jalur di mana pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya dengan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Reguler adalah jalur yang melibatkan audit langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Perbandingan jalur self declare dan reguler
AspekSelf DeclareReguler
BiayaGratis (program SEHATI)Mulai Rp 650.000 (UMK) hingga Rp 12.500.000 (besar)
Target UsahaUMKM omzet maksimal Rp 500 juta/tahunUsaha menengah dan besar, atau produk berisiko
ProsesDaftar online + pendampingan PPHDaftar online + audit LPH + sidang fatwa MUI
Estimasi Waktu1–2 bulan2–6 bulan
DokumenSederhana (10 syarat)Lengkap (7 dokumen termasuk SJPH)
ProdukRisiko rendah, bahan halal, proses sederhanaSemua jenis produk

 

5 Manfaat Sertifikat Halal bagi Usaha

Sertifikasi ini memberikan dampak langsung terhadap kepatuhan hukum dan pertumbuhan bisnis. Berikut lima manfaat utamanya:

1. Kepatuhan terhadap Regulasi

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan sertifikasi kehalalan bagi produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan. Pelanggaran menyebabkan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pencabutan izin, hingga penarikan produk dari peredaran.

2. Kepercayaan Konsumen Meningkat

Logo halal pada kemasan menjadi jaminan bahwa produk Anda halal sesuai syariat. Konsumen muslim Indonesia, yang merupakan 87% dari total populasi, menjadikan kehalalan sebagai pertimbangan utama dalam memilih produk.

3. Daya Saing di Pasar

Sertifikat halal membedakan produk Anda dari kompetitor yang belum memilikinya. Di pasar ritel modern, produk bersertifikat lebih mudah diterima oleh distributor dan retailer besar.

4. Akses Pasar Ekspor

Negara dengan populasi muslim besar seperti Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Pakistan mensyaratkan dokumen kehalalan untuk produk impor/expor. Sertifikasi halal menjadi tiket masuk ke pasar global senilai lebih dari USD 2 triliun per tahun.

5. Nilai Tambah Produk

Produk bersertifikat memiliki positioning harga yang lebih baik di pasaran. Konsumen bersedia membayar lebih untuk produk yang terjamin kehalalannya karena nilai kepercayaan dan kualitas yang melekat.

Syarat Self Declare

Self declare diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun. Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2023, terdapat 10 syarat yang harus dipenuhi:

  1. Produk tidak berisiko, menggunakan bahan halal, dan melalui proses produksi sederhana.
  2. Pelaku usaha memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
  3. Omzet tahunan maksimal Rp 500 juta.
  4. Lokasi, tempat, dan alat produksi terpisah dari produk non-halal.
  5. Produk memiliki izin edar atau sertifikat higienis yang relevan.
  6. Bahan baku halal dan tidak berbahaya.
  7. Kehalalan diverifikasi oleh pendamping PPH.
  8. Tidak mengandung unsur hewan yang tidak disembelih halal.
  9. Peralatan produksi sederhana (manual atau semi-otomatis).
  10. Metode pengawetan sederhana tanpa kombinasi metode.

Syarat Reguler

Reguler ditujukan untuk usaha menengah, besar, dan produk yang memerlukan pengujian lebih lanjut. Dokumen yang diperlukan:

  1. Surat permohonan sertifikasi.
  2. Formulir pendaftaran (khusus jasa penyembelihan).
  3. NIB berbasis risiko.
  4. Dokumen penyelia halal.
  5. Daftar produk dan bahan yang digunakan dalam produksi.
  6. Penjelasan proses pengolahan produk.
  7. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Cara Mengurus Sertifikat Halal

Langkah-Langkah Self Declare

Self declare adalah metode di mana pelaku usaha menyatakan kehalalan produknya secara mandiri melalui sistem SIHALAL. Berikut 8 langkahnya:

  1. Daftar di https://ptsp.halal.go.id dan pilih jenis “Self-Declare”.
  2. Lengkapi data usaha dan unggah dokumen persyaratan.
  3. Sistem menunjuk Pendamping PPH yang terdaftar di BPJPH.
  4. Pendamping PPH memverifikasi kehalalan produk di tempat produksi.
  5. BPJPH memverifikasi dokumen dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
  6. MUI menggelar sidang fatwa untuk menetapkan status kehalalan.
  7. Jika dinyatakan halal, BPJPH menerbitkan dokumen sertifikasi.
  8. Dokumen dapat diunduh dari akun SIHALAL.

Biaya: gratis. Waktu: 1–2 bulan.

Langkah-Langkah Reguler

Reguler adalah jalur dengan pemeriksaan langsung oleh LPH. Berikut 9 langkahnya:

  1. Pastikan memiliki NIB (daftar di https://oss.go.id jika belum).
  2. Buat akun di https://ptsp.halal.go.id dan ajukan permohonan reguler.
  3. BPJPH memverifikasi data dan dokumen.
  4. LPH menghitung biaya pemeriksaan dan menginformasikannya di SIHALAL.
  5. Lakukan pembayaran dan unggah bukti bayar (format PDF) di SIHALAL.
  6. BPJPH menerbitkan STTD setelah pembayaran diverifikasi.
  7. LPH melakukan pemeriksaan dan mengirimkan laporan ke SIHALAL.
  8. Komisi Fatwa MUI menggelar sidang dan menetapkan kehalalan.
  9. BPJPH menerbitkan dokumen kehalalan. Unduh jika status “Terbit SH”.

Dokumen ini berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Kisaran Biaya Sertifikat Halal

Biaya sertifikasi ini ditentukan oleh skala usaha dan jalur yang dipilih. Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021, berikut rincian biaya terkini:

Rincian biaya sertifikasi halal berdasarkan skala usaha
Skala UsahaJenis PermohonanEstimasi Biaya
UMK (program SEHATI)Self DeclareGratis
UMKReguler baruRp 650.000
MenengahReguler baruRp 5.000.000
Besar / Luar NegeriReguler baruRp 12.500.000
MenengahPerpanjanganRp 2.400.000
Besar / Luar NegeriPerpanjanganRp 5.000.000

Biaya UMK reguler Rp 650.000 terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan Rp 300.000 serta biaya pemeriksaan LPH Rp 350.000. Seluruh biaya dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Selalu periksa informasi terbaru di situs resmi BPJPH.

Dasar Hukum

Referensi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa perbedaan utama self declare dan reguler?

Self declare adalah jalur gratis untuk UMKM beromzet maksimal Rp 500 juta di mana pelaku usaha menyatakan kehalalan produk dengan didampingi PPH. Reguler adalah jalur berbayar untuk usaha menengah dan besar yang melibatkan audit oleh LPH dan sidang fatwa MUI.

Berapa biaya sertifikat halal untuk UMKM?

UMKM yang memenuhi syarat dapat mengurusnya secara gratis melalui program SEHATI jalur self declare. Jika memilih jalur reguler, biayanya sekitar Rp 650.000 yang mencakup pendaftaran Rp 300.000 dan pemeriksaan LPH Rp 350.000.

Berapa lama sertifikat halal berlaku?

Dokumen ini berlaku selama 2 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, pelaku usaha harus mengajukan perpanjangan sebelum kedaluwarsa untuk menghindari gangguan pada kegiatan usaha.

Apa sanksi jika usaha tidak punya sertifikat halal?

Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk wajib dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan izin, hingga penarikan produk dari peredaran.

Apakah produk impor perlu sertifikat halal?

Ya, produk impor yang masuk kategori wajib halal harus memiliki sertifikasi halal yang diakui oleh BPJPH. Importir bertanggung jawab memastikan produk yang diimpor telah memenuhi ketentuan sebelum diedarkan di Indonesia.

Proses pengurusan sertifikat halal memerlukan pemahaman regulasi yang baik dan kelengkapan dokumen yang sesuai. SIPR Consultant mendampingi pelaku usaha dari tahap persiapan dokumen hingga sertifikat halal terbit. Konsultasikan kebutuhan sertifikat halal produk Anda dengan SIPR Consultant.

Respon Cepat WhatsApp

Translate »