Momentum Ramadan selalu menjadi periode dengan peningkatan konsumsi produk halal yang meningkat di Indonesia. Tidak hanya produk lokal, berbagai produk impor, mulai dari makanan, minuman, suplemen kesehatan, hingga kosmetik pun semakin banyak beredar untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. Bagi pelaku usaha, kondisi ini membuka peluang bisnis yang besar, namun sekaligus menuntut kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang mengatur keamanan, mutu, dan kehalalan produk yang beredar di Indonesia.
Secara aturan, produk impor tidak dapat langsung dipasarkan tanpa memenuhi persyaratan tertentu. Selain kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam rezim Jaminan Produk Halal (JPH), produk impor tertentu juga wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum diperdagangkan kepada konsumen. Kewajiban ini merupakan bagian dari sistem perlindungan konsumen untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat.
Kombinasi antara sertifikasi halal dan izin edar BPOM menjadi aspek penting bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produk impor di Indonesia, khususnya menjelang Ramadan ketika permintaan produk halal meningkat tajam. Tanpa kepatuhan terhadap kedua persyaratan tersebut, produk berpotensi dianggap sebagai produk ilegal yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga penarikan dari peredaran. Oleh karena itu, memahami kerangka hukum yang mengatur kewajiban ini menjadi langkah penting bagi importir dan distributor produk halal.
Memahami Kewajiban Sertifikasi Halal dan Izin Edar Produk Impor
Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sehingga jaminan kehalalan produk menjadi aspek yang sangat penting dalam sistem perlindungan konsumen. Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”) serta berbagai peraturan turunannya. Pasal 4 UU JPH menegaskan bahwa:
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 42/2024”) yang menegaskan bahwa produk yang beredar di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor, harus memiliki sertifikat halal sebagai bukti kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk. PP 42/2024 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan produk mencakup berbagai kategori, antara lain:
- Makanan dan minuman;
- Obat dan suplemen kesehatan;
- Kosmetik;
- Produk kimiawi dan biologi;
- Produk rekayasa genetik;
- Barang gunaan yang digunakan oleh masyarakat.
Dengan cakupan yang luas tersebut, hampir seluruh produk konsumsi yang masuk ke Indonesia harus mempertimbangkan aspek halal sebelum dipasarkan kepada konsumen. Dalam praktiknya, kewajiban sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku bagi produsen domestik, tetapi juga bagi produk impor. Artinya, produk dari luar negeri yang ingin masuk dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal yang diakui oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Namun demikian, sertifikasi halal bukanlah satu-satunya kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh produk impor. Untuk produk tertentu seperti pangan olahan, obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan, pelaku usaha juga wajib memperoleh izin edar dari BPOM sebelum produk tersebut dipasarkan.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan (“PerBPOM 23/2023”). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di luar negeri akan diperdagangkan di Indonesia harus melalui proses registrasi dan memperoleh nomor izin edar dari BPOM sebelum diedarkan di pasar.
Tujuan utama dari proses registrasi ini adalah memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang berlaku di Indonesia. Tanpa izin edar BPOM, produk pangan olahan impor dapat dikategorikan sebagai produk ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi administratif maupun hukum.
Di bulan Ramadan, kewajiban ini menjadi semakin relevan karena meningkatkan produk makanan dan minuman halal dari berbagai negara. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk sertifikasi halal dan izin BPOM bagi produk tertentu yang masuk ke Indonesia. Dengan demikian, bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan momentum Ramadan untuk memasarkan produk impor halal, kepatuhan terhadap regulasi halal dan izin edar BPOM merupakan langkah yang tidak dapat diabaikan.
Syarat dan Prosedur Pengurusan Izin Edar BPOM Produk Impor
Proses memperoleh izin edar BPOM untuk produk impor melibatkan beberapa tahapan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha atau importir. Proses ini dilakukan melalui sistem registrasi elektronik yang dikelola oleh BPOM. Secara umum, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin edar BPOM untuk produk impor, yakni:
- Penunjukan Importir atau Distributor Resmi
Produk impor harus didaftarkan oleh perusahaan yang memiliki legalitas di Indonesia, biasanya berupa importir atau distributor resmi yang bertindak sebagai pemegang izin edar. Perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha yang sah serta terdaftar dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia.
- Menyiapkan Legalitas Produk
Pelaku usaha harus melampirkan berbagai dokumen terkait produk, antara lain:
- sertifikat produksi dari negara asal
- certificate of free sale
- komposisi produk
- spesifikasi bahan baku
- proses produksi
- label produk dan kemasan
Dokumen ini digunakan oleh BPOM untuk menilai keamanan dan mutu produk sebelum diberikan izin edar.
- Evaluasi Keamanan dan Mutu Produk
BPOM akan melakukan evaluasi terhadap komposisi bahan, proses produksi, serta potensi risiko kesehatan dari produk yang didaftarkan. Apabila ditemukan bahan yang tidak sesuai dengan standar keamanan atau dilarang di Indonesia, maka permohonan izin edar dapat ditolak.
- Penerbitan Nomor Izin Edar
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan hasil evaluasi dinyatakan memenuhi ketentuan, BPOM akan menerbitkan nomor izin edar yang menjadi bukti bahwa produk tersebut telah terdaftar secara resmi dan dapat dipasarkan di Indonesia.
Nomor izin edar ini biasanya tercantum pada label produk dan menjadi indikator penting bagi konsumen bahwa produk telah melalui proses pengawasan oleh otoritas yang berwenang.
- Pengawasan Pasca-Peredaran
Setelah produk memperoleh izin edar dan beredar di pasar, BPOM tetap melakukan pengawasan melalui mekanisme post-market surveillance. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang beredar tetap memenuhi standar keamanan dan mutu. Jika ditemukan pelanggaran, BPOM dapat menjatuhkan sanksi administratif seperti:
- peringatan tertulis
- penghentian sementara kegiatan produksi atau distribusi
- penarikan produk dari peredaran
- pencabutan izin edar.
Pengawasan ini merupakan bagian dari sistem perlindungan konsumen yang memastikan bahwa produk yang beredar di pasar tetap aman untuk dikonsumsi.
Baca juga: Jangan Lakukan Kesalahan Ini Jika Tak Ingin Izin Edar BPOM Produkmu Ditolak!
Mengapa Kepatuhan Regulasi Penting bagi Produk Impor Halal?
Kepatuhan terhadap regulasi halal dan izin edar tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Indonesia memiliki pasar halal yang sangat besar dengan jumlah penduduk Muslim mencapai ratusan juta orang. Potensi pasar ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi halal global yang terus berkembang.
Namun, besarnya potensi pasar juga diiringi dengan meningkatnya perhatian konsumen terhadap kehalalan dan keamanan produk yang mereka konsumsi. Konsumen semakin selektif dalam memilih produk yang memiliki sertifikasi halal, serta izin edar resmi dari otoritas pemerintah.
Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap regulasi ini justru dapat menjadi nilai tambah yang meningkatkan daya saing produk di pasar. Produk yang memiliki sertifikasi halal dan izin edar BPOM cenderung lebih dipercaya oleh konsumen, sehingga memiliki peluang lebih besar untuk diterima di pasar domestik. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi juga dapat meminimalisir risiko hukum yang dapat merugikan pelaku usaha, seperti sanksi administratif, penarikan produk, hingga kerugian reputasi bisnis.
Kepatuhan terhadap regulasi tersebut tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi strategi penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk di pasar halal Indonesia.
Untuk pelaku usaha yang ingin memanfaatkan momentum Ramadan, memahami dan memenuhi seluruh persyaratan hukum sebelum produk masuk ke pasar menjadi langkah krusial untuk memastikan keberlanjutan bisnis dan perlindungan konsumen.***
Baca juga: Pelaku Usaha Wajib Paham Pentingnya Izin Edar BPOM untuk Keberlangsungan Bisnis!
Pastikan proses pengurusan izin edar BPOM dan sertifikasi halal produk impor Anda berjalan tepat, patuh regulasi, dan meminimalkan risiko penolakan sejak tahap awal.
Konsultasikan kebutuhan perizinan dan kepatuhan regulasi produk Anda bersama SIP-R Consultant, dan dapatkan pendampingan hukum yang profesional, strategis, serta terpercaya.
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 42/2024”).
- Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan (“PerBPOM 23/2023”).
Referensi:
- Cara Daftar Izin Edar BPOM. Hukumku. (Diakses pada 9 Maret 2026 pukul 08.10 WIB).
- Kepala BPJPH: Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen dan Kemudahan Pelaku Usaha. BPJPH Halal. (Diakses pada 9 Maret 2026 pukul 09.03 WIB).
- Pedoman Registrasi Pangan Olahan. Direktorat Registrasi Pangan Olahan. (Diakses pada 9 Maret 2026 pukul 09.20 WIB).
