Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Ciptaker”). Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan elemen penting yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. NIB menjadi syarat legalitas yang wajib dimiliki untuk menjalankan usaha secara resmi.
Terbitnya UU Ciptaker, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus berbagai izin seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Usaha (SKU), Angka Pengenal Impor (APIP/APIU), dan Nomor Induk Kepabeanan, hanya cukup dengan mengurus NIB melalui oss.go.id.
Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat langsung mengajukan Izin Usaha serta Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. NIB terdiri dari 13 digit angka yang juga menyimpan tanda tangan elektronik dan dilengkapi dengan fitur keamanan. Masa berlaku NIB akan terus ada selama pelaku usaha aktif menjalankan usahanya.
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk cara mendapatkan dan daftar NIB:
- Identifikasi Entitas Usaha Anda
Sebelum memulai pendaftaran NIB, Anda harus memahami dengan jelas jenis usaha yang Anda jalankan. Apakah Anda beroperasi sebagai individu, UMKM, atau entitas usaha dengan modal asing atau domestik.
- Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Ketika mendaftar, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- KTP penanggung jawab usaha;
- Dokumen pengesahan badan usaha, seperti akta pendirian atau pendaftaran badan usaha, jika ada.
- Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Jika Anda menggunakan tenaga kerja asing, Anda harus memiliki Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Siapkan Data Penting
Sebelum Anda mendaftar NIB, sangat penting untuk menyiapkan data-data yang diperlukan, antara lain:
- Nama, NIK, alamat tempat tinggal, dan jenis usaha yang dijalankan;
- Lokasi dan jumlah investasi yang akan dilakukan;
- Jumlah tenaga kerja;
- Nomor kontak usaha serta NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika Anda adalah pelaku usaha perseorangan.
- Rencana pengajuan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya yang relevan.
Baca juga: Panduan Legalitas untuk Mendirikan Startup di Indonesia
Proses Pendaftaran
Setelah semua dokumen siap, Anda dapat mendaftar dengan membuat akun OSS di situs https://oss.go.id/. Setelah berhasil mendapatkan NIB, langkah selanjutnya adalah mengurus Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang berlaku di seluruh Indonesia. Pastikan seluruh dokumen dan data yang Anda siapkan lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dengan memiliki NIB dan izin yang tepat, kegiatan bisnis Anda akan berjalan lebih lancar tanpa kendala. Percayakan pada SIPR Consultant untuk mengurus berbagai macam izin dan legalitas untuk mendukung usaha. Semoga informasi ini bermanfaat dan memperlancar bisnis Anda.
Baca juga: Pelaku Bisnis Harus Memiliki Izin Usaha?
Sumber Hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)
Referensi:
- dpmptsp.lamandaukab.go.id (Diakses pada 12 November 2024 pukul 15.10 WIB).
- djppi.kominfo.go.id (Diakses pada 12 November 2024 pukul 15.20 WIB).