Paten memiliki jangka waktu tertentu yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten (“UU Paten“). Paten terbagi menjadi dua, yakni paten dan paten sederhana yang masing-masing memiliki durasi paten dengan jangka waktu tertentu. 

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai durasi paten, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan paten. Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Paten sendiri dapat diberikan untuk invensi yang baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. 

Invensi merupakan gagasan dari seorang penemu yang diwujudkan dalam suatu aktivitas untuk menyelesaikan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa produk, proses, atau perbaikan serta pengembangan dari produk atau proses yang ada.

Paten Sederhana

Paten sederhana dapat dijelaskan sebagai setiap invensi yang berupa produk atau alat baru dengan nilai guna praktis. Hal ini terkait dengan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya, yang berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. Lebih lanjut, paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, termasuk pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada dan dapat diterapkan dalam sektor industri. 

Untuk paten sederhana, klaim dibatasi pada satu klaim mandiri, sedangkan paten tidak memiliki batasan jumlah klaim. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih sederhana dibandingkan dengan progres teknologi dalam paten.

Pada saat pengajuan permohonan paten, invensi tersebut tidak boleh sama dengan teknologi yang telah diungkapkan sebelumnya dan harus mengandung langkah inventif. Invensi tersebut merupakan sesuatu yang tidak dapat diprediksi sebelumnya oleh seseorang yang memiliki keahlian di bidang teknik, serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi tersebut juga dapat diproduksi atau digunakan dalam berbagai jenis industri.

Baca juga: Pelindungan Paten: Syarat, Hak, dan Kewajiban Inventor

Masa Perlindungan Paten

  • Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran Paten;
  • Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran paten sederhana.

Invensi dapat memperoleh paten jika invensi tersebut memiliki karakteristik yang baru. Saat mengajukan permohonan paten, invensi tidak boleh identik dengan teknologi yang telah ada sebelumnya dan harus mengandung langkah inventif.

Apabila invensi tersebut merupakan sesuatu yang tidak dapat diprediksi sebelumnya oleh individu yang memiliki keahlian di bidang teknik, maka invensi tersebut dapat diterapkan dalam industri. Invensi harus dapat diproduksi atau digunakan dalam berbagai jenis industri.

Paten yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 dan Pasal 23 UU Paten sebagai berikut. Setelah masa perlindungan hak paten berakhir, invensi akan menjadi domain publik, sehingga pihak lain dapat memproduksi dan menjualnya tanpa batasan. 

Aturan mengenai masa berlaku hak paten bertujuan untuk mencegah satu pihak memiliki kontrol penuh atas seluruh industri secara terus-menerus, yang dapat merugikan masyarakat dan sistem perdagangan. 

Baca juga: Tips Memilih Konsultan HKI untuk Pengurusan Paten

Dasar Hukum: 

Referensi: 

Translate »
× Konsultasi Sekarang