Suatu invensi harus memenuhi sejumlah kriteria agar dapat memperoleh pelindungan paten. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tentang Paten (“UU Paten 13/2016”), paten hanya diberikan kepada invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Paten merupakan hak eksklusif yang dianugerahkan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, dengan jangka waktu tertentu. Hak ini memungkinkan inventor untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Definisi dan Lingkup Invensi

Invensi adalah gagasan dari inventor yang diwujudkan dalam kegiatan pemecahan masalah spesifik di bidang teknologi, baik berupa produk atau proses, maupun penyempurnaan dan pengembangan proses produk. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), invensi diartikan sebagai penciptaan atau perancangan sesuatu yang sebelumnya tidak ada.

Tidak semua invensi layak mendapatkan pelindungan paten. Hanya invensi yang memenuhi kriteria yang dapat diajukan untuk perlindungan. Penemuan tidak dianggap baru jika pada saat pengajuan permohonan paten telah diumumkan, baik di Indonesia maupun negara lain.

Baca Juga: PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA

Subjek Paten

Subjek paten adalah inventor atau pihak yang menemukan invensi. Subjek ini bisa berupa individu, sekelompok orang, atau badan hukum. Dalam proses menghasilkan invensi, seorang inventor bisa bekerja sendiri atau sebagai karyawan di sebuah badan hukum, baik swasta maupun pemerintah.

Jika invensi dihasilkan secara kolektif, hak atas invensi dapat dimiliki bersama oleh para inventor, kecuali terbukti lain. Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam hubungan kerja adalah pemberi kerja, kecuali diperjanjikan lain.

Baca Juga: PEMBATASAN HAK CIPTA BERDASARKAN UU HAK CIPTA

Hak dan Kewajiban Inventor

Inventor berhak mendapatkan imbalan yang layak, memperhatikan manfaat ekonomi dari invensinya. Imbalan ini bisa dibayarkan dalam bentuk tertentu, persentase, gabungan antara jumlah tertentu dengan hadiah atau bonus, atau bentuk lain yang disepakati.

Jika tidak ada kesepakatan terkait cara perhitungan imbalan, penyelesaian dapat diajukan ke Pengadilan Niaga. Ketentuan ini tidak menghapus hak inventor untuk tetap dicantumkan dalam sertifikat paten.

Pemohon paten tetap berhak melaksanakan invensinya sebagai pemakai terdahulu jika invensi tersebut telah diajukan paten oleh pihak lain. Ini dimaksudkan untuk melindungi pemakai terdahulu yang beritikad baik. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika pemakai terdahulu menggunakan pengetahuan dari uraian gambar atau keterangan invensi yang diajukan paten.

Pemakai terdahulu diakui hanya jika setelah paten diberikan terhadap invensi yang sama, ia mengajukan permohonan kepada Ditjen HKI dengan bukti bahwa pelaksanaan invensi tidak menggunakan uraian, gambar, contoh, atau keterangan invensi yang dimohonkan paten.

Baca Juga: SEBELUM ANDA MEMULAI USAHA, KENALI DULU PERBEDAAN PT DAN CV

Hak dan Kewajiban Pemegang Paten

Pemegang paten produk memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten dan melarang pihak lain membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan produk yang diberi paten tanpa izin. Pemegang paten proses memiliki hak eksklusif untuk menggunakan proses produksi yang dipatenkan untuk membuat barang atau tindakan lain.

UU Paten melarang penggunaan proses produksi yang dipatenkan, termasuk terhadap impor produk yang dihasilkan dari proses tersebut. Jika suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses pembuatannya dilindungi paten, pemegang paten dapat mengambil tindakan hukum terhadap produk impor tersebut.

Pemegang paten wajib memproduksi dan menggunakan proses produksi di Indonesia, mendukung transfer teknologi, penyerapan investasi, dan penyediaan lapangan pekerjaan.

Setiap pemegang paten atau penerima lisensi paten wajib membayar biaya tahunan, yang dikenal sebagai biaya pemeliharaan di beberapa negara. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun dan tidak dapat diperpanjang, dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten setelah memenuhi persyaratan minimum.

UU Paten juga mengatur bahwa paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun, dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan yang memenuhi persyaratan minimum. Jangka waktu ini juga tidak dapat diperpanjang. 

Baca Juga: INILAH HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG HAK PATEN

Kesimpulan

Pelindungan paten di Indonesia diatur secara ketat dalam UU Paten 13/2016. Invensi yang dapat memperoleh paten harus memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. 

Pemegang paten diberikan hak eksklusif untuk melaksanakan atau memberikan izin atas invensinya dan memiliki kewajiban untuk memproduksi serta menggunakan proses produksi di Indonesia. 

Selain itu, terdapat kewajiban membayar biaya tahunan untuk mempertahankan hak paten. Pelindungan ini mencakup juga larangan penggunaan invensi tanpa izin, termasuk terhadap produk impor yang proses pembuatannya dilindungi paten. Ketentuan ini memastikan bahwa hak dan kewajiban inventor serta pemegang paten dihormati dan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Baca Juga: PENYELESAIAN SENGKETA DAN SANKSI PIDANA PATEN

Dasar Hukum:

Referensi: 

Translate »
× Konsultasi Sekarang