Anda sedang mencari konsultan Kekayaan Intelektual (KI) yang terpercaya, kredibel, dan berkualitas untuk urus Paten? Sebelum melanjutkan, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Jasa Konsultan Kekayaan Intelektual.
Jasa Konsultan KI adalah layanan yang diberikan oleh lembaga atau individu yang memiliki kompetensi di bidang Hak Kekayaan Intelektual meliputi Paten, Merek, Desain Industri, dan Hak Cipta. Layanan ini secara khusus mendampingi individu atau perusahaan yang membutuhkan bantuan dalam pengajuan dan pengurusan permohonan yang sudah disebut di atas.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) permohonan pendaftaran Hak Paten dapat dilakukan oleh pemohon sendiri atau melalui kuasanya. Kuasanya inilah yang dikenal sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual (KI).
Tips Memilih Jasa Layanan Konsultan KI:
- Menggunakan konsultan KI yang berpengalaman dan memiliki kompetensi tinggi , khususnya dibidang Paten;
- Menentukan konsultan KI yang dapat menyesuaikan kebutuhan;
- Menyediakan layanan konsultasi secara daring maupun luring;
- Memberikan informasi lengkap dan transparan mengenai biaya pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Paten;
- Biaya jasa yang terjangkau dan kompetitif;
- Terpercaya dalam memberikan konsultasi dan sudah terbukti mengurus kebutuhan berbagai klien dengan kepuasan dari layanan yang ditawarkan.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Paten
Hal-hal lainnya yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan saat memutuskan memakai jasa Konsultan KI:
- Memiliki Kualifikasi dan Lisensi
Pilihlah Konsultan KI yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar secara resmi sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (“PP 100/2021”).
- Mengikuti Pelatihan Konsultan HKI
Pastikan konsultan yang Anda pilih telah berhasil lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (j) PP 100/2021;
- Memiliki Pengalaman
Memiliki pengalaman yang luas serta spesialisasi di bidang kekayaan intelektual yang sesuai dengan kebutuhan. Konsultan berpengalaman akan lebih memahami tantangan yang akan dihadapi dan mampu memberikan solusi yang tepat;
- Teliti Memeriksa Hasil Karya
Seorang Konsultan KI harus teliti dan mampu mengidentifikasi, apakah suatu karya dapat dilindungi sebagai HKI dan dalam kategori apa, apakah itu Paten, Hak Cipta, Merek, atau Desain Industri;
- Mengecek Database HKI
Wajib melakukan pengecekan terhadap database permohonan untuk menghindari penolakan pendaftaran karya yang diinginkan karena adanya karya sejenis dengan nama yang sama;
- Memiliki Integritas
Hal terpenting adalah memiliki integritas dan kualitas yang dapat dipercaya oleh klien, serta memiliki keterampilan komunikasi yang baik untuk menjelaskan prosedur pendaftaran dan perlindungan HKI;
- Memiliki Jaringan Luas
Memiliki jaringan luas karena seorang Konsultan KI bertindak sebagai penghubung bagi perusahaan dengan para ahli hukum, lembaga pemerintah, dan mitra bisnis.
SIPR Consultant hadir untuk membantu Anda mengurus segala kebutuhan Hak Kekayaan Intelektual. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, SIPR Consultant dapat memastikan aset intelektual Anda aman. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!
Baca juga: Langkah dan Tahapan Melindungi Hak Paten
Sumber Hukum:
- UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten)
- PP No. 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (PP 100/2021)
Referensi:
- siplawfirm.id, (Diakses pada 11 November 2024 pukul 13.02 WIB).
- ridwaninstitute.co.id, (Diakses pada 11 November 2024 pukul 13.18 WIB).