Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”), disebutkan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.  

Invensi adalah penemuan baru yang berupa ide dari seorang penemu yang dituangkan dalam kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi. Invensi dapat berupa produk, proses, penyempurnaan, atau pengembangan produk atau proses. Inventor adalah orang atau beberapa orang yang melaksanakan ide yang menghasilkan invensi. 

Invensi dapat dipatenkan, sedangkan penemuan yang sudah ada sebelumnya (discovery) tidak dapat dipatenkan. Invensi berbeda dengan inovasi, yang merupakan ide, barang, kejadian, atau metode yang dianggap baru oleh seseorang atau sekelompok orang. 

Syarat paten  

Syarat pemberian paten hanya diberikan kepada Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan paten sederhana diberikan kepada setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:

  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan;
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; 
  4. Makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

Prosedur Pendaftaran Online Paten:

  1. Regristasi akun melalui paten.dgip.go.id;
  2. Klik tambah untuk permohonan baru;
  3. Isi seluruh formulir yang tersedia;
  4. Unggah data pendukung yang dibutuhkan;
  5. Pesan kode pembayaran dengan men-generate kode billing;
  6. Lakukan pembayaran sesuai kode billing maks. pukul 23.59 WIB di hari yang sama;
  7. Jika semua sudah benar klik selesai;
  8. Permohonan Anda sudah diterima DJKI.

Data Pendukung yang Diunggah:

  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
  2. Klaim;
  3. Abstrak;
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);

Prosedur Pendaftaran Offline Paten:

Jika mengajukan secara offline, harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti:  

  1. Fotokopi KTP (bagi pemohon asal luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa alamat kuasa hukum). 
  2. Fotokopi akta pendirian badan hukum yang disahkan notaris.
  3. Fotokopi peraturan pemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang  
  4. Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan
  5. Tanda pembayaran biaya permohonan  
  6. 10 helai etiket merek (surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah milik pemohon). 

Baca juga: Inilah Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan melakukan verifikasi terhadap formulir dan data yang telah diajukan. Apabila dokumen telah lengkap, DJKI akan melanjutkan proses pengajuan. Namun, apabila terdapat kekurangan, dokumen tersebut akan dikembalikan kepada pemohon.

Proses pengajuan paten memakan waktu yang cukup lama, sekitar 18 bulan setelah formulir diperiksa. Dalam jangka waktu tersebut, pemohon memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keberatan dan menyampaikan argumen yang kuat.

Setelah dinyatakan lulus tahap ujian, pemohon akan menjalani pemeriksaan substantif. Tahap ini melibatkan pengisian formulir khusus serta pembayaran biaya pemeriksaan.

Pemohon kemudian menunggu hingga sertifikat paten diterbitkan setelah melalui seluruh proses pemeriksaan dan dinyatakan lulus. Sertifikat ini menegaskan bahwa pemohon memiliki hak eksklusif atas invensi tersebut.

Baca juga: Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Pidana Paten

Masa Berlaku Paten

Hak paten memiliki masa berlaku 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan paten dan tidak dapat dilakukan perpanjangan hak paten. Ketentuan tersebut sebagaimana tertera pada Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2) UU Paten.  

Baca juga: Pelindungan Paten: Syarat, Hak, dan Kewajiban Inventor

Sumber Hukum: 

Referensi 

Translate »
× Konsultasi Sekarang