Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil penemuannya atau invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Pemegang paten dapat melaksanakan sendiri temuannya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain. Di Indonesia, hal-hal yang berkaitan dengan hak paten diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melindungi hak paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan dalam hal paten produk membuat, menggunakan, menjual, melakukan impor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten, seperti diatur Pasal 19 (1) UU Paten dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pemegang paten berhak melindungi hak patennya dengan memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. Pemegang paten atau penerima lisensi juga berhak menggugat ganti rugi melalui Pengadilan Niaga kepada setiap orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten, Pasal 143 ayat (1) UU Paten.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Paten
Strategi Pelindungan Hak Paten
Hak paten di Indonesia dapat dilindungi dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Permohonan tersebut harus disertai dengan persyaratan formil. Adapun tata cara pendaftaran paten secara online dapat dilakukan dengan cara:
- Registrasi akun melalui paten.dgip.go.id;
- Klik tambah untuk membuat permohonan baru;
- Isi seluruh formulir yang tersedia;
- Unggah data pendukung yang dibutuhkan;
- Pesan kode pembayaran dengan generate kode billing;
- Lakukan pembayaran sesuai kode billing maks. pukul 23.59 WIB di hari yang sama;
- Jika semua sudah benar klik selesai;
- Permohonan Anda sudah diterima DJKI.
Sedangkan prosedur pendaftaran offline, pendaftar harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
- Fotokopi KTP (bagi pemohon asal luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa alamat kuasa hukum);
- Fotokopi akta pendirian badan hukum yang disahkan notaris;
- Fotokopi peraturan pemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang;
- Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan;
- Tanda pembayaran biaya permohonan;
- 10 helai etiket merek (surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah milik pemohon).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan verifikasi terhadap formulir dan data yang telah diajukan. Apabila dokumen telah lengkap, DJKI akan melanjutkan proses pengajuan. Namun, apabila terdapat kekurangan, dokumen tersebut akan dikembalikan kepada pemohon.
Proses pengajuan paten memakan waktu sekitar 18 bulan setelah formulir diperiksa. Dalam jangka waktu tersebut, pemohon memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keberatan dan menyampaikan argumen yang kuat. Setelah dinyatakan lulus tahap ujian, pemohon akan menjalani pemeriksaan substantif. Tahap ini melibatkan pengisian formulir khusus serta pembayaran biaya pemeriksaan. Sertifikat paten diterbitkan setelah melalui seluruh proses pemeriksaan dan dinyatakan lulus.
Baca juga: Pentingnya Legalitas dalam Berbisnis
Kesimpulan
Hak paten memberikan pelindungan eksklusif kepada inventor atas hasil penemuan di bidang teknologi. Pemegang paten memiliki hak penuh untuk mengelola, melarang, dan memberikan lisensi atas temuannya. Di Indonesia, pendaftaran hak paten diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Permohonan paten dapat dilakukan secara online atau offline melalui DJKI.
Segera daftarkan penemuan Anda dan amankan hak eksklusif atas inovasi teknologi yang sudah tercipta. Hubungi kami untuk panduan lengkap pendaftaran paten, baik secara online maupun offline. Jangan biarkan ide berharga Anda disalahgunakan tanpa izin. []
Baca juga: Ratifikasi Traktat Budapest, Jasad Renik dan Paten
Referensi:
- dgip.go.id, 23 Sept 2024, 15:02 WIB
- law.ui.ac.id, 23 Sept 2024, 15:17 WIB
- siprconsultant.id, 23 Sept 2024, 15:32 WIB
Sumber Hukum:
- UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.