Rahasia dagang menjadi bagian dari hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi. Perlindungan hukum terhadap rahasia dagang merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional. Dasar hukum jasa konsultasi rahasia dagang di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”).  

Dalam Pasal 2 UU Rahasia Dagang diatur bahwa lingkup rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. 

Suatu rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Bernilai ekonomi artinya informasi tersebut memiliki nilai komersial dan dapat mendatangkan keuntungan, serta bermanfaat bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Sebagai pemilik usaha, perlindungan atas informasi penting terkait bisnis yang dijalankan menjadi strategi dalam menjaga keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang atau business sustainability. Segala informasi dalam upaya yang menjadi kunci sukses sebuah bisnis sebaiknya dijaga kerahasiaannya demi menjaga kestabilan bisnis dari persaingan.

Regulasi yang diberikan pemerintah Indonesia untuk melindungi strategi bisnis bagi pemilik usaha melalui UU Rahasia Dagang pun melengkapi aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”).

Adanya perlindungan tersebut pun akan mendorong lahirnya temuan atau inovasi baru yang meskipun diperlakukan secara rahasia, tetap mendapat perlindungan hukum, baik dalam rangka kepemilikan, penguasaan, maupun pemanfaatannya oleh penemunya.

Karena tidak memerlukan pendaftaran, maka berlakunya perlindungan terhadap rahasia dagang tidak memiliki jangka waktu. Perlindungan terhadap rahasia dagang akan berakhir jika masyarakat telah mengetahui informasi terkait kerahasiaan dagang. 

Sebagai upaya untuk memudahkan dan memaksimalkan perlindungan rahasia dagang, sebaiknya perjanjian antara pelaku usaha dan pekerja dibuat secara tertulis oleh penyedia jasa konsultasi rahasia dagang. Hal ini sangat penting jika terjadi sengketa antara pemilik rahasia dagang dan pekerja yang memerlukan pembuktian atas sifat rahasia informasi tersebut.

Baca juga: Ini Sanksi Bagi Pihak yang Membocorkan Rahasia Dagang

Konsultasikan langsung terkait perlindungan Rahasia Dagangmu di SIP-R Consultant. Pemilik usaha cerdas, perlu tim berkualitas!

 Daftar Hukum:

Referensi:

Translate »
× Konsultasi Sekarang