Hak Rahasia Dagang, seperti halnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat beralih atau dialihkan dengan berbagai cara antara lain, pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau “sebab-sebab lain” yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Seperti halnya hak milik, Rahasia Dagang bersifat immaterial sehingga dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan Rahasia Dagang dilakukan dengan akta notaris. Membocorkan Rahasia Dagang juga dapat dikenakan sanksi yang berat terhadap pelakunya, apa saja sanksinya akan dijelaskan lebih lengkap dalam artikel ini.

Pengalihan Rahasia Dagang harus disertai dengan dokumen pengalihan hak dan wajib dicatatkan pada Ditjen HKI. Namun yang dicatatkan hanya data administratif, tidak mencangkup substansi atau isi dari Rahasia Dagang yang diperjanjikan. Selanjutnya, pengalihan itu diumumkan pada berita resmi Rahasia Dagang.

Pemegang Rahasia Dagang berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian sebagaimana diatur Pasal 4 Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang), kecuali jika diperjanjikan lain. Pemegang lisensi berhak memberikan lisensi atau melarang pihak lain menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkannya kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.

Berbeda dengan perjanjian pengalihan Rahasia Dagang, perjanjian lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang terbatas juga. Karena bersifat rahasia dan tertutup bagi pihak lain, maka pelaksanaan Lisensi Rahasia Dagang dilakukan dengan mengirimkan atau memperbantukan secara langsung tenaga ahli yang dapat menjaga rahasia dagang tersebut.

Besaran biaya yang ditetapkan untuk pengalihan dan perjanjian lisensi ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman.

Baca Juga: RAHASIA DAGANG, PELANGGARAN DAN SANKSI PIDANA

Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang

Pemegang Rahasia Dagang atau penerima Lisensi Rahasia Dagang dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Rahasia Dagang. Gugatan Rahasia Dagang harus diajukan ke Pengadilan Negeri bukan Pengadilan Niaga. Selain penyelesaian melalui jalur litigasi, para pihak juga dapat menyelesaikan persoalan melalui jalur non-litigasi, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa diluar jalur pengadilan.

Pelanggaran Rahasia Dagang dapat terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan, atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis. Seseorang juga dapat dianggap melanggar Rahasia Dagang, apabila ia memperoleh atau menguasai dengan cara melanggar ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Terdapat pengecualian terhadap sejumlah jenis perbuatan tertentu yang dianggap sebagai pelanggaran Rahasia Dagang, yaitu;

  • Pengungkapan Rahasia Dagang untuk kepentingan pertahanan, keamanan negara, kesehatan, dan keselamatan publik;
  • Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan untuk pengembangan lebih lanjut produk bersangkutan.

Baca Juga: PENYELESAIAN SENGKETA DAN SANKSI PIDANA DALAM RAHASIA DAGANG

Ketentuan Pidana Dalam Rahasia Dagang

Tindak pidana dalam bidang Rahasia Dagang merupakan delik aduan, artinya proses hukum baru dapat dijalankan oleh pihak penyidik jika sebelumnya ada aduan/laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Adapun sanksi pidana yang diatur Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang yaitu, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Seseorang dianggap melanggar aturan hukum Rahasia Dagang milik orang lain apabila memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang secara tidak sah, seperti melakukan;

  • pencurian;
  • penyadapan;
  • spionase industri;
  • mengungkapkan/membocorkan rahasia dagang secara tidak sah;
  • sengaja mengungkapkan atau mengingkari kesepakatan perjanjian tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang.

Baca Juga: SEBELUM ANDA MEMULAI USAHA, KENALI DULU PERBEDAAN PT DAN CV

Kesimpulan

Hak Rahasia Dagang bersifat immaterial sehingga dapat dialihkan dengan berbagai cara sesuai peraturan perundang-undangan. Pengalihan Rahasia Dagang harus dilakukan dengan akta notaris dan dicatatkan di Ditjen HKI yang mencangkup substansi atau isi dari Rahasia Dagang yang diperjanjikan.

Pemegang lisensi berhak memberikan lisensi atau melarang pihak lain menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkannya kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial. Berbeda dengan perjanjian pengalihan Rahasia Dagang, perjanjian lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang terbatas juga.

Tindak pidana Rahasia Dagang merupakan delik aduan. Adapun sanksi pidana yang diatur Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang yaitu, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Baca Juga: SIMAK LANGKAH DAN SYARAT PENDIRIAN PT

Translate »
× Konsultasi Sekarang