Sebagai negara berkembang, Indonesia perlu memperkuat daya saing di sektor kalangan dunia usaha, termasuk daya saing pada bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), salah satunya Hak Paten. Dalam hak paten terdapat hak eksklusif yang diberikan oleh negara, dimana penemu harus mengungkapkan temuan atau invensinya. Namun, tidak semua penemu bersedia mengungkapkan penemuannya tersebut. Mereka ingin tetap menjaga kerahasiaan karya intelektual mereka dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Berbeda dengan pemilik paten, pemilik rahasia dagang justru mendapatkan manfaat ekonomi jika berhasil merahasiakan temuannya. Dalam bidang rahasia dagang tidak dikenal adanya permohonan pendaftaran hak seperti di bidang HKI lainnya. Rahasia dagang hanya mengenal adanya permohonan pemberian lisensi rahasia dagang dan permohonan pengalihan rahasia dagang. Pemilik atau pemegang rahasia dagang tetap dapat menjaga kerahasiaan temuannya tersebut.
Baca Juga: Rahasia Dagang, Pelanggaran dan Sanksi Pidana
Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang
Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi rahasia dagang dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang). Gugatan tersebut dapat berupa;
- Gugatan ganti rugi dan/atau
- Penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Rahasia Dagang.
Gugatan rahasia dagang harus diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan ke Pengadilan Niaga. Selain penyelesaian melalui jalur pengadilan (litigasi), para pihak juga dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) yaitu arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, dan konsiliasi).
Pelanggaran rahasia dagang dapat terjadi jika seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan, atau menghindari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang. Seseorang juga dapat dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun ada pengecualian pengungkapan rahasia dagang khususnya untuk jenis perbuatan tertentu yang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang.
Jenis pengungkapan rahasia dagang yang tidak termasuk pelanggaran meliputi;
- Pengungkapan rahasia dagang bagi kepentingan pertahanan dan keamanan negara, kesehatan, dan keselamatan masyarakat
- Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut sebuah produk.
Rekayasa ulang adalah suatu tindakan analisis dan evaluasi untuk mengetahui informasi tentang suatu teknologi yang sudah ada.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Desain Industri
Sanksi Pidana Rahasia Dagang
Ketentuan pidana rahasia dagang diatur dalam Pasal 17 UU Rahasia Dagang. Pasal ini menyatakan barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.
Tindak pidana dalam bidang rahasia dagang merupakan delik aduan, artinya proses hukum baru dapat dijalankan oleh pihak penyidik jika sebelumnya telah ada pengaduan/laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Meskipun jenis laporan delik aduan ini masih mengundang pendapat pro kontra diantara para ahli. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim dapat memerintahkan agar sidang berlangsung secara tertutup, agar kerahasian dari rahasia dagang tetap dapat terjaga.
Adapun seseorang dianggap melanggar rahasia dagang milik orang lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut secara tidak sah atau tidak patut, seperti melakukan perbuatan;
- Pencurian,
- Penyadapan,
- Spionase industri
- Membujuk untuk mengungkapkan atau membocorkan rahasia dagang melalui penyuapan dan/atau paksaan,
- Dengan sengaja mengingkari kesepakatan atau kewajiban tertulis untuk menjaga rahasia dagang.
Adapun pihak penyidik yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU Rahasia Dagang adalah penyidik kepolisian dan penyidik PNS dari Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pendirian Badan Usaha CV
Kesimpulan
Rahasia dagang hanya mengenal adanya permohonan pemberian lisensi rahasia dagang dan permohonan pengalihan rahasia dagang, dimana pihak pemilik atau pemegang rahasia dagang menjaga kerahasiaan temuannya.
Gugatan rahasia diajukan ke Pengadilan Negeri atau para pihak juga dapat menyelesaikan perselisihan melalui jalur di luar pengadilan (arbitrase, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi). Pelanggaran rahasia dagang dapat terjadi jika seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan, atau menghindari kewajiban tertulis, atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindak pidana dalam bidang rahasia dagang merupakan delik aduan. Seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. Adapun pihak penyidik yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proses pemeriksaan adalah penyidik kepolisian dan penyidik PNS sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 19981 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: Prosedur Pendaftaran Hak Cipta