Di tengah persaingan pasar yang kian dinamis, legalitas usaha tak lagi dipandang sebagai formalitas administratif belaka, tetapi kini menjadi elemen penting yang menopang keberlangsungan dan kredibilitas bisnis. Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, legalitas usaha menjadi fondasi utama dalam menjamin keamanan operasional dan membangun kepercayaan konsumen, dua aspek tersebut saling berkaitan erat dalam ekosistem ekonomi modern. Kendati demikian, masih banyak usaha yang belum menyadari dampak dari tidak adanya legalitas usaha terhadap reputasi dan stabilitas bisnis mereka di hadapan konsumen dan regulator.

Sementara itu, konsumen sebagai pihak yang menerima barang atau jasa dalam transaksi memiliki hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Keberadaan badan usaha atau produk yang legal menciptakan jaminan bagi konsumen bahwa produk atau jasa tersebut aman digunakan dan terlindungi secara hukum jika terjadi sengketa. Dengan demikian, legalitas tidak hanya merupakan kewajiban pelaku usaha, tetapi juga instrumen perlindungan konsumen di tengah persaingan pasar modern. 

 

Dasar Hukum Legalitas Usaha dan Peranannya dalam Menjamin Perlindungan Konsumen

 

Legalitas usaha di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, yang salah satunya mewajibkan semua pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya dan memperoleh izin yang relevan melalui sistem yang berlaku. Hal ini diperkuat melalui landasan normatif sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

UU Cipta Kerja memperkenalkan aturan baru dalam sistem perizinan berusaha melalui pendekatan perizinan berusaha berbasis risiko yang bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Secara konseptual, legalitas usaha dalam UU Cipta Kerja tak lagi dipahami sebagai izin administratif, melainkan sebagai instrumen pengendalian risiko yang disesuaikan dengan tingkat potensi bahaya kegiatan usaha terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya. Dalam Pasal 1 angka 4 UU Cipta Kerja, perizinan usaha didefinisikan sebagai:

“Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa legalitas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap pelaku usaha, termasuk UMKM. Dengan adanya perizinan berusaha, negara memiliki mekanisme untuk memastikan bahwa kegiatan usaha dijalankan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum apabila menimbulkan kerugian bagi konsumen.

UU Cipta Kerja juga memperkenalkan klasifikasi risiko usaha, yaitu risiko rendah, menengah, dan tinggi. Pengelompokan ini menjadi dasar penentuan jenis perizinan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha. Melalui sistem ini, negara tetap menjaga standar perlindungan konsumen dengan menyesuaikan tingkat pengawasan berdasarkan potensi risiko kegiatan usaha. 

Salah satu instrumen utama legalitas pasca UU Cipta Kerja adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) dijelaskan bahwa:

“Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.”

NIB berfungsi sebagai identitas hukum pelaku usaha sekaligus bukti pendaftaran resmi usaha pada sistem perizinan pemerintah. Keberadaan NIB memiliki implikasi penting bagi perlindungan konsumen, karena dengan identitas usaha yang jelas, konsumen dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas barang atau jasa yang dikonsumsi.

Lebih jauh, NIB juga menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai hak hukum, seperti akses pembiayaan, keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta perlindungan hukum dalam hubungan kontraktual dengan konsumen maupun mitra usaha.

Pentingnya legalitas usaha ditegaskan pula dalam laman HukumOnline, bahwa legalitas berupa izin usaha merupakan hal fundamental yang harus dimiliki oleh pelaku usaha demi perlindungan hukum dan mencegah kerugian bisnis akibat ketidakpastian hukum. Izin usaha bukan hanya menunjukkan bahwa kegiatan usaha itu sah secara hukum, tetapi juga memberikan perlindungan dari risiko sengketa atau tindakan pengawasan yang merugikan pelaku usaha di masa depan. 

Selain berfungsi sebagai kepastian hukum bagi pelaku usaha, legalitas usaha juga memiliki peran dalam perlindungan konsumen. Legalitas menciptakan hubungan hukum yang jelas antara pelaku usaha dan konsumen, sehingga hak dan kewajiban para pihak dapat ditegakkan secara efektif apabila terjadi pelanggaran atau sengketa. 

Dalam sistem hukum positif di Indonesia, perlindungan konsumen diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”) yang menempatkan pelaku usaha sebagai subjek hukum yang wajib bertanggung jawab atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Legalitas usaha menjadi prasyarat utama agar tanggung jawab tersebut dapat diminta secara hukum. 

Legalitas usaha memungkinkan negara dan konsumen untuk mengidentifikasi secara jelas subjek hukum yang bertanggung jawab. Pasal 19 ayat (1) UU PK menyatakan bahwa;

“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa tanpa identitas dan keberadaan hukum yang jelas melalui legalitas usaha, pemenuhan hak konsumen atas ganti rugi akan sulit dilakukan. Oleh karena itu, legalitas berfungsi sebagai jembatan hukum antara konsumen yang dirugikan dan pelaku usaha yang wajib bertanggung jawab.

Baca juga: Manfaat Rahasia Dagang, Strategi Penting Bagi UMKM

 

Apa Saja Legalitas Usaha yang Wajib Dimiliki Sebagai Penguat Kepercayaan Konsumen?

 

Untuk menciptakan rasa aman dan kepercayaan di mata konsumen, pelaku usaha harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi jenis-jenis legalitas usaha yang relevan dan sesuai dengan jenis kegiatan usahanya. Berikut adalah beberapa legalitas usaha yang wajib dipahami dan dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas utama pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menggantikan beberapa dokumen legalitas sebelumnya seperti Tanda Daftar Perusahaan dan SIUP, serta berfungsi sebagai bukti bahwa suatu usaha telah terdaftar secara resmi di sistem perizinan pemerintah. 

Bagi konsumen, keberadaan NIB memberikan indikasi bahwa sebuah usaha telah terdaftar secara hukum, sehingga produk atau layanan yang ditawarkan memiliki dasar legal yang kuat. Hal ini penting terutama dalam transaksi yang melibatkan barang konsumsi atau jasa profesional yang memerlukan jaminan keamanan dan legitimasi.

  • Izin Usaha dan Izin Teknis Spesifik

Selain legalitas dasar, beberapa jenis usaha memerlukan izin khusus atau pun sertifikasi tambahan sesuai dengan sektor dan risiko kegiatan usahanya. Izin ini menunjukkan bahwa usaha tersebut telah memenuhi standar teknis, keamanan, dan etika yang ditetapkan. Beberapa contoh izin khusus dan sertifikasi meliputi: 

  • Izin Sektor Spesifik

Misalnya, usaha di bidang kesehatan memerlukan izin dari Kementerian Kesehatan, usaha pendidikan memerlukan izin operasional dari Dinas Pendidikan, dan usaha transportasi memerlukan izin dari Kementerian Perhubungan. Izin ini memastikan bahwa usaha tersebut memenuhi standar operasional dan keselamatan yang berlaku.

  • Sertifikat Halal

Untuk usaha makanan, minuman, kosmetik, dan produk konsumsi lainnya, sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi penting, terutama untuk pasar Muslim. Sertifikasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang mewajibkan pelaku usaha untuk memastikan kehalalan produk sebelum dipasarkan

  • Sertifikasi ISO dan Standar Mutu

Sertifikasi ISO, seperti ISO 9001 (manajemen mutu), ISO 14001 (manajemen lingkungan), dan ISO/IEC 27001 (keamanan informasi) menjadi nilai tambah dalam branding dan kepercayaan konsumen, terutama untuk usaha yang bergerak di bidang teknologi, manufaktur, dan jasa profesional.

  • Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Merek dagang, paten, desain industri, dan hak cipta perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk melindungi aset kreatif dan mencegah pembajakan. Pendaftaran HKI juga menjadi bukti kepemilikan dan dapat meningkatkan valuasi bisnis.

  • Izin Lingkungan dan Bangunan

Untuk usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan atau menggunakan bangunan komersial, diperlukan izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai regulasi terbaru.

  • Dokumen Pendukung Lainnya

Dalam menjalankan usaha secara legal, pelaku usaha juga perlu memiliki dokumen pendukung seperti:

    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kepatuhan perpajakan dan kredibilitas usaha.
    • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) sebagai bukti lokasi usaha yang sah.

Kelengkapan dokumen ini membantu memperkuat legalitas dan kredibilitas usaha, sehingga konsumen dapat lebih percaya dan yakin dalam bertransaksi. Konsumen cenderung memilih produk atau layanan dari usaha yang secara resmi terdaftar dan memiliki izin. Legalitas usaha menunjukkan komitmen pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga konsumen merasa aman ketika membeli atau menggunakan barang/jasa tersebut. 

 

Lalu, apakah bisnis Anda sudah legal?

 

Jika belum, kini saatnya beri prioritas pada legalitas usaha Anda. Mulailah dengan pendaftaran NIB melalui OSS, kemudian lengkapi izin usaha dan dokumen legal sesuai jenis usaha Anda. Konsultasikan kebutuhan Anda dengan konsultan hukum profesional untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.***

Baca juga: Paten Sederhana: Strategi Perlindungan Inovasi untuk UMKM dan Startup di Era Digital

 

Butuh Pendampingan Hukum? Konsultasikan kebutuhan legalitas bisnismu bersama tim konsultan di SIP-R Consultant!

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). 
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Referensi:“

  • Pentingnya Legalitas Usaha untuk Cegah Kerugian Bisnis. HukumOnline. (Diakses pada 6 Februari 2026 pukul 09.34 WIB).
  • Mengenal Jenis-jenis Perizinan Legalitas Usaha di Indonesia untuk UMKM. UMKM Go Digital. (Diakses pada 6 Februari 2026 pukul 10.15 WIB).
  • Legalitas Usaha Kunci agar UMKM Naik Kelas dan Terlindungi Secara Hukum. Kompas.com. (Diakses pada 6 Februari 2026 pukul 10.44 WIB).
Translate »