Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Produk-produk yang diproduksi oleh UMKM di Tanah Air banyak yang memiliki nilai tinggi dan memiliki keunikan bagi pasar luar negeri. Namun sayangnya banyak kalangan UMKM kurang menyadari manfaat rahasia dagang dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memiliki nilai ekonomi tinggi apabila sudah masuk dalam dunia perdagangan.
Dalam dunia perdagangan, memiliki ciri khas pada produk yang dihasilkan adalah suatu hal yang krusial. Ciri khas produk tidak terbatas pada nama khas produk, namun mencakup pula cita rasa khas pada produk makanan atau minuman yang bisa menjadi daya tarik bagi konsumen.
Salah satu informasi penting bagi pelaku usaha yang tidak diketahui oleh masyarakat umum dan memiliki nilai jual merupakan kekayaan yang harus dijaga. Informasi penting itu bisa berupa formula, resep, atau metode khusus dalam proses produksi.
Manfaat Rahasia Dagang Bagi UMKM
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang“), Pasal 1 angka 1 menyatakan sebagai berikut: “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”
Rahasia dagang akan mendapat perlindungan apabila informasi tersebut memiliki nilai ekonomi dan bersifat rahasia. Bernilai ekonomi artinya informasi itu memiliki nilai komersial, dan mendatangkan keuntungan serta bermanfaat bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Hal ini berlaku juga terhadap produk UMKM contohnya dapat digunakan pada bidang pengolahan makanan terkait suatu resep rahasia tentang bumbu-bumbu yang digunakan dan cara pengolahan supaya produk makanan tersebut memiliki cita rasa yang khas yang membedakan dengan produk makanan lain.
Sedangkan dalam sektor industri batik, UMKM juga memiliki suatu formula rahasia tentang pencampuran warna atau teknik canting yang berbeda dari UMKM batik lainya. Hal ini digunakan agar UMKM tersebut mempunyai ciri khas yang membedakan antara batik produksi sendiri dengan batik produksi lainya.
Rasa khas merupakan hal sangat penting bagi pelaku usaha. Rasa khas yang terdapat dalam sebuah produk membuat konsumen kembali membeli produk tersebut. Tak adanya pesaing yang memiliki cita rasa yang sama merupakan keunggulan bagi suatu produk dan akan membawa keuntungan bagi pelaku usaha.
Pelaku usaha wajib menjaga kerahasiaan informasi produknya untuk mencegah potensi dampak kerugian. Jika pelaku usaha lalai dalam menjaga kerahasiaan produknya, maka hal itu dapat berakibat mendatangkan kerugian. Oleh karena itu menjaga rahasia dagang menjadi hal yang sangat penting.
Bahkan, sejumlah pelaku usaha internasional hingga saat ini masih menjaga rahasia dagang milik mereka. Mereka diantaranya adalah Coca Cola yang memiliki rasa soda yang khas yang hingga kini belum ada yang menyamai rasa khas tersebut dan KFC yang menjual ayam goreng dengan bumbu rempah yang juga memiliki rasa khas yang hingga hari ini tidak ada satupun restoran ayam goreng yang bisa menyamai rasa khasnya.
Baca juga: Jasa Konsultasi Rahasia Dagang
Tidak Ada Jangka Waktu
Manfaat rahasia dagang lainnya bagi UMKM, Rahasia Dagang tidak memerlukan pendaftaran rahasia dagang dan perlindungan tidak memiliki jangka waktu. Hal ini berbeda dengan Hak Paten yang memiliki jangka waktu selama 20 tahun dan Hak Merek memiliki jangka waktu selama 10 tahun. Sementara perlindungan Rahasia Dagang akan berakhir jika masyarakat sudah mengetahui informasi terkait kerahasiaan dagang. Jadi selama sifat rahasia masih terjaga dengan baik, maka selama itu pula perlindungan bisa diperoleh pelaku usaha.
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak monopoli untuk menggunakan Rahasia Dagang bagi kepentingannya sendiri dan melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang tanpa persetujuannya atau melarang pihak lain untuk mengungkap suatu Rahasia Dagang kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik Rahasia Dagang. Bahkan, pemilik informasi Rahasia Dagang berhak untuk melakukan segala upaya untuk melindungi informasi Rahasia Dagang yang dimilikinya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agar informasi itu menjadi rahasia, para pelaku usaha diharuskan membuat perjanjian dengan karyawan dalam proses produksi dan pemasaran. Isi perjanjian itu terkait informasi pembuatan produk barang dan/atau jasa, informasi pemasaran dan informasi lain yang berpengaruh pada pendapatan pelaku usaha. Untuk itu, menjaga kerahasiaan menjadi faktor penting bagi setiap pelaku usaha, khususnya UMKM.
Lindungi Rahasia Dagang dan kekayaan intelektual usaha Anda untuk memastikan keunggulan produk tetap terjaga! SIPR Consultant siap membantu Anda dalam memahami langkah-langkah perlindungan Rahasia Dagang yang sesuai dengan hukum dan melindungi nilai ekonomi produk Anda.
Baca juga: Ini Penyebab dan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pelanggaran Rahasia Dagang
Sumber Hukum:
- UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang)
Referensi:
- journal.unnes.ac.id (Diakses pada 14 November 2024 pukul 10.11 WIB).
- media.neliti.com (Diakses pada 14 November 2024 pukul 10.30 WIB).
- siplawfirm.id (Diakses pada 14 November 2024 pukul 11.20 WIB).