Di Indonesia, rahasia dagang diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang“). UU ini salah satunya mengatur perlindungan hukum terhadap rahasia dagang sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang merupakan lampiran dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 1994. Adanya perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dapat mendorong lahirnya temuan atau invensi baru. Perlindungan hukum juga membuat rahasia dagang terlindungi dari perbuatan-perbuatan pelanggaran rahasia dagang.
Penyebab Bocornya Rahasia Dagang
Meski bersifat rahasia, namun rahasia dagang tak bisa lepas dari terjadinya penggunaan tanpa hak atau ilegal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun faktor penyebab bocornya rahasia dagang, diantaranya adalah:
- Seseorang sengaja mengungkapkan rahasia dagang;
- Seseorang mengingkari kesepakatan atau kewajiban untuk menjaga rahasia dagang;
- Tidak ada yang bertanggung jawab penuh untuk melindungi rahasia dagang;
- Pengungkapan informasi dilakukan oleh tenaga kerja dari pemilik informasi.
Baca juga: Pengalihan dan Pemberian Lisensi Dalam Undang-undang Rahasia Dagang
Sanksi Hukum Pemilik Rahasia Dagang Ilegal
Pelanggaran rahasia dagang di Indonesia merupakan bentuk delik aduan. Pihak penyidik baru bisa melakukan tindakan hukum apabila ada laporan atau aduan yang diterimanya terkait terjadinya pelanggaran rahasia dagang.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang, para pelaku pelanggaran rahasia dagang terancam pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta. Adapun bunyi pasal tersebut adalah, “Dalam pelanggaran rahasia dagang dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU 30 Tahun 2000 yang berbunyi “Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.”
Selain sanksi pidana, pelaku pelanggaran rahasia dagang juga dapat digugat secara perdata sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1) UU Rahasia Dagang. Terjadinya sengketa/perselisihan rahasia dagang dapat juga diselesaikan melalui lembaga arbitrase seperti diatur dalam Pasal 12 UU Rahasia Dagang. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
“Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.”
Untuk menjaga kerahasiaan informasi bisnis yang penting, atau yang biasa kita sebut rahasia dagang, pihak yang bersengketa dalam suatu perkara, baik perdata maupun pidana, dapat mengajukan permohonan kepada hakim agar persidangan dilakukan secara tertutup. Tujuannya adalah untuk mencegah informasi sensitif tersebut tersebar ke publik dan jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang berbunyi “Atas permintaan para pihak dalam perkara pidana ataupun perkara perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.”
Baca juga: Pentingnya Perlindungan Rahasia Dagang di Era Persaingan Bisnis
Contoh Kasus Membocorkan Rahasia Dagang
Perkara rahasia dagang pernah terjadi di Indonesia yang melibatkan terdakwa Hi Pin. Eks karyawan pabrik kopi CV Bintang Harapan itu divonis 1 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 17 ayat 1 UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang
Meskipun awalnya Hi Pin diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama dan banding, namun Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Hi Pin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain, seperti dilansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (6/11/2018).
Kasus ini bermula ketika Hi Pin membujuk karyawan CV Bintang Harapan untuk pindah ke pabrik terdakwa dengan bendera CV Tiga Berlian. Beberapa karyawan yang berhasil dibujuk untuk pindah ke perusahaan baru diminta oleh Hi Pin membuat tempat penggorengan dan penggilingan kopi sesuai dengan pengalaman mereka saat bekerja pada pabrik kopi sebelumnya.
“Terdakwa juga memerintahkan mengambil contoh kopi mentah dokumentasi dan mesin-mesin penggorengan dan produksi, mengambil saringan kopi bubuk, mengambil plastik packing pada pabrik kopi CV. Bintang Harapan dengan maksud agar kopi bubuk hasil produksi CV Tiga Putra Berlian milik Terdakwa sama dengan kopi bubuk produksi CV Bintang Harapan,” papar Majelis Hakim MA menguraikan kesalahan Hi Pin, seperti dikutip Detik.com.
Baca juga: Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Pidana Dalam Rahasia Dagang
Kesimpulan
Kebocoran rahasia dagang dapat terjadi akibat pengungkapan oleh pihak-pihak tertentu, baik sengaja maupun tidak, serta kurangnya tanggung jawab dalam melindungi informasi tersebut. UU Rahasia Dagang memberikan perlindungan dan sanksi hukum bagi pihak yang melanggarnya, baik berupa sanksi pidana atau perdata.
Pastikan rahasia dagang Anda terlindungi dengan baik! Pahami lebih dalam tentang UU Rahasia Dagang serta langkah-langkah pencegahan kebocoran informasi. Jika Anda menghadapi masalah terkait rahasia dagang atau ingin tahu cara melindungi aset intelektual, jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.
Baca juga: Rahasia Dagang, Pelanggaran dan Sanksi Pidana
Sumber Hukum:
- UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Referrensi:
- dgip.go.id, 23 Sept 2024, 13:20 WIB
- siplawfirm.id, 23 Sept 2024, 13:40 WIB
- Detik.com, 2 Okt 2024, 15:00 WIB