Di era persaingan usaha yang kian ketat, rahasia dagang menjadi elemen krusial bagi keberlangsungan usaha. Rahasia dagang bisa menjadi kunci kesuksesan jika kita bisa mengelolanya secara tepat. Namun jika mengabaikannya, rahasia dagang bisa memberikan dampak merugikan terhadap usaha yang sudah kita bangun sejak awal. Oleh karena itu, penting untuk memahami rahasia dagang secara tepat menjadi keharusan bagi para pelaku usaha.
Rahasia Dagang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang 30/2000). Rahasia dagang adalah informasi dibidang teknologi dan bisnis yang memiliki nilai ekonomi bagi kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Latar Belakang Lahirnya UU Rahasia Dagang
Undang-Undang Rahasia Dagang disusun dalam rangka memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional. Lahirnya UU ini juga penting untuk menjamin perlindungan yang efektif terhadap pemilikan, penguasaan, dan penggunaan rahasia dagang.
Untuk mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual, Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Sehubungan dengan itu, maka lahirlah UU tentang Rahasia Dagang.
UU Rahasia Dagang disahkan pada tanggal 20 Desember 2000. Ruang lingkup UU ini mencangkup hak pemilik rahasia dagang, pengalihan hak dan lisensi, biaya, penyelesaian sengketa, pelanggaran rahasia dagang, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Sebelum lahirnya UU Rahasia Dagang, pemerintah pernah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang undisclosed information. Akan tetapi RPP itu mempunyai kelemahan antara lain karena peraturan perundangan yang dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah, padahal peraturan perundangan yang dibuat seharusnya dalam bentuk undang-undang.
Hal ini disebabkan karena rahasia dagang merupakan suatu bentuk hak atas kepemilikan intelektual (HKI) tersendiri yang berbeda dari bentuk HKI lainnya, sehingga tidaklah tepat jika ketentuan yang dibuat hanya sekedar peraturan pelaksanaan dari undang-undang HKI lainnya.
Baca Juga: INI SANKSI BAGI PIHAK YANG MEMBOCORKAN RAHASIA DAGANG
Pengalihan hak dan lisensi rahasia dagang
Hak rahasia dagang seperti halnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya juga dapat beralih atau dialihkan dengan cara-cara, pewarisan, hibah wasiat, atau “sebab-sebab lain” yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud “sebab lain” misalnya putusan kepailitan. Sebagai hak milik yang bersifat intelektual, rahasia dagang juga dianggap benda bergerak yang bersifat immaterial, sehingga dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Rahasia dagang yang dialihkan dengan cara perjanjian, pengalihan hak perjanjian tersebut harus dilakukan dengan akta notaris.
Pemegang rahasia dagang berhak memberikan lisensi kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Rahasia Dagang, kecuali diperjanjikan lain. Lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang terbatas pula. Pelaksanaan lisensi rahasia dagang dilakukan dengan mengirimkan atau memperbantukan secara langsung tenaga ahli yang dapat menjaga rahasia dagang tersebut.
Apabila terjadi perkara terkait rahasia dagang maka upaya hukum yang dapat dilakukan pemilik rahasia dagang dengan melayangkan gugatan perdata ganti rugi atas pelanggaran rahasia dagang berdasarkan Pasal 1365 BW, atau akibat terjadi wanprestasi dalam perjanjian lisensi berdasarkan Pasal 11 jo. Pasal 13 UU Rahasia Dagang.
Secara pidana dengan melaporkan adanya tindak pidana terhadap pemegang hak atau penerima lisensi hak rahasia dagang untuk dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang. Alternatif penyelesaian lainnya dapat melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (mediasi, negosiasi, konsiliasi dan cara-cara lain yang disepakati para pihak).
Baca Juga: PENYELESAIAN SENGKETA DAN SANKSI PIDANA DALAM RAHASIA DAGANG
Kesimpulan
Rahasia dagang diatur UU Nomor 30 Tahun 2000 yang meliputi informasi bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Undang-undang ini lahir untuk memajukan industri nasional dan memberikan perlindungan efektif sesuai dengan standar internasional TRIPs yang diratifikasi oleh Indonesia.
Rahasia dagang dapat dialihkan melalui berbagai cara seperti pewarisan dan hibah, serta dapat dilisensikan kepada pihak lain. Perlindungan rahasia dagang harus didasarkan pada hubungan keperdataan dan dicatatkan pada Direktorat Jenderal HKI. Untuk penyelesaian sengketa, pemilik rahasia dagang dapat memilih jalur perdata, pidana, atau alternatif penyelesaian sengketa seperti arbitrase dan mediasi.
Baca Juga: RAHASIA DAGANG, PELANGGARAN DAN SANKSI PIDANA
Dasar Hukum:
Referensi: