Rahasia Dagang merupakan informasi yang tidak umum diketahui publik, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Informasi ini dapat berupa formula, proses produksi, desain, strategi bisnis, atau formula lain yang memberikan nilai ekonomis bagi perusahaan.
Dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual (HKI), rahasia dagang menjadi aset tak berwujud yang sangat berharga, karena mampu melindungi inovasi, serta memberikan keuntungan bisnis dalam jangka panjang.
Di Indonesia, rahasia dagang diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”). Undang-undang bukan hanya mengatur rahasia dagang, tapi juga memberikan perlindungan hukum dengan menetapkan hak-hak eksklusif atas informasi yang bersifat rahasia.
Berdasarkan Pasal 2 UU Rahasia Dagang menjelaskan bahwa ruang lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi:
- metode produksi;
- metode pengolahan;
- metode penjualan;
- informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.
Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) secara eksplisit menyatakan bahwa rahasia dagang mendapat perlindungan jika informasi tersebut memiliki nilai ekonomi, bersifat rahasia, dan dijaga kerahasiaannya sehingga hanya diketahui oleh pihak tertentu.
Rahasia Dagang bersifat eksklusif, dimana hanya pemilik informasi rahasia dagang yang memiliki hak untuk menggunakan, mengungkapkan, atau memberikan lisensi kepada pihak lain.
UU Rahasia Dagang juga mengatur larangan bagi pihak lain untuk mengungkapkan rahasia dagang tanpa izin dari pemiliknya. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi hukum, seperti denda atau pidana penjara.
Baca Juga: Rahasia Dagang, Pelanggaran dan Sanksi Pidana
Pengalihan Rahasia Dagang
Meski bersifat rahasia, bukan berarti pemilik rahasia dagang tidak dapat memberikan informasi yang dimilikinya kepada pihak atau orang lain. Berdasarkan Pasal 4 UU Rahasia Dagang, pemilik berhak memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.
Sedangkan menurut Pasal 5 UU Rahasia Dagang terjadinya pengalihan hak dapat dilakukan melalui:
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- alasan lain yang sah menurut undang-undang.
Baca Juga: Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Pidana Dalam Rahasia Dagang
Pengalihan Lisensi Rahasia Dagang
Pemilik rahasia dagang (licensor) dapat mengalihkan lisensi atau memberikan izin kepada pihak lain (licensee) untuk memanfaatkan rahasia dagang secara terbatas atau dilakukan dalam jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang disepakati bersama.
Pasal 5 UU Rahasia Dagang secara khusus mengatur mengenai pengalihan hak ini. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 4, kecuali jika disepakati sebaliknya.
Pasal 4 juga merinci hak-hak eksklusif pemegang rahasia dagang, termasuk:
- Hak menggunakan rahasia dagang;
- Hak mengungkapkan rahasia dagang kepada pihak lain;
- Hak memberikan lisensi kepada pihak lain;
- Hak melarang pihak lain menggunakan, mengungkapkan, atau memperoleh rahasia dagang tersebut tanpa izin.
Mekanisme pengalihan lisensi dilakukan melalui perjanjian lisensi. Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak menyepakati berbagai aspek, seperti:
- Jenis penggunaan rahasia dagang yang diizinkan;
- Wilayah geografis tempat lisensi berlaku;
- Jangka waktu lisensi;
- Royalti;
- Kewajiban licensee menjaga kerahasiaan informasi; serta
- Sanksi jika terjadi pelanggaran perjanjian.
Perjanjian lisensi sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Hal ini juga memungkinkan kedua pihak untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk menghindari sengketa, perjanjian harus dirancang dengan detail terkait hak dan kewajiban.
Baca Juga: Ini Sanksi Bagi Pihak yang Membocorkan Rahasia Dagang
Kesimpulan
Rahasia dagang merupakan aset tak berwujud yang sangat berharga bagi perusahaan karena melindungi inovasi dan memberikan keuntungan bisnis jangka panjang. Di Indonesia, Rahasia Dagang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000. UU ini menetapkan hak eksklusif bagi pemiliknya. Meskipun bersifat rahasia, rahasia dagang dapat dialihkan melalui lisensi kepada pihak ketiga, dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
Tujuan utama dari rahasia dagang adalah agar hak-hak atas informasi rahasia tersebut dapat dinikmati lebih lama oleh pemiliknya, serta melindungi keberlangsungan usaha. Pemilik rahasia dagang dapat mengizinkan pihak lain untuk menggunakan informasi rahasia tersebut atau melarang pihak lain dari menggunakan dan/atau mengungkapkannya.
Baca Juga: Pentingnya Perlindungan Rahasia Dagang di Era Persaingan Bisnis
Sumber Hukum:
Referensi:
- lbhpengayoman.unpar.ac.id | 12.03 WIB
- fauzancorporation.blogspot.com | 12.32 WIB