News

Madrid Protocol atau Protokol Madrid adalah mekanisme pendaftaran merek internasional yang memungkinkan pemilik merek mengajukan perlindungan di sejumlah negara anggota melalui satu permohonan internasional. Sistem yang dikelola World Intellectual Property Organization (WIPO) ini menyederhanakan administrasi pendaftaran merek lintas negara.

Bagi perusahaan yang merencanakan ekspansi internasional, perlindungan merek perlu dipersiapkan sebelum produk memasuki pasar tujuan. Tanpa strategi yang tepat, perusahaan berisiko menghadapi penolakan pendaftaran atau sengketa merek. 

Simak pembahasan mengenai mekanisme dan strategi perlindungan merek internasional berikut ini!

 

Mengapa Madrid Protocol Penting bagi Bisnis yang Berekspansi ke Luar Negeri?

Merek merupakan aset tidak berwujud yang membedakan produk atau jasa sekaligus membangun reputasi perusahaan. Ketika bisnis memasuki pasar internasional, perlindungan merek membantu menjaga identitas komersial dan mengurangi risiko konflik dengan pemilik merek lain.

Perlindungan merek bersifat teritorial sehingga pendaftaran di Indonesia tidak otomatis memberikan perlindungan di negara lain. Oleh karena itu, perusahaan perlu mempertimbangkan pendaftaran di negara yang menjadi tujuan ekspansi.

Baca Juga: Siap Ekspor Produk? Pastikan Merek Anda Terlindungi Secara Internasional, Begini Caranya!

Indonesia bergabung dalam Madrid Protocol melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks, 1989 (“Perpres 92/2017”). Ketentuan mengenai permohonan pendaftaran merek internasional juga diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

Melalui sistem ini, pemilik merek dapat menunjuk beberapa negara anggota dalam satu permohonan internasional. Mekanisme tersebut menyederhanakan administrasi dibandingkan pengajuan terpisah di setiap negara.

Namun, pendaftaran internasional tidak berarti merek otomatis memperoleh perlindungan di seluruh negara yang ditunjuk. Setiap kantor merek tetap berwenang memeriksa permohonan berdasarkan hukum nasionalnya.

Bagi eksportir, perusahaan manufaktur, dan pemilik merek produk konsumen, perencanaan perlindungan internasional membantu mengurangi hambatan saat memasuki pasar baru. Pelaku usaha juga dapat mempelajari strategi perlindungan merek bagi UMKM yang ingin berekspansi melalui ekspor.

 

Persiapan, Prosedur, dan Risiko Pendaftaran Merek Internasional

Pengajuan melalui Madrid Protocol memerlukan merek dasar berupa permohonan atau pendaftaran merek di negara asal. Bagi pemohon Indonesia, proses ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Office of Origin.

Sebelum mengajukan permohonan, perusahaan perlu memastikan data pemilik, representasi merek, dan daftar barang atau jasa telah sesuai. Pemohon juga perlu menentukan negara tujuan berdasarkan rencana ekspor, jaringan distribusi, potensi pasar, dan risiko konflik merek.

Pengelompokan barang dan jasa mengacu pada Nice Classification, yaitu sistem klasifikasi internasional untuk pendaftaran merek. Ketepatan kelas membantu perusahaan menentukan cakupan perlindungan sesuai kegiatan bisnisnya.

Baca Juga: Pentingnya Klasifikasi Nice Bagi Produk atau Layanan

 

Setelah permohonan diajukan melalui DJKI, WIPO melakukan pemeriksaan formalitas sebelum meneruskan permohonan kepada kantor merek negara yang ditunjuk. Setiap negara kemudian melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan nasionalnya.

Salah satu risiko yang perlu diperhatikan adalah penolakan pendaftaran merek karena persamaan merek, kurangnya daya pembeda, atau alasan lain berdasarkan hukum negara tujuan. Jika penolakan sementara diterbitkan, pemohon perlu memperhatikan alasan penolakan, tenggat tanggapan, dan prosedur yang berlaku.

Risiko lain berkaitan dengan ketergantungan pendaftaran internasional terhadap merek dasar selama lima tahun pertama. Apabila permohonan atau pendaftaran merek dasar tidak lagi berlaku dalam periode tersebut, pendaftaran internasional dapat terdampak sesuai ketentuan Madrid Protocol.

Untuk mengurangi risiko tersebut, perusahaan sebaiknya melakukan trademark clearance search sebelum mengajukan permohonan. Penelusuran merek membantu mengidentifikasi potensi persamaan dengan merek terdahulu dan mengevaluasi peluang pendaftaran.

Perusahaan juga perlu menyimpan dokumen permohonan, sertifikat, korespondensi, dan catatan penggunaan merek secara tertib. Pemantauan status pendaftaran serta penggunaan merek oleh pihak lain membantu perusahaan menentukan langkah apabila muncul potensi konflik.

Pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan penelusuran merek dan konsultasi kekayaan intelektual SIP-R Consultant untuk memahami kebutuhan perlindungan merek. Pendampingan yang sesuai dapat membantu perusahaan menyusun strategi berdasarkan kebutuhan bisnis dan negara tujuan.

 

Penutup

Madrid Protocol memberikan kemudahan administratif bagi perusahaan yang ingin memperluas perlindungan merek ke sejumlah negara anggota. Namun, keberhasilan perlindungan tetap bergantung pada kesiapan merek dasar, pemilihan negara tujuan, ketepatan klasifikasi, dan hasil pemeriksaan masing-masing negara.

Komitmen terhadap isu hukum yang relevan bagi dunia usaha juga tercermin dalam pencapaian SIP Law Firm sebagai finalis kategori IP Law Firm of the Year pada ALB Law Awards 2026. Pengakuan ini menjadi bagian dari perjalanan SIP-R Consultant dalam mendukung pelaku usaha menghadapi berbagai tantangan hukum dan kepatuhan.***

Ingin mendaftarkan merek ke berbagai negara melalui Madrid Protocol? 

Konsultasikan strategi perlindungan merek internasional Anda bersama SIP-R Consultant agar proses ekspansi bisnis berjalan lebih aman dan efektif.

 

Daftar Hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks, 1989 (“Perpres 92/2017”).
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

 

Referensi

Translate »