News
Sertifikat halal adalah pengakuan resmi atas kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal merupakan kewajiban hukum untuk kategori produk tertentu, bukan sekadar pelengkap kemasan atau strategi pemasaran.
Menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, pelaku usaha perlu memastikan produknya memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai tahapan yang berlaku. Ketidakpatuhan dapat menimbulkan konsekuensi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga denda dan penarikan produk dari peredaran. Simak pembahasan lebih lengkapnya berikut ini!
Tidak Memiliki Sertifikat Halal Setelah Batas Waktu: Produk dan Pelaku Usaha Mana yang Dapat Dikenai Sanksi?
Kewajiban sertifikasi halal berlaku terhadap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Pengecualian berlaku bagi produk yang berasal dari bahan haram, tetapi pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Ketentuan tersebut mencakup produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan tertentu. Namun, batas waktu pemenuhan kewajibannya berbeda menurut kategori produk dan skala usaha.
Berdasarkan Pasal 160 dan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 42/2024”), beberapa tenggat penting meliputi:
- Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan: pelaku usaha menengah dan besar telah melewati masa penahapan pada 17 Oktober 2024. Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh masa penahapan hingga 17 Oktober 2026.
- Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik: masa penahapan berakhir pada 17 Oktober 2026.
- Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan: masa penahapan juga berakhir pada 17 Oktober 2026.
- Kategori tertentu barang gunaan: kewajiban mulai berlaku sesuai tahapan masing-masing, termasuk sejumlah kategori sandang, aksesori, perlengkapan rumah tangga, dan alat kesehatan kelas risiko A.
Artinya, mulai 18 Oktober 2026, berbagai kategori memasuki tahapan wajib halal berikutnya. Pelaku usaha perlu mengidentifikasi klasifikasi produk ketentuan yang berlaku sebelum menentukan langkah kepatuhan.
Pengawasan dilakukan oleh BPJPH melalui pendataan, pemeriksaan, dan penilaian atas dugaan pelanggaran. Tidak semua produk yang belum bersertifikat otomatis langsung dikenai sanksi, sebab penerapannya tetap mengikuti ketentuan dan proses pengawasan yang berlaku.
Lalu, Bagaimana Sanksi Pelanggaran Sertifikasi Halal Diterapkan?
PP 42/2024 mengatur sanksi administrasi atas pelanggaran penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Pasal 170 ayat (2), pelaku usaha dapat dikenai peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran.
Besaran denda administratif berdasarkan Pasal 170 ayat (7) PP 42/2024 dapat mencapai paling banyak Rp2 miliar. Namun, angka tersebut merupakan batas maksimum, bukan nominal denda yang otomatis dikenakan kepada setiap pelanggar.
Penerapan sanksi mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan dapat dilakukan secara berjenjang, alternatif, atau kumulatif. Dengan demikian, pelaku usaha perlu memahami bahwa konsekuensi hukum bergantung pada bentuk pelanggaran dan ketentuan yang mengaturnya.
Mekanisme penegakan tersebut diperjelas melalui Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (“Peraturan BPJPH 2/2026”). Peraturan yang berlaku sejak 5 Juni 2026 ini mengatur jenis pelanggaran, tahapan sanksi, tata cara pengenaan, tindak lanjut pengawasan, dan mekanisme pengajuan keberatan.
Cakupan pelanggaran tidak terbatas pada ketiadaan sertifikat halal. Pelanggaran juga dapat berkaitan dengan tidak menjaga kehalalan produk bersertifikat, tidak mencantumkan label halal, atau tidak melaporkan perubahan komposisi bahan maupun Proses Produk Halal.
Dalam penerapannya, pelaku usaha perlu membedakan pencabutan sertifikat halal dari pencabutan izin usaha. PP 42/2024 secara khusus mencantumkan pencabutan sertifikat halal sebagai salah satu sanksi bagi pelaku usaha, bukan sebagai pencabutan izin usaha secara otomatis.
Baca Juga: Penting! Ini Syarat Peroleh Sertifikat Halal
BPJPH juga menegaskan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap kewajiban halal. Penarikan produk dari peredaran merupakan salah satu bentuk sanksi yang dapat diterapkan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi mengganggu distribusi dan kegiatan komersial.
Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya melakukan pemeriksaan internal terhadap status sertifikasi, bahan baku, proses produksi, label, dan dokumentasi pendukung. Langkah tersebut membantu mengidentifikasi kesenjangan kepatuhan sebelum menimbulkan risiko hukum maupun reputasi.
Penutup
Sanksi tidak bersertifikat halal perlu menjadi perhatian pelaku usaha menjelang berlakunya tahapan wajib halal pada Oktober 2026. Pemenuhan sertifikasi dan pemeliharaan kepatuhan terhadap ketentuan halal merupakan bagian penting dari pengelolaan risiko hukum bisnis.
SIP-R Consultant menyediakan informasi dan pendampingan terkait sertifikasi halal dan legalitas usaha. Pelaku usaha dapat mempelajari persyaratan yang berlaku dan menyiapkan proses sertifikasi sesuai kategori produknya sebelum menghadapi risiko sanksi administratif.***
Ingin memastikan produk Anda memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum batas waktu yang berlaku?
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi halal dan kepatuhan usaha Anda bersama SIP-R Consultant untuk meminimalkan risiko sanksi administratif dan mendukung kelancaran bisnis.
Daftar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 42/2024”).
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (“Peraturan BPJPH 2/2026”).
Referensi
- Ilyas, M. (2018). Sertifikasi dan Labelisasi Produk Halal Perspektif Maslahat. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(2), 357-376. https://scholar.archive.org/work/vm7c34mgwbgsriswgzdakuw56e/access/wayback/http://journal.uin-alauddin.ac.id:80/index.php/al-qadau/article/download/5682/4943
- Sari, W., & Faniyah, I. (2021). Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Mengedarkan Produk Pangan Tanpa Label Halal Pada Kemasan Di Kota Padang. Unes Journal of Swara Justisia, 5(2), 175-187. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/UJSJ/article/view/211
- Muliana, H., Wahab, S., & Sutanto, R. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha Terhadap Produk Obat yang Tidak Bersertifikasi Halal. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 12(1), 1-18. https://journal.unika.ac.id/index.php/shk/article/view/13719
