Dalam dinamika perdagangan global yang kian kompetitif, UMKM Indonesia kini tidak lagi terbatas pada pasar domestik. Perkembangan transformasi digital, dukungan berbagai perjanjian perdagangan internasional, serta kemudahan akses ke platform ekspor telah membuka peluang yang semakin luas bagi pelaku usaha untuk menjangkau konsumen lintas negara. Namun, di balik peluang tersebut, muncul tantangan baru, yakni bagaimana memastikan bahwa produk lokal tidak hanya diminati pasar global, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat di negara tujuan.
Pada titik inilah, merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), memegang peran yang sangat strategis. Merek tidak lagi sekadar nama atau simbol pembeda, melainkan aset tidak berwujud yang menyimpan nilai ekonomi sekaligus reputasi bisnis. Berkaitan dengan ekspor, merek menjadi representasi kualitas, kredibilitas, dan kepercayaan di mata pasar internasional. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, bukan tidak mungkin pelaku UMKM justru kehilangan hak atas mereknya sendiri ketika memasuki pasar global.
Strategi Komersialisasi dan Valuasi Merek untuk Mendorong Ekspor
Salah satu kesalahan umum dalam pengelolaan merek UMKM adalah memandang bahwa merek hanya sebagai elemen branding, bukan sebagai aset ekonomi yang bernilai. Padahal, dalam kerangka hukum Indonesia, merek yang telah terdaftar dapat dikomersialisasikan melalui berbagai skema seperti lisensi, waralaba (franchise), hingga pengalihan hak.
Dalam Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 42 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), ditegaskan bahwa pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut. Hak eksklusif ini membuka ruang monetisasi yang luas, terutama dalam ekspansi pasar internasional.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (“PP 24/2022”) memperkuat posisi HKI sebagai suatu objek pembiayaan. Dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP 24/2022 diatur bahwa:
- Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
- Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
- pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
- Penilaian Kekayaan lntelektual.
Dalam Pasal tersebut, tertera bahwa objek kekayaan intelektual termasuk merek diakui sebagai aset yang dapat dijadikan jaminan fidusia untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Hal ini pun menandai paradigma bahwa nilai merek tidak lagi bersifat abstrak, melainkan dapat diukur dan dievaluasi secara finansial. Implikasinya bagi UMKM tentu sangat signifikan. Dengan melakukan valuasi merek secara tepat, pelaku usaha dapat:
- Meningkatkan daya tawar dalam kerja sama ekspor;
- Menarik investor dan mitra distribusi global; serta
- Memperoleh akses pembiayaan berbasis aset non-fisik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bahkan menegaskan bahwa sertifikat merek bukan hanya menjadi alat perlindungan hukum, tetapi juga merupakan aset bernilai ekonomi yang dapat meningkatkan daya saing global para pelaku usaha. Strategi “naik kelas” UMKM tidak cukup hanya dengan meningkatkan kapasitas produksi atau kualitas produk, tetapi juga mencakup pengelolaan merek sebagai instrumen komersialisasi dan ekspansi bisnis lintas negara.
Baca juga: Jangan Sampai Terlambat, Ini Strategi Cegah Pemalsuan Merek di Era Digital!
Pendaftaran Merek sebagai Fondasi Legalitas dan Akses Pasar Ekspor
Pendaftaran merek merupakan langkah penting yang kerap kali diabaikan oleh pelaku UMKM, terutama pada tahap awal bisnis. Padahal, sistem hukum Indonesia menganut prinsip first to file, yang berarti hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 3 UU MIG yang menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Artinya, tanpa pendaftaran, pelaku usaha tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat terhadap penggunaan merek oleh pihak lain.
Lebih lanjut, UU MIG juga mengatur bahwa setiap merek yang digunakan dalam perdagangan harus memiliki daya pembeda agar dapat didaftarkan. Daya pembeda ini menjadi penting dalam konteks ekspor karena merek yang unik dan berbeda akan lebih mudah dikenali di pasar global.
Pada praktiknya, banyak kasus di mana merek lokal Indonesia justru didaftarkan terlebih dahulu oleh pihak asing di negara tujuan ekspor. Akibatnya, pelaku UMKM kehilangan hak untuk menggunakan mereknya sendiri di pasar internasional. Selain itu, UU MIG juga menyediakan mekanisme perlindungan merek secara simultan di berbagai negara. Hal ini sejalan dengan tujuan UU MIG untuk mendukung perdagangan internasional dan melindungi merek nasional di pasar global.
Dari perspektif bisnis, pendaftaran merek memberikan beberapa manfaat strategis, di antaranya:
- Memberikan kepastian hukum dalam kontrak ekspor;
- Meningkatkan kredibilitas di mata buyer internasional; serta
- Memudahkan proses ekspansi melalui distributor global.
Dengan kata lain, pendaftaran merek bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan akses pasar internasional. Transformasi UMKM menuju pasar global tidak dapat dilepaskan dari penguatan aspek legalitas dan strategi perlindungan HKI. Merek harus ditempatkan sebagai aset inti bisnis yang dikelola secara profesional. Langkah konkret yang dapat dilakukan oleh pelaku UMKM antara lain:
- Segera mendaftarkan merek sebelum melakukan ekspansi pasar;
- Melakukan audit dan valuasi merek sebagai bagian dari strategi bisnis;
- Memanfaatkan skema pembiayaan berbasis HKI yang kini telah diakomodasi dalam regulasi nasional.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan UMKM Indonesia di pasar dunia tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk, tetapi juga oleh kekuatan merek yang dikelola secara strategis.***
Baca juga: Siap Ekspor Produk? Pastikan Merek Anda Terlindungi Secara Internasional, Begini Caranya!
Diskusikan Strategi Perlindungan Merek Global Sebelum Produk Anda Masuk Pasar Internasional!
Pastikan merek produk halal Anda terlindungi secara hukum di berbagai negara tujuan ekspor.
Konsultasikan langsung strategi pendaftaran dan perlindungan merek internasional Anda bersama tim ahli di SIP-R Consultant.
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
- Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (“PP 24/2022”).
Referensi:
- Merek sebagai Reputasi Perlindungan dan Jalan Menuju Pasar Global. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 1 April 2026 pukul 14.40 WIB).
- Rahma, Anistya Pratista & Cintya Sekar Ayu. Sengketa Hak Merek “Bensu” sebagai Tolak Ukur Urgensi Mempertegas Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia. ALSA LC UGM Law Journal: Business Law, Volume 1(1). (Diakses pada 1 April 2026 pukul 14.55 WIB).
